Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, setelah mendekam di tahanan selama 17 hari, penyidik kembali melanjutkan proses pemeriksaan tersangka Charles J Mesang.
"Tersangka CJM diperiksa unÂtuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang melibatkanÂnya," katanya.
Pada pemeriksaan tersebut, dia mengaku, fokus penyidik berhubungan dengan mekanismepengucuran dana hadiah senilai Rp 9,5 miliar. Dana tersebut diÂduga diberikan oleh Dirjen P2KT Kemenakertran Jamaludin Malik kepada tersangka. Pemberian dana dipicu jasa atau andil terÂsangka yang disebut-sebut ikut mengawal pembahasan anggaÂran dana optimalisasi di DPR.
"Kita ingin mengetahui baÂgaimana mekanisme pemberian gratifikasi disampaikan kepada tersangka," ujarnya.
Lantas, apakah terdapat deal-deal atau kesepakatan terkait dengan hal itu sebelumnya. Selebihnya, sambung Febri, penyidik juga berupaya memastikan, hal-hal apa saja yang dilakukan tersangka Charles J Mesang dalam mengawal pembahasan sampai pencairan dana optimalisasi teraebut.
Diklarifikasi mengenai adanya permintaan bantuan kepada anggota DPR lain seperti yang dikemukakan kubu tersangka sebelumnya, Febri menyatakan belum mendapat informasi secara detil. Dipastikan, hal-hal meÂnyangkut peranan pihak lain daÂlam kasus ini bakal dikembangkan secara proporsional oleh KPK.
Diketahui, pasca penahanan tersangka Charles J Mesang, kuasa hukum tersangka yang diwakili Melissa Christianes mengaku, keterlibatan kliennya dalam kasus ini dilatari oleh upaya balas jasa. Dengan kata lain, dia bilang, kliennya beruÂsaha mengawal pembahasan anggaran optimalisasi yang diaÂjukan Kemenakertran lantaran merasa berhutang budi kepada Dirjen P2KT Kemenakertran, Jamaluddin Malik.
"Balas Budi karena sejak awal wilayah Nusa Tenggara Timur yang menjadi asal daerah pemiÂlihan tersangka, tercatat sebagai salah satu daerah yang mendapat proyeksi dana optimalisasi dari Ditjen P2KT Kemenakertran," tuturnya.
Hanya saja, sebut Melissa, dalam upaya meloloskan pembaÂhasan anggaran tersebut, kliennya hanya meminta bantuan kepada salah seorang koleganya di DPR. Jadi tegasnya, kliennya tidak ikut terlibat secara langsung dalam pembahasan anggaran optimalisasi untuk wilayah transmigrasi itu.
Menanggapi argumen tersangka,Febri mengatakan, pengakuan kubu tersangka tidak serta-merta dipercaya alias diteÂlan mentah-mentah oleh penyidik. "Hal itu perlu diklarifikasi kepada tersangka," katanya.
Terlebih, sambung bekas akÂtivis
Indonesia Coruption Watch (ICW) itu, penyidik mendapÂatkan bukti adanya pemberian persenan atau succes fee kepada tersangka sebesar 6,5 persen dari total nilai proyek dana optimalÂisasi Rp 150 miliar.
"Bukti-bukti menunjukan tersangka menyalahgunakan tanggungjawab dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Besaran nilai komisi daÂlam proyek ini menjadi patokan penyidik."
Febri membeberkan, hal-hal terkait pembelaan pihak tersangka dijadikan pertimbangan oleh penyidik dalam mengembangkan kasus ini. Jika pada kenyataannya, tersangka dinilai mempersulit proses peÂnyidikan, KPK pun bakal meÂnentukan langkah hukum secara ekstra tegas.
Upaya tegas itu, paparnya, bisa dilaksanakan dengan meÂmaksimalkan dakwaan maupun tuntutan kepada tersangka yang dianggap tidak kooperatif atau bahkan menghalangi proses penuntasan perkara.
"Kita punya tahapan dan forÂmula dalam menyimpulkan fakta-fakta yang ada." Jadi sebaiknya, tersangka Charles J Mesang dan siapapun yang berurusan dengan penyidik KPK hendaknya bersikap kooperatif.
Dalam kesempatan pemerikÂsaan, kemarin, tersangka Charles J Mesang yang dimintai keterangan tidak bersedia memberikan pernyataan. Tersangka yang berkemeja lengan pendek berÂlapis rompi tahanan KPK berÂwarna oranye itu lebih memilihbergegas memasuki Gedung KPK ketimbang menjawab pertanyaan wartawan.
Kilas Balik
Peran Tersangka Terungkap Dalam Fakta Persidangan
Status tersangka yang disanÂdang anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sudah disandang sejak 6 Desember lalu. Dia diduga secara bersama-sama terlibat kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Ditjen P2KT-Kemenakertran).
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyataÂkan, penetapan status tersangka pada Charles J Mesang meruÂpakan tindak-lanjut dari hasil persidangan terpidana bekas Dirjen P2KT-Kemenakertan, Jamaluddin Malik.
"Tersangka CJM ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan," kata bekas akÂtivis Indonesia Coruption Watch (ICW) itu pada 31 Januari lalu. Charles Mesang, sebutnya, diÂduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT tahun 2014.
Atas upayanya membantu merealisasikan anggaran dana optimalisasi untuk Ditjen P2KT, tersangka diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar. Hadiah tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 6,5 persen dari total anggaran optiÂmalisasi senilai Rp 150 miliar.
Uang sebanyak itu, diduga diÂgelontorkan oleh terpidana enamtahun penjara, Jamaluddin Malik. "Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Saat ini berkas perkara tersangka tengah dilengkapi. Mudah-mudahan bisa selesai tidak lama lagi," tuturnya.
Disampaikan, tersangka Charles Mesang dituduh melanggarpasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat digelandang menuju Rutan Guntur, tersangka yang dimintai tanggapan Ikhwal penaÂhanannya tersebut tak bersedia memberikan keterangan alias membisu. Sementara kuasa hukum tersangka yang diwakili Melissa Christianes mengaku, belum bisa memberi keterangan spesifik.
Ditanya lokasi blok sel tahanan kliennya, dia mengatakan, belum tahu lantaran tidak ikut menganÂtar Charles Mesang ke Rutan Guntur. "Coba nanti ya, saya koordinasi dengan tim penasihat hukum lebih dulu," sergahnya.
Melissa pun enggan memÂberikan tanggapan seputar moÂtivasi kliennya menerima gratiÂfikasi dari Jamaluddin Malik. Diklarifikasi soal hubungan atau sejak kapan kliennya mengenal terpidana Jamaluddin Malik, dia lagi-lagi mengaku tidak tahu.
Menambahkan keterangan terkait pengusutan kasus ini, Febri Diansyah menyatakan, selain memeriksa Charles Mesang, kemarin penyidik juga memeriksa saksi bekas Sekjen Kemenakertan M Luthfie.
"Saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkaÂra tersangka CJM."
Dipastikan, penyidikan kaÂsus ini bakal dilanjutkan KPK. Karena itu, tidak tertutup keÂmungkinan, serangkaian pemeriksaanpada saksi-saksi lainnya sudah diagendakan penyidik.
Dikonfirmasi, apakah bakal ada tersangka lanjutan setelah Charles Mesang, Febri mengeÂmukakan, soal itu menjadi keÂwenangan penyidik.
Menurutnya, bila bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru lainnya sudah mencukupi, tak ada alasan buat KPK untuk menunda hal tersebut. Terlebih, dalam kasus ini nama bekas Menaker Muhaimin Iskandar seÂlalu disebut-sebut alias diseret-seret. Namun dalam beberapa kesempatan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membantah tudingan bahwa dirinya menerima dana optimalÂisasi senilai Rp 400 juta. ***
BERITA TERKAIT: