Ken menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Pada pukul 15.36 WIB, ia keluar dari gedung KPK. Kepada wartawan dia membantah terlibat dalam kasus suap yang menjerat anak buahnya, Handang Soekarno.
Menurut dia, kewenangan pemberian keringanan atau penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ada di tangan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak. "Kanwil. Iya itu di kanÂwil," sebutnya.
Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga PT EK Prima Ekspor Indonesia tahun 2014-2015 senilai Rp 78 miliar memang dikeluarkan Kanwil Jakarta Khusus Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.
Ken membantah ada upaya menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. "Tidak ada. Mana ada pengÂhapusan pajak. Nggak ada itu dihapus," tandas Ken.
Ken menolak berkomentar ketika ditanya mengenai dugaan ada aliran dana ke kantor pusat Ditjen Pajak untuk penghapuÂsan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, Ken diperiksa mengenai meÂkanisme penetapan tagihan pajak, proses pengajuan keberatan pajak, hingga sanksi yang diberlakukan terhadap pengemplang pajak.
"Semua tahapan yang berhubungan dengan proses penetapan pajak perusahaan dikonfirmasi kepada saksi," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Ken juga untuk mengorek informasi mengenai sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan proses pemberian suap. "Memang benar penyidik melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pertemuan itu," kata Febri mengamini.
Namun ia menolak menyamÂpaikan pertemuan dengan siapa dan isi pembicaraannya. Hasil klarifikasi itu dipandang pentÂing bagi penyidikan. Febri mengungkapkan pertemuan itu diduga tak hanya terjadi satu kali. "Ada sejumlah pertemuan yang diklarifikasi," sebutnya.
Ia berharap pemeriksaan terÂhadap Ken bisa mengurai pihak yang terlibat dalam perkara suap ini. "Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini," ucap Febri
Mengenai dugaan adanya aliran dana untuk pejabat Ditjen Pajak, menurut Febri, sedang diselidiki. "Indikasi aliran dana akan didalami tapi commitment fee dan direalisasikan baru fokus ke nilai itu tapi konstruksi perkaralain akan didalami termasuk orang lain yang masuk dalam pertemuan PT EKP," ujarnya.
Namun saat ini, KPK masih fokus mendalami imbalan dan uang yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan.
Selain ditanyai terkait pertemuan, Febri menjelaskan, Ken juga ditanya mengenai proses pengampunan (amnesti) pajak tahap pertama.
Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah pejabat pajak dalam perkara ini. Yakni Wahono Saputro (Kepala BidangPemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak), Ahmad Wahyu Hidayat (pejabat fungsional di Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus), Andreas Setiawan (Sekretaris Ditjen Pajak), Hilman Flobianto (Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak), Sirmu (Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding), Eka Widy Hastuti (Penelaah Keberatan Ditjen Pajak), serta staf bernama Eli Mantofani.
Dalam kasus suap penghapuÂsan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dan Rajesh Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang dan Rajesh ditangkappada 21 November 2016 lalu denganbarang bukti uang Rp 1,9 miliar. Uang ini merupakan pembayaran tahap pertama comÂmitment fee pengurusan penghaÂpusan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Total commitment fee yang disepakati sebesar Rp 6 miliar.
Kilas Balik
Tempat Kos Handang Di Belakang Kantor Ditjen Pajak Ikut Digeledah
Sejumlah dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menggeledah empat lokasi terkait kasus suap penghapusan kewajiban pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Empat lokasi yang digeledah antara lain kantor Direktorat Jenderal Pajak, kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia, ruÂmah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan tempat tinggal Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Penggeledahan dilakukan Selasa, 22 November 2016 hingga Rabu, 23 November 2016 subuh. Langkah cepat ini dilakukan setelah KPK menangkap tangan Handang dan Rajesh dengan barang bukti uang suap miliaran rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tempat tinggal Handang yang digeledah KPK adalah rumah kos yang terÂletak di belakang Kantor Ditjen Pajak. Sehari-hati Handang tingÂgal di tempat itu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik mengumÂpulkan sejumlah barang bukti. "Penggeledahan telah selesai telah dilakukan penyitaan sejumÂlah dokumen termasuk dokumen SPP (Surat Setoran Pajak) yang diduga berkaitan dengan pembeÂrian uang," kata Priharsa.
Rajesh dan Handang ditetapÂkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan serah terima uang 148.500 dolar Amerika atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan Rajesh kepada Handang agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaannya Rp 78 miliar dihapus Handang. Pemberian Rp 1,9 miliar tersebut merupakan pemberian pertama dari
commitmen fee Rp 6 miliar.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana telah diÂubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagiÂmana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PT EK Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaraf interÂnasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makaÂnan dan lain-lain.
Di situsnya, perusahaan ini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara. PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group.
Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh dikeÂtahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.
Di sektor ritel bisnis yang tenar dijalani Lulu Group adaÂlah Lulu Hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beÂberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall, dan Al Khor Mall. Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.
Lulu Hypermarket kemudian mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Salah satunya berdiri di kawasan Cakung Jakarta Timur.
Bertaraf internasional ternyata tidak menjadikan perusahaan tersebut taat hukum. Rajesh pun berusaha menyuap Handang unÂtuk menghapus kewajiban pajak perusahaannya. ***
BERITA TERKAIT: