Mau Periksa Bos Sandipala, KPK Kirim Tim Ke Singapura

Kasus Korupsi Proyek E-KTP

Jumat, 18 November 2016, 10:26 WIB
Mau Periksa Bos Sandipala, KPK Kirim Tim Ke Singapura
Foto/Net
rmol news logo Untuk keperluan itu, KPK menjalin kerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). "Kami bekerja sama dengan CPIB hari-hari ini. Sehari-dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo

Agus tak memerinci siap orang yang diperiksa penyidik KPK di negara tetangga itu. "Di Singapura itu (ada) pelaku pada waktu itu yang ikut kon­sorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa melakukan pemerik­saan juga," katanya.

PT Sandipala milik Tannos adalah anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) se­nilai Rp 5,9 triliun. PT Sandipala bertugas sebagai pencetak blanko e-KTP.

Belakangan diketahui proyek itu merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Menurut Agus, pemeriksaan terhadap perusa­haan anggota konsorsium PNRI itu untuk menelusuri uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Sejauh ini KPK baru menetap­kan bekas Direktur Pengelola Informasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto, dan bekas Dirjen Dukcapil, Irman sebagai tersangka.

"Kemungkinannya ada (keterlibatan pihak lain). Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kemungkinan kerugiannegara Rp 2,3 triliun kan boleh dipastikan yang ber­tanggung jawab lebih dari dua orang (Sugiharto dan Irman)," kata Agus.

Saat ini, KPKtengah menelusuri aliran uang konsorsium PNRIsetelah menerima pem­bayaran proyek e-KTP dari Kemendagri. Jumlahnya ribuan transaksi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Kerugian itu berasal dari penggelembunganharga.

Penelusuran aliran dana konsorsium PNRI itu untuk mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dari penggelem­bungan harga itu. "Siapa yang menikmati? Kontrak Kemdagri dengan konsorsium, otomatis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung konsorsium lari ke mana? Kami telusuri lagi proses siapa saja yang memperoleh," kata Alex.

Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP beranggotakan Perum Pencetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Rabu lalu, KPK memanggil Direktur Keuangan, Umum dan SDM PNRI, Satrijo Sigit Wirjawan. Pada hari sama, bekas Direktur Keuangan, SDM dan Umum PNRI Deddy Supriyadi juga dipanggil.

Kemarin, giliran Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution yang dipang­gil. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah memeriksa 110 orang da­lam pengusutan kasus e-KTP.

Menurut dia, perlu kehati-hatian dalam menangani kasus proyek e-KTP yang bergulir tahun 2011-2012. Sejumlah pejabat yang terkait proyek ini telah pensiun.

"Sabar dulu karena harus benar-benar teliti satu persatu, ke mana arahnya untuk tindakan hukum," kata Basaria.

Kilas Balik
Tannos Masuk Daftar Buron Interpol

KPK memburu bos PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Ia di­anggap saksi penting dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Tannos sudah per­nah dipanggil untuk diperiksa penyidik. Namun dia mangkir.

Tannos diduga sudah berada di luar negeri. "Informasinya (Tannos) sudah masuk dalam daftar buruan Interpol," kata Yuyuk.

Untuk melacak keberadaan Tannos di luar negeri, KPKmen­jalin kerja sama dengan Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Kita upaya langkah persuasif agar para saksi bisa dipulangkan ke Tanah Air untuk memberikan keterangan pada penyidik," kata Yuyuk.

Selain itu, KPKakan menjalin kerja sama dengan otoritas penegak hukum di negara-negara yang diduga menjadi tempat persem­bunyian Tannos. "Ada banyak langkah yang bisa dilakukan. Tapi paling tidak kita melaku­kan pendekatan-pendekatan yang sifatnya persuasif terlebih dahulu," katanya.

PT Sandipala Arthaputra ada­lah anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun. PT Sandipala mengerja­kan pencetakan e-KTP bersama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang menjadi lead kon­sorsium.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK telah menetapkan dua orang. Yakni Irman, bekas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, serta Sugiharto, bekas Direktur Pengolahan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil.

KPK telah membuka penye­lidikan baru dalam kasus e-KTP ini. Diduga, target penyelidikan itu adalah konsorsium yang pengerjakan proyek ini.

Sebelumnya, bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkanya adanya du­gaan penggiringan agar proyek e-KTP dikerjakan konsorsium PNRI.

Dalam kronologis proyek e-KTP yang diserahkan Nazaruddin kepada KPK disebutkan, rekayasa spesifikasi dan proses tender diatur.

Rekayasa spesifikasi dan proses tender dirancang di kantor Dedi di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35. Kantor itu dikatakan menjadi pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan dan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nazaruddin menyebutkan pada 1 Juli 2010 -Februari 2011 dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan spek maupun rekayasa proyek.

Awal rekayasa dilaksana­kan dengan memasukkan PT Quadra Solution sebagai salah satu peserta konsorsium. Alasan mencantumkan PT Quadra karena pemilik perusahaan itu memiliki kedekatan dengan pejabat Kemendagri.

Nama Paulus Tannos juga disebut-sebut dalam kronologis yang dibuat Nazaruddin. Tannos ikut pertemuan pada Januari 2011 di Equity Tower lantai 20.

Pertemuan itu dihadiri seluruh pimpinan perusahaan anggota konsorsium untuk membicakan finalisasi commitment fee.

Konsorsium PNRIakhirnya memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Padahal, pesaingnya mengaju­kan penawaran berkisar Rp 4,7 triliun-Rp 4,9 triliun. Meski harga penawarannya lebih murah, kon­sorsium Telkom dan konsorsium Solusindo justru tersingkir.

Akibat pelaksanaan tender yang "miring" Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) menarik kesimpulan, adanya persekongkolan horizontal. Indikasinya, ada kesamaan kesalahan pengetikan dokumen penawaran, kesamaan produk sekitar 70 persen, kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh konsor­sium PNRIdan Astra Graphia.

Kemudian kesamaan isi dan nilai dari beberapa butir dalam kolom analisa, harga satuan peralatan per jam ke jam dari PT Pagar Siring Grup, PT Yala Persada Angkasa, PT Budindah Mulya Mandiri, PT Tanjung Nusa Persada. Putusan lainnya menyatakan, adanya persekong­kolan dalam bentuk vertikal yaitu panitia tender, konsorsium PNRI dan Astra Graphia.

Pimpinan PT Astra Graphia telah dipanggil KPK. Menurut Yuyuk, penyidik ingin mengklarifikasi kesaksian dan data yang diberikan Nazaruddin. Lantaran itu, pihak-pihak yang disebut da­lam kronologis versi Nazaruddin pun dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, pekan ini penyidik kembali menjalank­an pemeriksaan terhadap se­jumlah perusahaan yang terlibat e-KTP. Salah satunya, bos Astra Graphia Yusuf Darwin Salim. "Diperiksa untuk saksi tersangka Sugiharto," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA