Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Stop Kekerasan Di Sekolah

LPSK Minta Siswa Berani Melapor

Senin, 16 Januari 2017, 10:24 WIB
Stop Kekerasan Di Sekolah
Foto/Net
rmol news logo Kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di Seko­lah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara diharap­kan tidak terulang lagi.
Selamat Berpuasa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para siswa untuk tidak takut melaporkan dugaan atau po­tensi terjadinya kekerasan di sekolahnya. Cara ini dianggap perlu dilakukan untuk mencegah kekerasan di lembaga-lembaga pendidikan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai men­gatakan, pihaknya berharap para siswa, tidak hanya dalam kasus penganiayaan di STIP saja, jika ada yang mengetahui apalagi melihat adanya potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, un­tuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya kepada pihak sekolah atau aparat hukum.

Menurutnya, bila potensi kekerasan bisa dilaporkan lebih awal, tentunya kejadian yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dapat dicegah. "Kejadian kekerasan di lingkungan seko­lah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut me­laporkan potensi kekerasan di sekolahnya," ujarnya.

Terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Amirullah, siswa STIP Jakarta Utara, Semendawai meminta para siswa atau siapapun yang memiliki informasi terkait kejadian ini un­tuk berani memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Kepada pihak sekolah juga diminta tidak menutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.

Meski demikian, pihak kepoli­sian tentu sudah mengantongi be­berapa saksi dalam kasus ini, yang kemungkinan juga siswa di STIP. "Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi ke­pada dari pihak manapun. Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," katanya.

Semendawai juga mengapre­siasi Menteri Perhubungan yang sudah turun langsung melihat kejadian ini dan menyerukan akan melindungi dan merahasia­kan identitas para saksi. Dengan demikian diharapkan kasus pen­ganiayaan berujung kematian ini bisa segera terungkap. "LPSK berharap hak-hak saksi dapat diperhatikan," imbuhnya.

Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi. Pihak sekolah juga harus mampu men­jamin keamanan dan kelangsun­gan mereka dalam menempuh pendidikan di STIP.

"Jangan sampai ada pihak ter­tentu yang mengintervensi mereka agar tidak bersaksi dengan ancaman tidak bisa melanjutkan pendidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan tidak boleh lagi ada kekerasan yang dialami siswa saat mengikuti pendidikan di akademi, apalagi sampai mengakibatkan kematian.

"Apa yang terjadi baru-baru ini di sebuah pendidikan voka­sional adalah sesuatu yang me­malukan, tidak patut, dan tidak beradab," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA