Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan,KPK kembali memeriksa tersangka Sri Hartini. Bupati Klaten nonaktif itu diperiksa dalamrangka melengkapi berkas perkara sekaligus menyingkapi dugaan keterlibatan pihak lainnya, mulai dari pengepul, perantara dan pemberi suap.
"Keterangan tersangka SHT masih diperlukan penyidik. Ada banyak hal yang perlu diklarifikasi untuk kepentingan pengembangan perkara," katanya. Diakui Febri, selain perkara suap, Bupati Klaten nonaktif itu juga diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang.
Data-data mengenai dugaan penyimpangan oleh tersangka tersebut sudah di tangan penyÂidik. Saat ini, kata dia, penyidik sedang mengikuti kemana saja aliran dana suap itu didistribusiÂkan. Dengan demikian, tak tertutup kemungkinan bagi KPK untuk kembali menetapkan terÂsangka dalam kasus ini.
Febri belum bersedia memaÂparkan, siapa saja pihak-pihak yang diduga kecipratan dana hasil suap kasus Bupati Klaten. Yang pasti, tegas dia, rangkaian pemeriksaan lanjutan tersangka kader PDIP itu tidak dihentikan. "Masih ada tahapan yang dilakuÂkan penyidik."
Dia menambahkan, guna menÂgungkap detail perkara suap serta pencucian uang oleh terÂsangka, KPK pun telah memuÂtuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka.
"Penahanan tersangka diperÂpanjang untuk masa 30 hari ke depan," ucapnya.
Perpanjangan masa penahÂanan, tuturnya, berhubungan erat dengan keinginan penyidik menuntaskan perkara ini seÂcara menyeluruh. Disinggung apakah perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan pengajuan status menÂjadi justice collaborator, Febri mengemukakan, hal itu tidak punya korelasi atau hubungan yang signifikan. Dia juga tak bersedia memberikan tanggapan saat disoal, apakah perpanjangan penahanan kali ini berkaitan dengan upaya penyidik menjerat anak tersangka dalam kasus pencucian uang.
"Kita lihat saja nanti hasil penyidikannya. Penyidik masih bekerja," sergahnya. Diketahui, dalam kasus ini tersangka Sri Hartini ditetapkan sebagai terÂsangka bersama-sama dengan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
Tersangka Sri Hartini diduga menerima suap jual beli jabatan dari sejumlah pihak. Dana suap yang diterimanya antara lain uang sekitar Rp 2 miliar, uang 5.700 dollar Amerika, dan uang 2.035 dolar Singapura. Pada perkembangan penyidikan, KPK pun menyita uang sebanyak Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo.
KPK menduga Andy Purnomo yang merupakan anggota DPRD Klaten itu berperan sebagai 'pengepul' uang jual beli jabaÂtan. Untuk membuktikan hal itu, KPK beberapa kali memeriksa saksi Andy Purnomo. Bahkan dalam pemeriksaan 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di wilayah yang dikomandani ibunya tersebut.
"Keterangan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menyÂingkap keterlibatan pihak-pihak lainnya." Dengan kata lain, beber Febri, KPK tidak fokus hanya pada peranan orang yang diduga menjadi pengepul dana suap. Melainkan, mencari siapa saja yang memberikan suap sekaligus pihak yang selama ini berperan selaku perantara suap.
Kilas Balik
KPK Sudah Periksa 400 Saksi
Tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini ditangkap bersama-sama dengan Suramlan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten nonaktif pada 30 Desember 2016. Berkas perkara tersangka Suramlan selaku orang yang dituduh menyuap telah dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak Senin, 27 Februari 2017.
"Berkas perkara SRL sudahdilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka juga dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas ISemarang untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo meÂnambahkan, berkas perkara yang melibatkan bupati non-aktif Klaten tersebut telah dilimpahÂkan ke pengadilan.
"Berkas atas nama Suramlan sudah dilimpahkan," tegasnya pada 14 Maret lalu.
Lebih lanjut, Heru Sungkowo mengatakan berkas perkara penyuap Sri Suhartini terseÂbut telah diberi register berÂnomor 22/pid.sus-tpk/2017/ pn. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penunjukan hakim yang akan menyidangkan dan waktu persidangan. Sebelumnya, Suramlan juga telah dipindahÂkan lokasi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedung pane Semarang.
Dalam kasus korupsi dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, penyidik KPK yang melakuÂkan OTT terhadap Bupati Sri Suhartini menangkap pula tujuh orang lain. Dalam perkara itu, KPK hanya menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.
Febri melanjutkan, untuk keÂpentingan penyidikan, KPK teÂlah memperpanjang masa penaÂhanan tahap pertama tersangka Sri Hartini selama 30 hari. Masa perpanjangan penahanan tahap satu itu terhitung mulai berlaku 28 Februari 2017.
Perpanjangan masa penahÂanan tersangka yang mengaÂjukan status menjadi justice collabor itu, sambungnya, bisa kembali diperpanjang ke tahap dua. "Tergantung bagaimana pertimbangan penyidik."
Dia menambahkan, dalam kasus ini KPK telah memeriksa sedikitnya 400 saksi. "Sudah diperiksa 400 saksi untuk dua tersangka. Kami ingin melihat lebih rinci sumber uang saat penggeledahan," ujar Febri lagi. Lewat pemeriksaan tersebut, Febri mengaku penyidik mendaÂpatkan informasi terbaru.
"Penyidik menemukan inÂdikasi sumber dana tidak hanya terkait dengan satu hal, tapi juga dengan sumber-sumber yang lain."
Sinyalemen adanya perkara lain itu berkaitan dengan temuan uang Rp 3 miliar yang disita dari kamar anak tersangka Sri Hartini. Dengan kata lain, uang tersebut diduga tak berkaitan dengan suap jual beli jabatan, melainkan indikasi kasus lain. "Yang pasti indikasi sumber dana yang lain kita temukan terkait uang Rp 3 miliar itu."
Namun Febri belum mau meÂrinci lebih jauh terkait dugaan kasus suap lain yang dimakÂsudkannya. Saat disinggung, apakah KPK akan menyeret anak Bupati Klaten sebagai terÂsangka lanjutan, Febri mengaÂtakan, penyidik masih mencari bukti lain untuk mengungkap dugaan kasus ini.
"Dari (keterangan) sejumlah saksi, dari info lain yang ada, dan catatan lain yang ada, kita temuÂkan indikasi sumber dana di sana," bebernya diplomatis. ***
BERITA TERKAIT: