Mario dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi keÂmarin. Namun hingga siang, advokat di kantor pengacara Hotma Sitompul itu belum mendapat izin meninggalkan Lapas Sukamiskin.
Penyidik KPK pun menyatroni penjara khusus napi kasus koÂrupsi itu agar Mario bisa dibon (dipinjam) untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, masih bisa dibaÂwa setelah dijemput penyidik. "Sudah tiba di KPK," katanya ketika dikonfirmasi tadi malam.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Mario baru dilakukan pada Selasa hari ini (15/11). Tadi malam, Mario diinapkan di KPK.
Yuyuk mengatakan, Mario diperiksa sebagai saksi tersangÂka Sugiharto, bekas Direktur Pengolahan Data Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Namun Yuyuk tak bersedia menjelaskan keterkaitan Mario dalam kasus e-KTP. Menurut dia, saksi yang dipanggil tentu memiliki pengetahuan mengeÂnai kasus yang tengah diusut KPK.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali membon M Nazaruddin yang juga pengÂhuni Lapas Sukamiskin. Selama ini, bekas Bendahara Partai Demokrat itu selalu diizinkan keluar penjara jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Nazaruddin bolak-balik diÂpanggil karena dianggap mengeÂtahui banyak soal proyek e-KTP yang menelan biaya hingga Rp 5,9 triliun itu. Mulai dari informasi mengenai pengaturan spesifikasi perangkat e-KTP, politisi DPR yang terlibat meÂmuluskan pembahasan anggaran proyek hingga pengaturan tender agar proyek jatuh ke tangan konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
Beberapa nama bekas menteri hingga politisi tenar, menuÂrut Nazaruddin, terlibat dalam proyek jumbo ini. Ia pun mengungkap adanya jatah fulus untuk politisi yang terlibat meÂmuluskan proyek ini.
Konsorsium Diperiksa Kemarin KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus e-KTP. Salah satuÂnya Indri Mardiani dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Proyek e-KTP jatuh ke tangan konsorsium PNRI yang berangÂgotakan sejumlah BUMN dan perusahaan swasta. Konsorsium ini terdiri dari PNRI (BUMN), PT Sucofindo (BUMN), PTLEN Industri (BUMN), PT Quadra Solution (swasta) dan PT Sandipala Artha Putra (swasta). KPK telah membuka penyelidikan baru dalam kasus e-KTP ini. Arahnya konsorÂsium yang mengerjakan proyek. Berdasarkan hasil perhitungan, proyek ini merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Tersangka kasus ini, Irman, beÂkas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, kemarin, juga dipanggil untuk menjadi saksi perkara Sugiharto.
Begitu pula, Husni Fahmi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Azmin Aulia, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.
Berdasarkan catatan, Husni Fahi dari BPPT pernah dipanggil KPK pada 25 Oktober 2016 dan 8 November 2016.
Kilas Balik
Bos Sandipala Masuk Daftar Buron Interpol
KPK memburu bos PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Ia dianggap saksi penting dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Tannos sudah perÂnah dipanggil untuk diperiksa penyidik. Namun dia mangkir.
Tannos diduga sudah buron ke luar negeri karena terlibat perkara penipuan dan pengÂgelapan yang diusut polisi. "Informasinya (Tannos) sudah masuk dalam daftar buruan Interpol," kata Yuyuk.
Untuk melacak keberadaan Tannos di luar negeri, KPK menÂjalin kerja sama dengan Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita upaya langkah persuasif agar para saksi bisa dipulangkan ke Tanah Air untuk memberikan keterangan pada penyidik," kata Yuyuk.
Selain itu, KPK akan menjalin kerja sama dengan otoritas penÂegak hukum di negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Tannos.
"Ada banyak langkah yang bisa dilakukan. Tapi paling tidak kita melakukan pendekaÂtan-pendekatan yang sifatnya persuasif terlebih dahulu," kaÂtanya.
PTSandipala Arthaputra adaÂlah anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun. PT Sandipala mengerjaÂkan pencetakan e-KTP bersama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang menjadi lead konÂsorsium.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK telah menetapkan dua orang. Yakni Irman, bekas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, serta Sugiharto, bekas Direktur Pengolahan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil.
KPK telah membuka penyeÂlidikan baru dalam kasus e-KTP ini. Diduga, target penyelidikan itu adalah konsorsium yang pengerjakan proyek ini.
Sebelumnya, bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkanya adanya duÂgaan penggiringan agar proyek e-KTP dikerjakan konsorsium PNRI.
Dalam kronologis proyek e-KTP yang diserahkan Nazaruddin kepada KPK disÂebutkan, rekayasa spesifikasi dan proses tender diatur.
Rekayasa spesifikasi dan proses tender dirancang di kanÂtor Dedi di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35. Kantor itu dikatakan menjadi pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan dan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nazaruddin menyebutkan pada 1 Juli 2010 -Februari 2011 dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan spek maupun rekayasa proyek.
Awal rekayasa dilaksanakan dengan memasukkan PT Quadra Solution sebagai salah satu peÂserta konsorsium. Alasan menÂcantumkan PT Quadra karena pemilik perusahaan itu memiÂliki kedekatan dengan pejabat Kemendagri.
Nama Paulus Tannos juga disebut-sebut dalam kronologis yang dibuat Nazaruddin. Tannos ikut pertemuan pada Januari 2011 di Equity Tower lantai 20.
Pertemuan itu dihadiri seluruh pimpinan perusahaan anggota konsorsium untuk membicakan finalisasi
commitment fee.Konsorsium PNRI akhirnya memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Padahal, pesaingnya mengaÂjukan penawaran berkisar Rp 4,7 triliun-Rp 4,9 triliun. Meski harga penawarannya lebih muÂrah, konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo justru tersingkir. ***
BERITA TERKAIT: