Disebut Terima Fee Hibah Pokir 30 Persen

Khofifah Bakal Dihadirkan di Sidang Tipikor Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 Februari 2026, 07:20 WIB
Khofifah Bakal Dihadirkan di Sidang Tipikor Besok
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Disebut turut menerima uang terkait pengelolaan jatah hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2024, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan diperiksa di persidangan pada Kamis 5 Februari 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa Hakim meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Khofifah di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis," kata Budi kepada wartawan, Rabu 4 Februari 2026.

Budi menyebut bahwa Khofifah dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Mengingat, dari berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Kusnadi dalam sidang terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan pada Senin 2 Februari 2026, nama Khofifah dan sejumlah pejabat tinggi Pemprov Jatim disebut sebagai pihak yang ikut menikmati uang.

BAP menyebutkan bahwa Khofifah dan 
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak mendapat uang/fee/ijon sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Provinsi Jatim tahun 2019-2024.

Selain itu, pejabat lain seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim juga menerima uang, mulai dari Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, hingga definitif Adhi Cahyono menerima uang berkisar 5-10 persen.

Kemudian Kepala Bappeda Muhammad Yasin, dan Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono disebut menerima bagian berkisar 3-5 persen.

"Semua Kepala OPD Provinsi Jatim dapat saya jelaskan mendapatkan uang/fee/ijon sampai 3-5 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Provinsi Jatim 2019-2024," bunyi BAP dimaksud.

Khofifah sebelumnya juga sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK di Mapolda Jatim pada Juli 2025. Bahkan, ruang kerjanya di kantor Pemprov Jatim juga digeledah pada Desember 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA