Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukanpenggeledahan seÂjumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti. Yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Kantor Dinas PU Bina Marga dan kantor DPRD Banyuasin.
Penyidik juga menggeledahrumah Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Firmansyah di Perumahan Bukit Sejahtera Palembang. Rumah Kepala Dinas PU Bina Marga, Abihasan di Jalan Bambang Utoyo Nomor 12 Palembang dan rumah bendahara Dinas PU Bina Marga, Reza Irdiansuah di Jalan Sepakat Seduduk Putih Palembang.
"Ada enam lokasi yang diÂgeledah. Penyidik menyita seÂjumlah dokumen dari lokasi tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Yuyuk mengungkapkan, peÂnyidik sedang mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya.
Untuk diketahui, Yan dicokok KPK karena meminta uang keÂpada pejabat Dinas Pendidikan untuk ongkos naik haji.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, kasus permintaan duit ongkos haji ini bisa dianggap sebagai suap ijon proyek.
Awalnya, Yan menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami dan menguÂtarakan perlu Rp 1 miliar untuk berangkat haji.
"Tersangka YAF ini tahu betul akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Basaria dalam keterangan pers, Senin (5/9).
Yan lalu memerintahkan Rustami menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman. Umar kemudian menelepon Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sutaryo.
Umar dan Sutaryo kemudian menemui Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Keduanya mengutarakan bupati butuh Rp 1 miliar untuk naik haji.
Umar dan Sutaryo menjanjiÂkan Zulfikar bakal dapat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan jika bisa menyediakan uang itu.
Zulfikar setuju. Pada 1 September, ia menyerahkan uang Rp 299.800.000. Esok harinya, ia menyetor 11 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 150 juta.
Pada 3 September 2016, Zulfikar mentransfer Rp 531,6 juta ke rekening PTTB, perusaÂhaan travel yang akan mengurus perjalanan haji Yan dan istrinya.
Penyidik menemukan bukti transfer uang dari Zulfikar ketika menggeledah rumah Kirman, orang kepercayaan bupati yang menjadi pengepul uang.
Ketika menggeledah rumah Sutaryo, penyidik menemukan uang Rp 50 juta yang berasal dari Zulfikar.
Penyidik akhirnya menangkap Yan usai pengajian di rumah diÂnas bupati. Yan batal berangkat haji karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ongkos haji ini, KPK menetapkan enam terÂsangka. Tersangka pemberi suap adalah Zulfikar. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara tersangka penerima suap adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belakangan, Zulfikar mengajukan permohonan menjadi
justice collaborator (JC). Kuasa hukum Zulfikar, Fadli Nasution menyatakan, kliennya akan membantu KPK untuk memÂbongkar kasus dan keterlibatan pihak lain. ***
BERITA TERKAIT: