Mereka berjuang mempertahankan hak-hak dasar, keadilan, dan pengakuan. Menurut LBH Jakarta, kasus kampung Akuarium merupakan satu di antara 193 kasus penggusuran paksa yang dilakukan pemprov DKI Jakarta sepanjang 2016, yang berdampak terhadap 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha. Penggusuran Kampung Akuarium dilakukan pada 11 April 2016. Dengan melibatkan sekitar empat ribu personel Satpol PP DKI Jakarta dikawal polisi dan TNI. Penggusuran tersebut konon diperuntukkan untuk 'kepentingan revitalisasi kawasan Kota Tua.'
Maka melalui naskah sederhana ini saya mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Eka Juwanti. Namun saya sadar bahwa pihak yang sudah patirasa kemanusiaan terbius anestesi public relations mendukung kebijakan menggusur rakyat bahwa para rakyat tergusur adalah warga liar perampas tanah negara, bukan hanya tidak peduli namun malah menyatakan bahwa para warga miskin yang meninggal akibat kondisi sanitasi yang buruk di atas puing-puing Kampung Akuarium adalah "salah mereka sendiri".
Namun bagi yang masih memiliki rasa dan nurani kemanusiaan adil dan beradab pasti prihatin atas derita ratusan warga tergusur yang sedang menderita di Kampung Akuarium.
Setelah kasus penistaan agama sudah divonis majelis hakim, tibalah saat kita semua tersadar bahwa masih cukup banyak kasus penistaan kemanusiaan belum terselesaikan di Kampung Akuarium, Kampung Pulo, Kalijodo, Kalibata, Bukit Duri, Sukamulya, Karawang, Tangerang, Kendeng, Yogyakarta, Lampung, Papua dan berbagai pelosok Nusantara masa kini di mana rakyat ditindas oleh sesama bangsa sendiri meski pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta telah memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penindasan bangsa asing.
Kasihan nasib rakyat yang sudah ditindas masih dihujat dan difitnah sebagai warga liar, perampas tanah negara, pemberontak, kriminal sampai PKI! Andaikata tidak peduli nasib rakyat sebaiknya cukup tidak peduli saja, tetapi tidak perlu sampai tega hati melampiaskan nafsu angkara murka menghujat dan memfitnah rakyat yang tidak berdaya melawan penindasan! Menghujat dan memfitnah rakyat tertindas jelas bukan perilaku selaras Pancasila dan UUD 1945!
Sudah tiba saatnya kini dalam gelora semangat Kebangkitan Nasional, bangsa Indonesia bangkit dari kemelut saling menghujat dan saling memfitnah demi bersatu padu, bergotong royong, bahu membahu maju tak gentar rawe rawe rantas malang malang putung gigih berjuang menjunjung tinggi harkat martabat para rakyat tertindas agar para saudara-saudari se-Bangsa dan se-Tanah Tumpah Darah memperoleh hak asasi mereka memperoleh perlakuan sesuai dengan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Merdeka!
[***]
BERITA TERKAIT: