Sesuai dengan namanya, Jalan Tol Kapal Betung ini membentang membelah bagian wilayah Kota Palembang, yaitu Keramasan juga Gandus. Tol Kapal Betung ini telah rampung untuk bagian Kayu Agung-Keramasan dan dilanjutkan Keramasan-Betung.
Namun bagian wilayah Palembang, proyek jalan tol ini ternyata melintasi lahan pemakaman khusus Covid-19 di Kecamatan Gandus.
Assisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, pemakaman khusus Covid-19 itu merupakan aset milik Pemerintah Kota Palembang.
“Karena untuk kepentingan negara, maka Pemkot Palembang merelakan lahan pemakaman Covid-19 itu untuk dijadikan jalan tol,†kata Zulkarnain diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (14/1).
Ia mengklaim, kasus Covid-19 di Kota Palembang saat ini sudah landai. Sehingga, proses pemakaman jenazah Covid-19 di lahan itu juga sudah sangat jarang dilakukan.
“Pihak pembangunan (Waskita Karya) jalan tol memberikan ganti rugi kepada Pemkot Palembang berupa lahan pengganti,†katanya.
Total lahan TPU Gandus ini 6 hektare, dimana sebagiannya telah digunakan untuk pemakaman pasien Covid-19. Zulkarnain mengatakan, lahan pemakaman TPU Gandus yang digunakan untuk jalan tol itu seluas 4.800 meter persegi sedangkan pihak pembangun disebut telah siap menggantikannya dengan yang lebih luas.
“Saat ini diganti dengan lahan lagi seluas 5.500 meter persegi, lahan itu bukan milik warga atau perumahan warga,†katanya.
Pemerintah Kota Palembang memastikan, lahan yang terdampak itu kosong atau belum digunakan untuk pemakaman umum ataupun Covid-19.
“Lahan yang terkena di bagian yang masih kosong, belum dipakai untuk pemakaman,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: