Curigai Keterlibatan Anggota DPR, KPK Periksa Bekas Ketua Banggar

Dugaan Korupsi Proyek Optimalisasi Kawasan Transmigrasi

Selasa, 11 April 2017, 09:24 WIB
Curigai Keterlibatan Anggota DPR, KPK Periksa Bekas Ketua Banggar
Foto/Net
rmol news logo Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah nama anggota DPR yang diduga mengeta­hui perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek optimalisasi dan pengembangan kawasan transmigrasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Ditjen P2KT Kemenakertrans) tahun 2014.

"Saksi-saksi dari lingkungan anggota DPR diperiksa untuk tersangka CJM," katanya.

Pemeriksaan saksi Anggota DPR, kemarin, dilanjutkan pada bekas Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus kolega tersangka di Partai Golkar, yaitu Ahmadi Noor Supit (ANS).

Diklarifikasi seputar agenda pemeriksaan saksi Noor Supit, Febri belum bersedia mer­inci secara detil. Meski begitu, Febri membenarkan jika saksi dari pimpinan Banggar tersebut diduga mengetahui serangka­ian proses pembahasan, berikut rencana realisasi pencairan anggaran proyek pembangunan kawasan transmigrasi yang ketika itu dibahas Komisi IX DPR.

"Penyidik berusaha menggali bukti-bukti terkait penganggaran proyek itu melalui saksi ANS," sebutnya.

Lebih jauh, diminta membe­berkan mengenai pengakuan tersangka Charles J Mesang yang sempat meminta bantuan koleganya sesama anggota DPR agar penetapan anggaran dan pencairan dana proyek optimal­isasi pembangunan kawasan ini direalisasikan untuk daerah tertentu, bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut belum mau membahas secara blak-blakan.

"Kita fokus untuk menyele­saikan berkas perkara tersangka terlebih dahulu," sergahnya.

Untuk mengusut perkara ini, KPK pun telah memeriksa sederet anggota DPR. Para politisi yang dijadikan saksi antara lain, politisi Fraksi Partai Gerindra, Soepriyatno, politisi Fraksi Partai Demokrat, Nova Riyanti Yusuf, politisi Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, poli­tisi PDI-P Ribka Tjiptaning, politisi PKS Zuber Safawi, politisi PKB yang kini men­jabat Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.

Rangkaian pemeriksaan pada sederet politisi itu, sebut Febri, lagi-lagi berkaitan dengan in­formasi yang diterima penyidik seputar adanya bagi-bagi dana terkait suap tersangka Charles J Mesang dan pihak lainnya.

Febri menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan dan menelusuri seluruh informasi terkait hal ini. Termasuk dug­aan adanya keterlibatan pihak lain. Namun dia mengatakan, pihaknya belum dapat men­gonfirmasi adanya pembagian fee kepada para anggota DPR, termasuk bekas unsur pimpinan Komisi IX maupun Banggar DPR.

"Masih mendalami keterangan saksi-saksi," jelasnya.

Ditambahkan, pengembalian dana suap oleh tersangka Charles J Mesang sebesar 80.000 dolar Amerika pada Jumat (7/4) lalu, tidak serta-merta menghapus perkara pidana yang terjadi.

"Justru itu menjadi pekerjaan penyidik untuk melanjutkan pe­nelusuran terkait siapa saja yang diduga memperoleh dana baik dari tersangka maupun pihak lain," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan anggota DPR Charles J Mesang sebagai tersangka kasus pen­ganggaran proyek di Ditjen P2KT Kemenakertrans lantaran ketika duduk di Komisi IX DPR, kedapatan menerima suap. Dana suap senilai Rp 9, 75 miliar itu diterima politisi ini bersama-sama dengan bekas Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

Jamaluddien Malik ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran melanggar pasal 12 huruf e, hu­ruf f, pasal 23 juncto pasal 421, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Jamaluddien diduga melaku­kan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Dalam persidangan, hakim memvonis Jamaluddien hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan penjara.

Kilas Balik
Tersangka Mencoba Berdalih Sebagai Balas Jasa


KPK memeriksa politisi Partai Golkar, Charles Jones Mesang. Tersangka diperiksa dalam kaitan penerimaan hadiah atau gratifikasi dana optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditjen P2KT-Kemenakertan) tahun 2014.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah men­jelaskan, setelah mendekam di tahanan selama 17 hari, penyidik kembali melanjutkan proses pemeriksaan tersangka Charles J Mesang. "Tersangka CJM diperiksa untuk melengkapi ber­kas perkara kasus dugaan pen­erimaan hadiah atau gratifikasi yang melibatkannya," katanya.

Pada pemeriksaan tersebut, fokus penyidik berhubungan dengan mekanisme pengucuran dana hadiah atau suap senilai Rp 9,75 miliar. Dana tersebut diduga diberikan oleh Dirjen P2KT Kemenakertran Jamaludin Malik kepada tersangka.

Pemberian dana dipicu jasa atau andil tersangka yang disebut-sebut ikut mengawal pem­bahasan anggaran dana optimal­isasi di DPR.

"Kita ingin mengetahui ba­gaimana mekanisme pemberian gratifikasi disampaikan kepada tersangka," ujarnya. Lantas, apakah terdapat deal-deal atau kesepakatan terkait dengan hal itu sebelumnya.

Selebihnya, sambung Febri, penyidik juga berupaya me­mastikan, hal-hal apa saja yang dilakukan tersangka Charles J Mesang dalam mengawal pem­bahasan sampai pencairan dana optimalisasi teraebut.

Diklarifikasi mengenai adanya permintaan bantuan kepada ang­gota DPR lain seperti yang dike­mukakan kubu tersangka, Febri menyatakan belum mendapat informasi secara detil.

Diketahui, pasca penahanan tersangka Charles J Mesang, kua­sa hukum tersangka yang diwak­ili Melissa Christianes mengaku, keterlibatan kliennya dilatari oleh upaya balas jasa. Dengan kata lain, dia bilang, kliennya berusaha mengawal pembahasan anggaran optimalisasi yang dia­jukan Kemenakertran lantaran merasa berhutang budi kepada Dirjen P2KT Kemenakertran, Jamaluddin Malik.

"Balas Budi karena sejak awal wilayah Nusa Tenggara Timur yang menjadi asal daerah pemi­lihan tersangka, tercatat sebagai salah satu daerah yang mendapat proyeksi dana optimalisasi dari Ditjen P2KT Kemenakertran," tuturnya.

Sebut Melissa, dalam upaya meloloskan pembahasan ang­garan tersebut, kliennya hanya meminta bantuan kepada salah seorang koleganya di DPR. Jadi tegasnya, kliennya tidak ikut terlibat secara langsung dalam pembahasan anggaran optimal­isasi wilayah transmigrasi itu.

Menanggapi argumen ter­sangka, Febri mengatakan, pen­gakuan kubu tersangka tidak ser­ta-merta dipercaya alias ditelan mentah-mentah oleh penyidik. Terlebih, sambung bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, penyidik mendap­atkan bukti adanya pemberian persenan atau success fee kepada tersangka sebesar 6,5 persen dari total nilai proyek dana optimal­isasi Rp 150 miliar.

"Bukti-bukti menunjukan tersangka menyalahgunakan tanggung jawab dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Besaran nilai komisi da­lam proyek ini menjadi patokan penyidik."

Febri membeberkan, hal-hal terkait pembelaan pihak tersang­ka dijadikan pertimbangan oleh penyidik. Jika pada kenyataan­nya, tersangka dinilai memper­sulit proses penyidikan, KPK pun bakal menentukan langkah hukum secara ekstra tegas.

Upaya tegas itu, paparnya, bisa dilaksanakan dengan me­maksimalkan dakwaan maupun tuntutan kepada tersangka yang dianggap tidak kooperatif atau bahkan menghalangi proses penuntasan perkara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA