Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik sudah sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Marthen. "Penahanan dilakukan dalam rangka memuÂdahkan penyidik saat membuÂtuhkan keterangan tersangka," kata Yuyuk.
Sedangkan penangkapan terÂhadap Marthen lantaran dia dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Yuyuk meÂnyebut ada upaya mempengaruhi saksi-saksi agar tidak kooperatif terhadap penyidikan yang diÂlakukan KPK.
Untuk diketahui, penyidik KPK dikirim ke NTT setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru kasus Marthen. Penyidik pun meÂmanggil sejumlah saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda NTT.
Marthen pun turut dipanggil. Namun dia menolak datang. Bahkan menantang KPK berdebatsoal penyidikan baru ini. Ia menÂganggap KPK tidak berwenang menyidik dirinya setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Marthen mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Penyidikan KPK dinyatakan tidak sah.
Yuyuk membenarkan Marthen menolak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik yang datang ke NTT. Lantaran itu, KPK akhirnya mengambil sikap tegas denganmelakukan penangkapan.
Lexy Tungga, kuasa hukum Marthen mengatakan, kliennya ditangkap KPK di Jakarta. Kedatangannya ke ibukota untuk mengajukan gugatan praperadiÂlan kembali terhadap KPK atas diterbitkannya sprindik baru.
"Sudah didaftarkan kemarin (Seninâ€"red). Ditangkap setelah mendaftarkan praperadilan," ungkap Lexy.
Dia menuturkan, sebelum mendaftarkan gugatan praperadiÂlan, Marthen sempat mendatangi KPK untuk menanyakan dasar penetapan tersangka. Sekaligus mengantar surat keterangan keÂberatan atas penetapan tersebut.
Menurut dia, tidak ada penyÂidik yang bersedia menemui. Staf KPK berdalih ada peraturan yang melarang penyidik bertemu dengan pihak berperkara saat proses penyidikan perkara.
Marthen dan Lexy kemudian meluncur ke PNJakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. Salah satu alasanÂnya, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tanpa didahului pemeriksaan terhadap Marthen.
Lexy pun heran penangkapan yang dilakukan KPK ketika Marthen sedang makan malam di kawasan Mangga Besar. "Ditangkap pukul 22.10 malam. Langsung dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kaÂtanya. Padahal, Marthen sempat ke KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan, Selasa sore kemarin, Marthen digiring rutan. "Kami tetap akan melanjutkan gugatan praperadilan terhadap KPK," tandas Lexy.
Yuyuk menyatakan KPK siap menghadapi gugatan praperaÂdilan yang diajukan Marthen. "Biro Hukum akan mempersiapÂkan argumentasi dalam praperaÂdilan nanti," katanya.
Menurut dia, penetapan Marthen sebagai tersangka lagi sudah sesuai prosedur hukum. "Penyidik menemukan bukti-bukti baru," sebut Yuyuk.
Yuyuk juga mengungkapkan, penyidik yang dikirim ke NTT akan mempercepat proses peÂmeriksaan saksi-saksi dan penÂgumpulan dokumen tambahan. Diharapkan penyidikan kasus ini bisa diselesaikan cepat.
Kilas Balik
Dokumen PLS Dikembalikan Ke Disdik NTT, Lalu Disita Lagi
KPK kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007.
"KPK beberapa hari yang lalu menetapkan kembali tersangka Saudara MDT yang dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di kanÂtornya, Kamis (10/11).
Agus mengatakan, berdasarÂkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersangka yang menang dalam praperadilan bisa ditetapÂkan sebagai tersangka lagi.
Marthen Dira Tome sebelumÂnya menang praperadilan melaÂwan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalÂkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2007.
Saat itu, dia menjabat Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sekaligus pejabat pembuat komitmen. Dana untuk PLS sebesar Rp 77,6 miliar berasal dari APBN.
Penetapan kembali Marthen sebagai tersangka kasus dugaa korupsi dana PLS diawali denÂgan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi NTT. Kasus ini awalnya ditangani Kejati NTT sebelum diambil alih KPK.
Penyerahan berkas perkara itu merupakan perintah putusan praperadilan. Berkas diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Gaspar Kase.
Setelah itu, KPK kembali mengambil alih kasus ini dengan menerbitkan surat perintah peÂnyidikan (sprindik) baru dengan tersangka Marthen. Seluruh dokumen yang terkait PLS disita lagi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Begitu juga, para saksi yang kembali dipanggil untuk diperÂiksa. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, ada saksi tambahan yang dipanggil guna melengkapi berkas perkara Marthen.
Ia mengimbau saksi-saksi yang dipanggil bersikap koopÂeratif agar kasus ini cepat ditunÂtaskan. Selain itu, penyidik KPK juga menginventarisir aset-aset Marthen. "Kita akan kembali melakukan penyitaan aset-aset tersangka," sebutnya.
Untuk diketahui pada 18 Mei 2016 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nursyam memuÂtus penetapan tersangka Marthen Dira Tome tidak sah.
Dalam putusannya, hakim tunggal Nursyam memerinÂtahkan KPK sebagai termohon untuk segera mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014. Sebab, penetapan tersangka tidak berÂdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Nursyam, pengamÂbilalihan kasus ini dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal sesuai ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyeÂbutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.
Marthen baru ditetapkan sebaÂgai tersangka ketika perkara ini dilimpahkan ke KPK. Marthen dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur menÂgenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negÂara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merÂugikan keuangan dan perekonoÂmian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***
BERITA TERKAIT: