"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bambang diduga secara langÂsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan PKBM. Padahal, sebagai waÂlikota Bambang bertugas mengurus dan mengawasi proyek itu.
KPK menemukan bukti Bambang diduga menerima gratifikasi dari proyek PKBM yang menelan anggaran hingga Rp 76 miliar itu. "Dugaan (gratifikasi) di atas Rp 1 miliar," ujar Priharsa.
Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU31/1999 sebagaimana diubah dengan UU20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Bambang ditahan usai menÂjalani pemeriksaan selama empat di gedung KPK. Ia lalu digiring keluar untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang KPK.
Bambang yang mengenakan rompi tahanan warga oranye engÂgan berkomentar mengenai nasib yang dialaminya. "Ikuti proses hukum saja," kata kuasa hukum Bambang, Dody Abdul Kadir.
Menurut Dody, kliennya tak menyangka bakal ditahan ketika datang memenuhi panggilan KPK. "Tidak ada (persiapan bakal ditahan). Nih tidak bawa koper. Cuma bawa handphone saja," sebutnya.
Berdasarkan catatan, Bambang pernah dipanggil untuk menÂjalani pemeriksaan sebagai terÂsangka pada 8 November 2016. Saat itu, dia diperiksa selama delapan jam.
Bersamaan dengan penahanan Bambang kemarin, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Balai Kota Madiun di Jalan Pahlawan Nomor 37.
Didampingi Sekretaris Kota Madiun, Maidi, empat penyidik KPK diantar ke ruang kerja Wakil Walikota Sugeng Rusmiyanto di lantai satu Balai Kota. Setelah tim penyidik beÂrada di dalam, ruanganorang nomor dua Madiun itu ditutup.
Maidi enggan menjelaskan alasan KPK menggeledah ruang kerja Wakil Walikota. Ia hanya melambaikan tangan ketika diÂtanya awak media.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mendatangi ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun dan mengÂgeledah ruang Bagian Umum Sekretariat Kota Madiun.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik melakuÂkan penggeledahan untuk menÂcari barang bukti.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan bakal dievaluasi untuk pengembangan perkara. "Tergantung penyidik apakah mendapatkan bukti-bukti cuÂkup untuk penetapan tersangka baru," kata Yuyuk.
Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, tim KPK telah menggeledah kantor, rumah dinas dan rumah pribadinya, serta kantor PT Cahaya Terang Satata, perusahaan milik Bambang.
Berbarengan, penyidik jugamenyasar kantor PT Lince Romauli Raya (LRR)â€"perusahaan pemenang tender proyek PKBMâ€"di Pademangan, Jakarta Utara.
Dua hari kemudian, penyidik menyatroni kantor dua perusaÂhaan yang juga terlibat proyek PKBM di Surabaya. Yakni kanÂtor PT Tata Bumi Raya (subÂkontraktor) dan CV Profil Emas (konsultan perencana). Terakhir, penyidik menggeledah rumah bekas Kepala Cabang PT LRR.
Direktur PT Tata Bumi Raya (TBR) yang juga Ketua Kadin Kota Surabaya Jamhadi memÂbenarkan kantornya digeledah KPK.
Jamhadi menjelaskan, PT Tata Bumi Raya merupakan subkontraktor dari PT Lince Romaulia Raya dalam proyek pembangunan PKBM. Proyek itu dimulai sejak 2009. Namun perusahaannya baru digandeng pada 2011.
"Kita ini hanya subkontraktor khusus bidang arsitek, mechanÂical-electrical dan finishing yang nilainya sekitar Rp 15 miliar," ungkapnya.
Dari kantor PTT BR, tim KPK menyita beberapa dokumen konÂtrak pengerjaan proyek. "Kami kooperatif dengan KPK," kata Jamhadi.
Kilas Balik
Penyidikan Kejati Jatim Mandek, KPK Ambil Alih
KPK membidik tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PKBM). Rekanan yang menggarap proyek senilai Rp 76 miliar bakal kembali diperiksa
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan, penyidik kemÂbali memanggil Tonggung Napitupulu, bos PT Lince Romauli Raya (LRR).
"Sudah dijadwalkan untuk diperiksa lagi," katanya.
PTLRR adalah pemenang tenÂder proyek PKBM. Tonggung, sebut Yuyuk, telah diperiksa pekanlalu. Pekan ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Selain Tonggung, pekan lalu KPK juga memeriksan Mardin Zendrato, bekas direktur PTLRR. Kini, Martin menjabat Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi. Perusahaan ini berdomisili di alamat yang sama dengan PT LRR. Yakni di Jalan Ampera V Nomor 41, Pademangan, Jakarta Utara.
Rencananya, pekan ini, peÂnyidik juga bakal memeriksa Direktur PTTata Bumi Raya, Jamhadi. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya itu diminta datang ke KPK hari ini. "Surat panggilan pemerikÂsaan sudah dilayangkan," kata Yuyuk.
PT Tata Bumi Raya yang berdomisili di Surabaya adalah subkontraktor PT LRR dalam pengerjaan proyek PKBM.
Yuyuk tak menampik pemeriksaan intens terhadap pihak pemeÂnang tender untuk menetapkan tersangka baru kasus ini. "Kita lihat hasil penyidikannya, siapa yang akan ditentukan sebagai tersangka lanjutan. Saya rasa prosesnya (penetapan tersangka) tidak lama lagi," katanya.
Kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Belakangan dihentikan karena kejaksaan tidak menemukan adanya keruÂgian negara.
Menurut Yuyuk, KPK akhirnya turun tangan melakukan supervisi. KPK mengambil alih penyidikan kasus ini.
Ketika perkara ditangani Kejari Madiun, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Madiun; manajemen konstruksi (MK) dari PT Pandu Persada, Bandung; dan manajer proyek yang terakhir menangani proyek, M. Ali Fauzi.
Penyidik kejaksaan juga memanggil direksi PTLince Romauli Raya Wilayah Indonesia Bagian Timur. Yakni Direktur Musa Suprianto, dan wakilnya.
Mereka diduga melarikan diri. Informasi kaburnya kedua orang itu disampaikan Ali Fauzi, Manajer Proyek Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang ditunjuk PTLRR.
Pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PKBM) yang menelan biaya Rp 76,5 miliar dibiayai APBD 2009-2011. Pasar dipugar total setelah terbakar pada 2008.
Diduga, proses lelang proyek PKBM melanggar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ada pelangÂgaran jadwal pengerjaan dan kualitas konstruksi bangunan.
Kejaksaan pernah meminta ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya, Malang untuk melakukan pengujian beton dan tiang pancang yang tak sesuai gambar perencanaan.
Pengerjaan konstruksi bangunan juga tak sesuai dengan jadwal, lantaran sempat terhenti selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2011. Penyebabnya, PTLRR menunggak pembaÂyaran ke sejumlah penyedia barang.
PTLRR resmi menyerahkan bangunan ke Pemerintah Kota Madiun pada 31 Desember 2011 setelah berakhirnya masa kerja 720 hari sejak awal 2010. ***
BERITA TERKAIT: