Banjir di Bima, pemerintah dianggap kurang tanggap, kurang cepat mengirimkan banÂtuan. Kemensos bagaimana?Jadi begini, malam itu saya dengar banjir langsung saya undang (Tim Kemsos) jam setengah 11 malam kita rapat, kemudian langsung
first flight dari Jakarta ke Lombok. Dari Lombok ke Bima. Mereka sudah turun.
Tapi banyak korban yang mengaku belum mendapat bantuan, khususnya terkait makanan. Bahkan setelah dua hari banjir?Tolong Skep (Surat Keputusan) dari Bupati Bima segera turun. Kalau ada Skep dari Bupati, maka segera bisa dicairkan beras 100 ton. Berarti koordinasinya adalah gudang Divre dan Sub Divre Bulog. Hari itu juga Skep turun bisa dicairkan 100 ton.
Apa itu cukup?Kalau itu habis, baru Gubernur mengeluarkan Skep bisa 200 ton. Kalau itu kurang juga, baru Mensos. Itu soal Bulog, beras, CBP (Cadangan Beras Pemerintah). Tim Kemsos sudah turun langsung, first flight.
Apa yang sudah dilakukan tim Kemsos di sana?Mereka sudah melakukan trauma healing dan trauma counseling. Nah kalau sekarang pendataan rumah, itu tugas BNPB. Rekonstruksinya tugas Kementerian PU Pera (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kalau terkait bantuan anggaÂran bencana dari pemerintah?Semua anggarannya di BA BUN (Bendahara Anggaran Bendahara Umum Negara) 999. Itu di Kementerian Keuangan. Yang berÂhak mencairkan adalah BNPB.
Cuma BNPB?Kalau ada Kementerian/ Lembaga lain yang membutuhkan support dari BA BUN 999 maka harus melalui BNPB.
Jadi yang bisa dibantu Kemsos apa?Kalau yang dalam kewenanÂgan Kementerian Sosial adalah terkait dengan CBP sampai 100 ton. Kalau CBP Kabupaten/ Kota terpakai karena ada bencana alam atau bencana sosial, lalu berikutnya menggunakan CBP yang didasarkan atas keputusan Gubernur sampai 200 ton. Kalau di atas 200 ton baru Mensos. Posisinya seperti itu.
Cuma itu saja?Kemudian Jadup (Jaminan Hidup)kalau ada bencana alam itu bisa didistribusikan per jiwa Rp 10 ribu. Maksimal dikali 90 hari setelah proses tanggap darurat selesai. Begitu juga untuk Bima, begitu juga untuk korban gempa Pidie Jaya, Pidie dan Bireun.
Oh ya, belakangan ini banÂyak anak berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Anda melihatnya bagaimana?Kalau ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) ini keÂmungkinan mereka tidak sekadar drug user, tapi kemungkinan merÂeka sudah dipergunakan, dijadikan alat sebagai drug trafficker. Di beberapa Lapas, harusnya anak-anak tidak di bawa ke Lapas, kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, dan dia mendapatkan diversi dari pengadilan, maka dia dibawa ke pantinya Kemsos.
Tapi kabarnya, anak-anak masih banyak yang dibawa ke Lapas dewasa?Hari ini memang kita masih punya PR anak-anak yang berÂhadapan dengan hukum, ternyata masih cukup banyak di kirim ke Lapas dewasa. Anak-anak seharÂusnya tidak dibawa ke Lapas. Anak-anak di bawa ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) kalau itu di bawah tujuh tahun, dan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) kalau di atas tujuh tahun.
Apa infrastruktur itu sudah ada di seluruh Indonesia?Bahwa infrastruktur untuk LPKSA dan LPKA itu memang tidak cukup. Oleh karena itu saya sudah mengkomunikasikan dengan bapak Menteri Hukum dan HAM.
Ketika anda terjun ke Lapas, anak-anak itu kebanyakan terkait kasus apa?Saya pernah ke Lapas anak wanita di Tangerang, dari 186 yang ada di Lapas anak terseÂbut, mohon maaf saya mestinya tidak menyebut Lapas, tetapi memang terminologinya di sana masih Lapas. Cuma jumlahnya itu sekitar 60 persen itu adalah drug trafficker di Lapas anak dan wanita Tangerang. ***
BERITA TERKAIT: