Dia mengatakan, fatwa itu diterbitkan lantaran banyak karyawan muslim kerap dipaksa menggunakan atribut Natal.
"Mereka enggak berani menoÂlak karena ada tekanan. Mereka butuh pegangan, dan di situ MUI memberikan fatwa," terangnya.
Dia berharap dengan keluarnya fatwa itu, perusahaan atau pengelola mal tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut Natal. Dengan adanya fatwa itu juga, dia berharap aparat penegak hukum dapat melindungi masyarakat. "Jadi, jangan ada paksaan kepada karyawan di mal atau perusahaan-perusahaan lainnya," tegasnya. Berikut penuÂturan Kiai Ma'ruf Amin;
Memang masyarakat banÂyak yang mengadu kepada MUI terkait pemaksaan pengÂgunaan atribut natal ini?Iya, banyak. Tapi MUI tidak mendapatkan pengaduaan langÂsung.
Maksudnya?Jadi orang - orang yang diÂpaksa itu mengeluh kepada guÂrunya, ustadnya kan begitu. Nah itu disampaikan ke MUI.
Aduan terkait pemaksaan penggunaan atibut natal itu memang baru tahun ini?Tidak. Sebetulnya sudah lama banyak permintaan dari masyarakat. Mereka mengeluh dan mendesak untuk membuat fatwa terkait masalah ini. Tapi tadinya kami pikir enggak serius. Jadi enggak terlalu perhatikan.
Lalu kenapa sekarang jadi pehatian sampai mengeluarÂkan fatwa?Karena lama-lama ternyata yang mengadu makin banyak, dan desakan kepada kami untuk besikap semakin besar. Karena itu kami merasa fatwa ini semacam keharusan, karena umat enggak bisa menghindar. Makanya kemudian kami keluarkan fatwa sevagai pegangan.
Tapi akibat fatwa itu ada orÂmas Islam disebut-sebut melakuÂkan sweeping atribut natal? Kami mengimbau kepada seluruh ormas Islam agar tidak melakukan
sweeping terkait penggunaan atribut Natal. Razia tidak termasuk pertimbangan kami. Kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan umat beragama.
Ada hal lain yang bisa diÂlakukan MUI, untuk menceÂgah aksi sweeping?Menurut saya kemungkinan
sweeping bisa diminimalkan apabila fatwa itu langsung diapÂlikasikan. Dengan begitu, tidak perlu ada sosialisasi-sosialisaÂsi yang berpotensi berujung
sweeping. Jadi anda mengimbau suÂpaya pihak perusahaan segera mengaplikasikan fatwa terseÂbut?Iya. Kami minta pihak keamanan dan perusahaan langsung merespons itu dengan baik. Langsung diaplikasikan saja. Seperti di Bekasi, saya lihat pada merespons.
Bila ada perusahaan yang tetap tidak mematuhinya baÂgaimana?Ya, kalau ada pihak yang melaporkan kepada kami, pasti akan kami tindaklanjuti. Karyawan atau bukan karyawan yang meÂlapor ke MUI, kami akan tindakÂlanjuti dengan melaporkannya kepada pihak berwajib. Karena secara hukum, mereka yang bewenang untuk mengambil tindakan.
Adanya fatwa ini kan menÂimbulkan aksi sweeping beÂberapa wilayah, dan berpoÂtesi meluas ke bebagai daerah. Apa imbauan MUI terkait hal itu?Saya mengimbau kepada seÂluruh lapisan masyarakat, unÂtuk menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada kepolisian. Apabila terjadi pemaksaan keÂpada pegawai muslim untuk mengenakan atribut natal, laporÂkan kepada aparat.
Jangan main sweeping, dan jangan sampai bertindak anarkis. Biarlah aparat penegak hukum itulah yang bertindak atas nama hukum. Jadi tindakan kita semua itu haruslah bisa dipertanggungÂjawabkan secara hukum.
Imbauan anda untuk pemerintah?Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara, untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar, serta menjaga toleransi beragama. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan dan melakuÂkan ajakan, pemaksaan, serta teÂkanan kepada pegawai atau karyÂawan muslim, untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya. Dalam hal ini seperti aturan dan peÂmaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam. ***
BERITA TERKAIT: