Lalu bagaimana status Ahok di Pilkada DKI 2017, bila ditetapÂkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Apakah akan tetap diikutsertakan dalam konÂtestasi Pilkada DKIatau tidak? Berikut penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro:
Rabu kan rencananya penyelidikan kasus Ahok akan diumumkan. Lalu bagaimana pengaruhnya terhadap status dia di Pilkada DKI 2017?Tidak ada pengaruhnya. Meskipun nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sebagai calon guberÂnur tetap berlaku, dan tidak bisa dibatalkan.
Kenapa tidak bisa?
Karena yang diatur hanya kalau dia terpidana. Misalnya pidana penjara dihukum 5 taÂhun atau lebih, baru ada sanksi berupa pembatalan. Begitu juga kalau memang putusannya suÂdah berkekuatan hukum tetap.
Kenapa di aturan KPU harÂus menunggu hingga vonis?Karena status terperiksa tak dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah. Tersangka saÂja belum tentu salah, sampai ada pembuktian di pengadilan. Sampai hakim memvonis yang bersangkutan dan terbukti melakukan tindak pidana.
Meski yang bersangkutan sudah jadi terdakwa juga tidak bisa dibatalkan pencaloÂnannya?Tidak bisa. Kalau masih berÂstatus tersangka atau terdakwa yang mengajukan banding, maÂka yang bersangkutan masih sah menjadi calon kepala daerah.
Artinya ketika sudah menÂjadi tersangka atau terdakwa, Ahok masih diperbolehkan berkampanye?Betul. Dalam proses persidanÂgan yang panjang hingga vonis oleh peradilan tingkat pertama, dan mengajukan banding hingga ke peradilan tinggi, Ahok masih dapat terus berkampanye. Calon kepala daerah bisa tidak lagi meÂmenuhi syarat sebagai calon jika bersangkutan terpidana, kalau sudah inkracht.
Tapi kan ketika menjadi terÂsangka atau terdakwa, Ahok harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan bahkan mungkin ditahan?Saya tegaskan, aturan pemerÂiksaan di Kepolisian tak berpenÂgaruh apapun terhadap status pencalonannya. Sebab menurut kami tidak ada masalah yang akan ditimbulkan. Meski calon tersebut menjalani pemeriksaan, kampanye kan bisa dilakukan oleh wakilnya, timsesnya, atau partai pengusungnya.
Jika Ahok menjadi terdakÂwa kemudian ingin mengunÂdurkan diri, bisa?Tidak bisa. Kalau calon sudah ditetapkan KPU, yang berÂsangkutan tidak boleh mundur. Pada saat mendaftar ke KPU kan semua calon sudah memÂbuat pernyataan, bahwa tidak akan mengundurkan diri dari pencalonannya, di atas kertas bermaterai.
Jadi bagaimana caranya jika Ahok ingin mundur?Dia baru bisa mundur kalau berhalangan, misalnya sakit keras sehingga tidak bisa menÂjalankan tugas-tugasnya. Atau jika dia menjadi seorang terpiÂdana dan mendapatkan hukuman masa tahanan 5 tahun atau lebih. Dalam kondisi ini KPU yang akan membatalkan pencalonanÂnya.
Lalu kalau Ahok sudah diÂvonis bersalah?Jika Ahok menjadi terpidana dan inkracht, maka dua pasangan calon lainnya akan tetap melanÂjutkan masa kampanye sampai selesai. Selanjutnya KPUD DKI Jakarta akan memproses pemÂbatalan pencalonannya.
Terkait dengan banyaknya aksi penolakan pasangan Ahok-Djarot, tanggapan Anda?Jadi kampanye itu hak pasanÂgan calon, sepanjang massa kamÂpanye. Maka dari itu tidak ada pihak yang boleh menghalang-halangi calon berkampanye. Jika dihalangi, maka bisa kena pasal pidana pilkada. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya di pasal 187 Ayat 2 dan 4, serta Pasal 69 Huruf E.
Sanksinya seperti apa?Setiap penghadang dapat dipiÂdana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Kemudian untuk denda paling sedikit Rp 600.000, atau paling banyak Rp 6.000.000.
Apa imbauan anda terkait masalah ini?Kami meminta agar masyarakat tidak melakukan penghalangan terhadap kampanye pasangan calon. Tidak boleh lagi ada penolakan, sepanjang praktik-praktik kampanye oleh pasangan calon ini tidak melangÂgar ketentuan, bukan di tempat yang dilarang atau waktu yang dilarang.
Semua calon harus diberi ruÂang dan waktu sebagai haknya seorang calon. Sebab kampanye juga hak masyarakat untuk memÂpelajari visi misi calon. ***
BERITA TERKAIT: