WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Penanganan Kasus Ahok Memang Supercepat, Tapi Bukan Berarti Mengurangi Kualitas...

Senin, 19 Desember 2016, 09:43 WIB
Muhammad Prasetyo: Penanganan Kasus Ahok Memang Supercepat, Tapi Bukan Berarti Mengurangi Kualitas...
Muhammad Prasetyo/Net
rmol news logo Siapa sangka, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ka­sus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan cepat ke pengadilan. Justru yang ada di pikiran sejumlah pihak waktu itu, kasus ini berpotensi 'nyangkut' dan diulur-ulur penyelesaiannya.

Pasalnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pernah menja­di pejabat elite di Partai Nasdem, partai pengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta. Sehingga dikhawatirkan bertindak tidak fair dan mengulur-ulur waktu untuk mengakomodasi kepent­ingan partai guna menjauh­kan Ahok dari jeratan hukum. Namun, nyatanya perkara Ahok diproses supercepat.

Meski perkara Ahok sudah diproses supercepat, namun tetap saja langkah itu tidak be­bas kritik. Beberapa kalangan justru curiga kejaksaan sengaja buru-buru melempar bola panas kasus Ahok tersebut. Berikut ini penjelasan Jaksa Pras ke­pada Rakyat Merdeka terkait hal tersebut;

Sebelumnya, banyak yang menduga-duga, Anda bakal mengulur waktu pelimpahan kasus Ahok ke pengadilan. Tapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya, ada apa sebenarnya?
Iya dong. Kita merespons juga permintaan para pihak yang menginginkan perkara ini dipercepat ke persidangan, dan itu kita lakukan.

Tapi kemudian tidak sedikit juga yang mengkritik karena prosesnya begitu cepat. Mereka khawatir Kejaksaan sekadar lempar bola panas ke pengadi­lan, sehingga tidak cermat?
Oh tidak berarti kita artifi­sial, atau main-main dan tidak sungguh-sungguh.

Memangnya bisa dalam waktu sesingkat itu?
Sebab sejak awal Polri melaku­kan penyelidikan, bahkan penyidikan, kita sudah melakukan komunikasi intensif antara JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang terbentuk dengan tim penyidik Mabes Polri. Jadi ketika proses penyidikan berlangsung pun, su­dah ada komunikasi JPU kita.

Bahkan ada yang mengata­kan super-cepat?
Makanya kalau dikatakan supercepat memang cepat. Tapi cepat tidak berarti mengurangi kualitas penanganan perkara­nya.

Bagaimana dalam penyusu­nan dakwaannya?
Termasuk dakwaannya sudah disusun. Makanya begitu diser­ahkan, setelah merespons segala pihak itu segera kita limpahkan ke pengadilan.

Ada intervensi nggak dari pihak tertentu?
Ndak. Kita hanya inginkan perkara ini segera selesai, dan pengadilan bisa segera menyi­dangkan perkaranya.

Dari Presiden?
Presiden sama sekali tidak mencampuri masalah ini. Penanganan kasus Ahok kan sudah berjalan sesuai yang seharusnya, sesuai KUHAP.

Terkait sidang Ahok yang terbuka untuk umum dan boleh disiarkan langsung, itu bagaimana komentar anda?
Kalau kita lihat dari ketua Pengadilan Negeri mengatakan tetap terbuka untuk umum, tapi hanya untuk peliputan media massa dan televisi itu hanya hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembuktian.

Maksudnya?
Maksudnya untuk hal pemeriksaan saksi, pemeriksaan se­bagai terdakwa, sebagai ahli dan sebagainya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA