Kuasa Hukum Rajesh, Tommy Singh di gedung KPK mengatakan, oknum pejabat pajak itu menghalangi kliennya mengikuti program tax amnesty.
"Klien kami sudah mengajuÂkan tax amnesty sekali. Tapi, sebelum mengajukan sudah disampaikan, 'Kami akan toÂlak tax amnesty Bapak'," kata Tommy.
Kemarin, Rajesh menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus suap terhadap Handang Soekarno (HS), Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Tommy mendampinginya.
"Ini oknumnya bukan hanya HS. Kita akan buka semua. Motifnya itu memojokkan menekan sehingga terjadilah pemerasan," sebut Tommy.
Menurutnya, Rajesh terpojok dengan ulah oknum pejabat pajak yang "memainkan" tunggakan kewajiban pajak perusaÂhaannya. "Persoalan pajak itu bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
Rajesh ingin mengurus kewajibannya namun diminta imbalan uang. "Oknumnya ada tiga. Termasuk Kepala Kanwil (Pajak) Jakarta Utara. Semuanya akan diÂbongkar dalam pemeriksaan dan klien kami juga sedang memperÂtimbangkan ajukan JC
(justice collaborator) supaya semuanya terungkap," kata Tommy.
KPK telah menetapkan Rajesh dan Handang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan atau karting kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di perusaÂhaannya, antara lain surat tagiÂhan pajak sebesar Rp 78 miliar.
Senin malam lalu (21/11), Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK dengan barang bukti uang Rp1,9 miliar yang merupakan pemberian tahap pertama.
Atas perbuatannya, Rajesh dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, penetapan tersangka kepada Rajesh dan Handang dilatari bukti-bukti yang kuat.
Alat bukti yang dimaksud ialah surat penetapan pajak (SPT) PT EK Prima Ekspor Indonesia kuÂrun 2014 sampai 2015. SKP itu memuat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar. Dokumen SPT itu diperoleh penyidik setelah menggeledah kantor EK Prima Indonesia.
Kewajiban pajak EK Prima Ekspor Indonesia itu terdiri dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan dan denda keterlamÂbatan pembayaran pajak.
Besar tagihan pajak itu diduga memicu Rajesh untuk menyuap. "Tersangka R menginginkan agar tersangka H membantunya membereskan tagihan pajak peÂrusahaannya," sebut Priharsa.
Priharsa menerangkan, melalui penelusuran intensif, penyidik juga menemukan informasi EK Prima Ekspor Indonesia berada di bawah naungan Lulu Group International.
Hubungan ini dijelaskan daÂlam situs Lulu Group yang berdomain
www.lulugroupinÂternational.com. Dari situs itu, KPK memperoleh informasi tambahan mengenai aktivitas EK Prima Indonesia.
Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang ekspor impor produk sayuran, buah-buahan, tekstil, perabot rumah tangga, serta elektronika. Produk-produk itu diekspor ke negara-negara Timur Tengah.
"Perusahaan itu punya basis operasional di Bangkok, Hong Kong, Shanghai, Guangzhou, dan Yiwu di China daratan," kata Priharsa.
Penyidik masih mendalami informasi mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Nanti mereka (para tersangka) masih diperiksa," katanya.
Kilas Balik
Sri Mulyani Kesal Masih Ada Pegawai Pajak Memeras
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mewanti-wanti bakal menindak oknum pegawai Ditjen Pajak yang melakukan pemerasan.
Pernyataan ini disampaikan jauh sebelum penangkapan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno oleh KPK.
Sri Mulyani menyebut tuÂgas terberatnya saat ini adalah membenahi kinerja Direktorat Jenderal Pajak dalam seminar sosialisasi tax amnesty bertajuk
"Tax Amnesty Update" bagi para civitas akademika Universitas Indonesia pada 1 September 2016 lalu.
"Bagaimana saya membenahi Ditjen Pajak. Itu berat tapi saya harus lakukan, untuk reformasi pajak dan jajarannya," Kata Sri Mulyani.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengaku kesal dengan okÂnum petugas pajak yang masih saja melakukan pemerasan. Dampaknya, masyarakat enggan membayar kewajiban mereka. Sri Mulyani memberi contoh pada kasus Gayus Tambunan beberapa waktu silam yang meÂlukai hati wajib pajak.
"Saya paham bahwa ini jadi alasan Anda untuk tidak rela bayar pajak karena tingkah laku dari aparat. Tugas saya sekaÂrang adalah membuat aparat pajak yang baik. Sehingga tidak melukai hubungan kepercayaan. Ini merusak esensi negara. Saya minta wajib pajak yang benar karena anda punya sesuatu yang bisa diberikan ke negara," katanya.
Sri Mulyani secara langsung meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan apabila merasa diperas pegawai Ditjen Pajak.
"Mengembalikan hubungan antara masyarakat dan negara melalui pajak memang perlu dilakukan dan saya tak akan lelah untuk melakukannya. Tapi saya juga minta bantuan, kalau ada aparat yang memeras, kasih tahu saya. Karena Anda punya hak," tandasnya.
Sri Mulyani berjanji akan membereskan Ditjen Pajak meski tidak akan selesai dalam waktu dekat. "Paling tidak ini di dalam tanggung jawab saya. Saya tidak berjanji besok bisa selesai, tapi saya janji akan saya laporkan progres setiap saat," tutupnya.
Belum lama, KPK menahan tiga oknum pegawai pajak karena diduga memeras PT
Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.
Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor tim Herry Setiadji (HES), Indarto Catur Nugroho alias ICN, dan Slamet Riyana (SR).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan restitusi pajak atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2013 PT EDMI Indonesia.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan ketiga tersangka ditahan di Rutan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan.
Modus ketiga oknum pegawai pajak itu adalah meminta uang sebesar Rp 75 juta kepada PT EDMI atas permohonan restiÂtusi pajak. Jika tidak diberikan, mereka mengancam tidak akan memprosesnya.
Kasus tersebut berawal dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan yang dilaporkan pada 2014. Laporan tersebut kemuÂdian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan.
Ketiga oknum pegawai pajak itu akhirnya divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dihukum 5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.
Selain dihukum penjara, keÂtiganya juga diwajibkan memÂbayar denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar, mereka harus mengganti dengan hukuÂman 1 bulan kurungan. Ketiga terdakwa sepakat menerima puÂtusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. ***
BERITA TERKAIT: