Sejak 2010, Antasari mendapatkan beberapa kali remisi alias pemotongan masa hukuman. Total Antasari mendapat remisi selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian. Antasari akhirnya mendapatkan pembebasan berÂsyarat pada 10 November lalu setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Kendati sudah mendapat pemÂbebasan bersyarat, Antasari tetap mengajukan Permohonan grasi alias pengampunan kepada Presiden Jokowi.
Dengan pengajuan grasi, Antasari berharap status bebas sepenuhnya bisa diterima tanpa harus menunggu tahun 2022. Selama berstatus bebas bersyarat, Antasari diwajibkan untuk meÂlapor ke Lapas Tangerang.
Bagaimana perkembangan graÂsi yang diajukan tersebut? Berikutwawancara dengan Menteri Hukum & HAM Yasonna H Laoly.
Saat ini, grasi yang diajukan oleh Antasari sudah sampai mana?Saat ini permohonan grasinya sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan rekomenÂdasi terkait hal itu. Kalau dari Kemenkumham, sudah saya usulkan.
Apa isi rekomendasinya?Saya tidak bisa ungkapkan. Tapi permohonan grasinya saat ini sudah sampai kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Tinggal kita lihat nanti prosesnya gimana.
Kapan kira-kira keputusan grasinya akan keluar?Belum tahu. Teknisnya kan tergantung Setneg bagaimana memprosesnya. Jadi tunggu saja.
Pandangan Anda terhadap kasus yang menimpa Antasari ini seperti apa sih?Saya melihat dan merasakan ada hal-hal yang misteri di balik itu.
Misteri apa yang Anda makÂsud?Saya baca berkas, saya baca pertimbangan hukum, saya baca apa yang disampaikan beliau, saÂya sendiri juga seperti apa yang dikatakan Wapres Jusuf Kalla tadi. Saya orang hukum, saya merasakan something smelly, ada bau-bau amisnya begitu.
Bau amis yang seperti apa?Sara rasa tidak tepat kalau saya yang mengungkapkan. Biarkan nanti Pak Antasari yang mengungkapkan. Setelah dia buÂka, mungkin anda akan mengerti apa yang saya maksud.
Anda mengatakan ada misÂteri dan tercium bau amis dalam kasus ini. Apakah ini artinya anda berpendapat secara hukum Pak Antasari sebetulnya tidak bersalah?Soal itu saya rasa tidak tepat jika saya berkomentar. Biarlah publik yang nanti menilai. Tapi harus anda ingat, kebenaran dalam kasus Antasari Azhar ini harus dilihat dari dua sisi, yakni kebenaran hukum dan kebenaran hakiki. Antara kebenaran hukum dan kebenaran yang hakiki itu berbeda.
Bedanya di mana?Dalam sejarah perjalanan hukum di dunia ini, bisa terjadi orang benar secara hakiki (tidak bersalah) tapi dihukum mati. Saya tidak mau menjelaskan lebih jauh. Karena bukan pada porsinya saya menilai tentang kasus ini.
Penilaian Anda terhadap seÂorang Antasari seperti apa?Beliau seorang yang sangat gentleman. Dia berani mengÂhadapi tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepada diÂrinya. Selain itu dia juga berani menghadapi proses hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Antasari patuh huÂkum. Dia terima hukum itu dan dijalankan walau rasakan ada sesuatu. Antasari terlihat tenang. Dia menikmati kehidupan meski harus di penjara.
Menikmati kehidupan dipenjara seperti apa yang Anda maksud?Jadi selama di Lapas Klas I Tangerang, Pak Antasari kerap mengajarkan nilai kebaikan ke sesama narapidana lain. Beliau telah mudahkan pekerjaan saya. Beliau tunjukkan, tidak semua narapidana itu harus ditekan, tapi dididik. Beliau bina orang jadi bisa mengaji. Itu kan sejalan dengan esensi pembinaan kita di pemasyarakatan.
Sampai akhirnya dia keluar itu hitungannya pas. Saya kaÂtakan itu hak dia keluar, bebas bersyarat. Dan dia nikmati kebeÂbasan itu dalam koridor hukum yang ada.
Oh iya, selama masa bebas bersyarat ini, apakah Antasari dikenakan wajib lapor?Betul, Pak Antasari tetap harus wajib lapor. Terutama ketika dia harus melakukan perjalanan atau bepergian. Kalau mau pergi jauh harus izin lapas. Kalau ke luar negeri izin dari saya. ***
BERITA TERKAIT: