Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengurus PB HMI Sibuk Rapat Bela Lima Kadernya

Buntut Unjuk Rasa 4 November

Kamis, 10 November 2016, 10:23 WIB
Pengurus PB HMI Sibuk Rapat Bela Lima Kadernya
Foto/Net
rmol news logo Kepolisian terus memburu aktor intelektual demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November. Kericuhan terjadi di ujung aksi itu.

Yang ditangkap adalah lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka diduga menjadi provokator. Mereka yang ditangkap adalah Ismail Ibrahim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat, Rahmat Muni dan Sekjen PB HMI Ami Jaya Halim.

Usai beberapa kadernya di­tangkap, Kantor Pengurus Besar (PB) HMI di Jalan Sultan Agung Nomor 25A, Guntur, Jakarta Selatan ramai. Puluhan orang ber­kumpul di gedung setinggi empat lantai itu pada Selasa lalu (8/11). Mereka sibuk membahas penang­kapan kawan-kawannya itu.

Dua ruang rapat yang berada di lantai satu dan dua gedung bercat hijau tersebut, dipenuhi puluhan orang. Mereka berdiskusi serius sambil sesekali meminum air mineral yang tersedia di meja. "Kawan kami Ami Jaya Halim ditangkap di sini usai rapat tengahmalam," ujar Ketua Umum PB HMI Mulyadi M Tamsir di Kantor PB HMI.

Kantor salah satu organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia itu cukup mencolok dari kejauhan. Sebab, di bagian depan ditempel lambang HMI yang cukup besar. Di bagian atas terdapat tulisan "Graha Dipo Insan Cita".

Masuk lebih dalam di ruang lobi, dipasang 7 foto bekas Ketua Umum PB HMI dari masa ke masa. Seperti Nur Fajriansyah, Fajar Zulkarnaen, Kholis Malik, Fachruddin, Taufik Hidayat hingga Ferry Mursyidan Baldan. Karena situasi sedang tegang, awak media dilarang masuk lebih jauh ke dalam ruangan.

Mulyadi menyesalkan tinda­kan aparat Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terh­adap Sekjen PB HMI Ami Jaya. Sebab, penangkapan terhadap salah satu pengurus pusat terse­but, menurutnya, tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu. "Mereka melakukan penangka­pan di kantor ini," ujarnya.

Mulyadi lantas menjelaskan kronologis penangkapan itu. Pada Senin malam (7/11) seki­tar pukul 22.00 WIB, sekira 30 aparat Kepolisian mendatangi sekretariat PB HMI. Mereka tidak menggunakan seragam dan berbekal surat penangkapan.

Penangkapan terjadi saat di­rinya bersama Sekjen PB HMI Ami Jaya dan sebagian pre­sidium melakukan rapat terbatas untuk menyikapi surat panggi­lan Kepolisian terhadap Ketua Umum PB HMI dan Ketua Cabang HMI Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, dia mendapat info ada kader HMI yang ditangkap. Kemudian, pada pukul 23.45 WIB, sejumlah polisiberpakaian sipil mendatan­gi sekretariat PB HMI, dengan membawa surat penggeledahan dan surat penangkapan terhadap Ami Jaya.

"Mereka masuk ke ruangan saya dan mencari Sekjen. Kami mau tangkap Sekjen," kata Mulyadi menirukan polisi.

Selang lima menit kemudian, beberapa polisi menjelaskan ke­datangannya dan sempat terjadi cekcok dengan pengurus HMI. Polisi akhirnya dipersilakan me­nemui Ketua Umum PB HMI.

Mulyadi menanyakan alasan penangkapan, namun pihak Kepolisian tidak menjelaskan alasan penangkapan tersebut. "Katanya ini perintah negara. Sebagai warga negara, kami pun punya hak untuk menanyakan alasan penangkapan itu," ucap Mulyadi.

Tidak lama kemudian, diadibawa menuju mobil. Tapi, tindakan tersebut dihalangi pengu­rus yang hadir. "Polisi mengira saya Sekjen. Tak lama kemudian, mereka bertanya mana yang na­manya Ami Jaya," ceritanya.

Akhirnya, Mulyadi tidak jadi dimasukkan ke dalam mobil dan dilepaskan karena polisi mencari Ami Jaya. Pukul 23.57 WIB, negoisasi terjadi antara PB HMI dan polisi. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya PB HMI menerima polisi membawa Ami Jaya ke Markas Polda Metro dengan catatan, didampingi Ketua Umum dan beberapa pengurus HMI, serta tidak menggunakan mobil polisi, tapi menggunakan mobil PB HMI. Pukul 00.00 WIB, Ami Jaya bersama Mulyadi dibawa ke Polda Metro Jaya.

Untuk mengawal kasus yang dialami kadernya, kata Mulyadi, pihaknya telah membentuk tim kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum terbaik. "Kami didukung 200 pengacara," sebut dia.

Di antara tim pengacara yang membantu PB HMI, lanjut Mulyadi, ada bekas ketua MK Hamdan Zoelva, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra hingga bekas ketua KPK Busyro Muqoddas.

Selain didampingi tim pengacara, lanjut Mulyadi, pihaknya ju­ga telah melapor ke Kompolnas, Komnas HAM, dan Komisi III DPR terkait penangkapan beberapa kader HMI agar diberi keadilan.

Kendati beberapa kadernya ditangkap, Mulyadi mengimbau kepada seluruh kader HMI di seluruh Indonesia agar tidak terprovokasi dan tetap kondusif. "Saya minta agar tetap tenang," imbaunya.

Sementara, salah satu kuasa hukum PB HMI, Alam Syah mengaku akan menggunakan jalur hukum secara persuasif untuk membantu lima kader HMI yang ditahan Polda Metro Jaya. "Kami akan minta penjelasan kenapa ditangkap," ujar Alam Syah.

Menurut Alam Syah, bila Ami Jaya ditetapkan menjadi tersang­ka, maka tim kuasa hukum akan melakukan peninjauan terhadap status tersangka itu dengan se­gala upaya hukum yang ada.

Kendati demikian, dia me­nyayangkan penangkapan yang dilakukan Kepolisian terhadap Ami Jaya. "Sebenarnya tidakperlu ditangkap. Cukup dipanggil, diperiksa sebagai saksi, apabila terlibat baru ditangkap. Bukan langsung penangkapan dan peng­geledahan," pungkasnya.

Latar Belakang
Sekjen HMI Tak Ditahan

Beberapa hari setelah demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November lalu, Kepolisian menangkap beberapa pihak yang diduga sebagai provokator dalam aksi damai berujung ricuh itu.

Kepolisian menangkap lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka adalahSekjen PB HMI Ami Jaya, Waketum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara Ramadhan Reubun, bekas Waketum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara Mohammad Rizal Berkat, Achmad Moni, anggota HMI Cabang Jakarta Raya dan pengurus HMI Komisariat Universitas Nasional Ismail Ibrahim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, Sekjen PB HMI Ami Jaya Halim alias AH tak ditahan karena alasan subjek­tif. Namun, empat aktivis HMI lainnya, yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Ramadhan Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat, masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Orang per orang beda. Itu alasan subjektif. Yang empat lagi ya kita tahan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Awi, penyidik tak menahan Sekjen PB HMI ber­dasarkan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Syarat Penahanan. Namun, lanjut dia, ada jaminan dari beberapa pihak yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan meng­hilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

Menurut Awi, kebijakan tak menahan Sekjen PB HMI itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. "Tanpa ada te­kanan atau desakan dari pihak manapun," tandasnya.

Sebelumnya, Awi Setiyono mengatakan, lima kader HMI ditangkap karena terlibat dalam aksi penyerangan terhadap polisi di depan Istana Negara. "Mereka terlebih dahulu menyerang aparat polisi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Awi, Polda telah mengambil langkah penyelidikan terkait digital forensik yang ada dan selanjutnya di­lakukan konstruksi hukum ter­hadap para pelaku kerusuhan.

"Siapa melakukan apa, tentu­nya dari situ kita bisa tentukan orang-orang yang patut diduga melakukan melawan pejabat yang sedang melaksanakan tu­gas saat melakukan pengamanan demo," jelasnya.

Awi menyebut, tidak menutupkemungkinan akan ada penangkapan terhadap tersang­ka lainnya yang diduga mem­beri perintah untuk melakukan kericuhan. "Proses masih ber­lanjut, akan kita identifikasi dan tentu akan kita cari benang merahnya," kata dia.

Dia mengatakan, dari penangkapan para tersangka, merekamengaku terprovokasi karena ada yang memerintah untuk melakukan aksi rusuh. "Karena ada perintah mobil komando untuk maju mendorong pasukan anggota kita," kata dia.

Awi memastikan, Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari provokatornya.

Awi menuturkan, lima ang­gota HMI tersebut ditangkap di lima tempat berbeda di wilayah Jakarta. Mereka adalah, Ismail Ibrahim, kelahiran Makassar, berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta. Alamat sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan. "Yang ber­sangkutan ditangkap di sebuah rumah salah satu anggota DPD di Pejaten Barat," ujarnya.

Selanjutnya Amijaya Halim, kelahiran Makassar, 4 Juli 1985. Alamat di sekretariat HMI, Jalan Sultan Agung Nomor 25 A, Manggarai, Jakarta Selatan. Mahasiswa di salah satu Universitas di Jakarta. "Ditangkap di kantor HMI," ujarnya.

Kemudian, Ramadhan Reubun, asal Maluku Tenggara. Alamat Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Salah satu ma­hasiswa di Jakarta. "Yang bersangkutan anggota HMI Jakarta Utara, ditangkap di tempat bil­iard Jakarta Pusat," tambahnya.

Juga Muhammad Rizal Berkat. Mahasiswa salah satu universitas di Jakarta. Alamat Pademangan Barat. "Yang ber­sangkutan ditangkap di Tugu Proklamasi," katanya.

Terakhir, Rahmat Muni alias Mato. Mahasiswa salah satu universitas di Jakarta. "Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Anyer Nomor 8, Jakarta Pusat," ujarnya.

Kelima orang tersebut, kata Awi, saat ini statusnya ter­sangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Mereka semua berstatus mahasiswa yang berasal dari luar kota Jakarta," sebut dia.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA