Berpihak Kepada Rakyat Miskin Tergusur

Jumat, 09 Desember 2016, 09:20 WIB
Berpihak Kepada Rakyat Miskin Tergusur
DEMI membenarkan kebijakan menggusur rakyat miskin maka pemerintah menebarkan suatu keyakinan dogmatis bahwa rakyat miskin hukumnya wajib untuk digusur sebab mereka adalah para pelanggar hukum.

Maka saya menanyakan kepada sahabat merangkap mahaguru hukum saya, Prof. Dr. Mahfud MD tentang apakah benar bahwa rakyat miskin tergusur adalah para  pelanggar hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tegas menyatakan bahwa yang melanggar hukum adalah para penggusur rakyat miskin.

Sementara para pendekar LBH Jakarta malah telah melakukan penelitian tentang Penggusuran di DKI Jakarta tahun 2015. Dalam penelitian tersebut, ditemukan terdapat 113 kasus penggusuran di DKI Jakarta selama 2015.

Kesimpulan dari hasil penelitian tersebut adalah: 1) Tujuan penggusuran terbanyak selama 2015 adalah Ketertiban Umum sesuai Perda Ketertiban Umum. Di mana Gubernur Jakarta mengeluarkan kebijakan tentang "Tertib Hunian" sehingga bangunan-bangunan yang dianggap "liar" oleh Pemerintah DKI Jakarta harus digusur. Sekalipun banyak bangunan tersebut telah hadir berpuluh-puluh tahun. 2) Sebanyak 84 persen penggusuran dilakukan tanpa musyawarah 3) Hanya satu penggusuran yang dilaksanakan secara sukarela, sisanya dilakukan dengan upaya paksa. 4) Terdapat 67 kasus pelibatan aparat POLRI dalam penggusuran, dan 65 kasus pelibatan TNI, padahal, sebenarnya TNI dan Polri tidak berwenang melakukan penggusuran. Pelibatan TNI dan Polri berpotensi menimbulkan ancaman kekerasan bagi masyarakat tergusur. 5) Terdapat 96 kasus penggusuran yang dananya bersumber dari APBD DKI Jakarta, sedangkan 11 kasus bersumber dari APBN. 6) Sebanyak 72 kasus penggusuran membiarkan masyarakat tergusur tanpa solusi, tanpa relokasi, dan tanpa ganti rugi. 7) Terdapat 8.145 Kepala Keluarga dan 6.283 Unit Usaha yang menjadi korban penggusuran paksa di DKI Jakarta selama 2015. 8) Sedikitnya 19 kasus penggusuran paksa, warga telah menempati lahan lebih dari 30 tahun. Sehingga sesuai hukum, seharusnya warga memiliki hak untuk mendaftarkan tanah tersebut menjadi milik mereka.
   
Namun di sisi lain, tokoh teknologi informasi dan manajemen Betti Alisyahbana sempat menegaskan bahwa program gubernur Ahok murni untuk kemajuan bangsa dan Jakarta khususnya,  juga untuk keadilan sosial untuk segenap lapisan masyarakat. 

Pernyataan itu didukung berbagai pemikiran dan pemaparan ilmiah para ilmuwan yang memperkuat kesahihannya. Mengenai program gubernur Ahok murni untuk kemajuan bangsa dan Jakarta khususnya, daya pikir terbatas saya masih bisa menerima. 

Namun mengenai keadilan sosial untuk segenap lapisan masyarakat, setelah bertemu dan berbincang langsung dengan para rakyat miskin tergusur, saya merasa kurang yakin. Para pembela rakyat miskin seperti Sandyawan Sumardi, Sri Palupi, Wardah Hafidz, Marco Kusumawijaya, Prof. Mahfud MD , para pendekar LBH Jakarta dll malah sama sekali tidak yakin.   

Nurani saya benar-benar terombang-ambing ke sana ke mari seperti sebuah biduk kecil diterpa badai di tengah samudera. Demi menenteramkan gejolak  nurani, saya memutuskan untuk tidak peduli polemik siapa benar siapa salah.

Saya memilih untuk berpegang pada  pesan Gus Dur agar saya senantiasa berpihak kepada kaum tertindas.  Berdasar logika sederhana saja, dapat diyakini bahwa mustahil bagi rakyat miskin menindas pemerintah. Berarti tersisa satu-satunya kemungkinan yaitu pemerintah menindas rakyat miskin. Maka sesuai pesan Gus Dur diperkuat dukungan Romo Frans Magnis Suseno, mohon dimaafkan bahwa saya terpaksa memilih untuk berpihak kepada rakyat miskin tergusur.[***]
 


Penulis sedang mempelajari makna keadilan sosial bagi segenap rakyat Indonesia

 

< SEBELUMNYA

Hikmah Heboh Fufufafa

BERIKUTNYA >

Dirgahayu Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA