Hidayat Tagih Janji Jokowi Atas Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 13 November 2016, 18:21 WIB
Hidayat Tagih Janji Jokowi Atas Penegakan Hukum
Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dengan tegas menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dikatakannya, Jokowi pernah menyatakan tidak akan melakukan intervensi pada kasus hukum itu dan berjanji tidak melindungi Ahok.

"Hukum ditegakkan itu yang sekarang kita tunggu," ujarnya di Kota Bekasi, Jawa Barat (Minggu, 13/11).

Saat gelar perkara, Hidayat, menunggu janji Jokowi dapat direalisasikan. Hal itu diharapkan sebab saat melakulan safari ke berbagai ulama, Jokowi mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak akan melindungi Ahok.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum harus ditegakkan pada siapapun. Penistaan agama dikatakan pernah terjadi sebelumnya dan hal demikian dilakukan penegakkan hukum.

Ditegaskan kembali, dirinya mengharap pada gelar perkara, polisi betul-betul netral, tak dipengaruhi siapapun, namun bisa menegakkan hukum. Bagi Hidayat, sekarang era keterbukaan, masyarakat tahu pelanggarannya apa dan saksinya apa.

"Ini bukan masalah kebencian terhadap salah satu kelompok tapi ini soal penegakkan hukum," tegasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA