WAWANCARA

Buni Yani: Tak Ada Maksud Provokasi, Saya Cuma Mengajak Netizen Diskusi Soal Video Itu

Kamis, 10 November 2016, 09:41 WIB
Buni Yani: Tak Ada Maksud Provokasi, Saya Cuma Mengajak Netizen Diskusi Soal Video Itu
Buni Yani/Net
rmol news logo Dosen London School of Public Relations ini menyangkal dikatakan sebagai orang pertama yang mengunggah video Ahok berisi pernyataan dugaan penistaan agama yang belakangan menyulut gerakan aksi massa pada 4 November lalu.
 
Dia juga membantah dikatakan telah mengedit video itu. "Saya bersaksi, demi Allah, tidak per­nah mengubah apa-apa dalam video tersebut. Video saya posting apa adanya. Dan saya juga bukan orang pertama yang mengunggah video itu," tegas lulusan Fakultas Sastra Inggris Universitas Udayana, Bali itu.

Seperti diketahui, Buni Yani akhirnya dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/11) lalu, dengansangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 11/2008 ten­tang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berikut pernyataan Buni Yani;

Bisa diceritakan, awalnya bagaimana sih bisa terjadi seperti ini?
Jadi pada Kamis, 5 Oktober malam lalu saya pulang ke ru­mah dan membuka Facebook. Di timeline muncul tautan dari akun Media NKRI soal video Ahok di Kepulauan Seribu. Di video itu ada tulisan pengantar 'Ahok mengatakan ada kebo­hongan pada Al Maidah Ayat 51, bagaimana menurut Anda?'. Karena merasa tertarik, saya kemudian mengunggah ulang video itu di Facebook, dan me­nambahkan caption.

Kok caption bisa berbeda dengan isi videonya?
Soal ini saya mengakui tele­dor, saya lupa mencantumkan kata "pakai". Karena ketika mendengarkan video tersebut saya menggunakan headset, jadi pakainya itu terlewat, tidak terdengar. Untuk itu saya minta maaf. Tapi itu bukan berarti saya mengaku salah ya.

Maksudnya meminta maaf tapi tidak mengaku salah, bagaimana?
Ya ini kan budaya timur, saya orang Sunda kan sedikit-sedikit minta maaf. Caption itu kan pe­mikiran saya, pendapat pribadi saya, bukan transkip. Kalau transkrip itu dari awal sampai akhir harus utuh dan harus ditu­lis 'ini adalah transkrip video di atas'. Ini kan tidak lakukan itu. Jadi sah-sah saja menurut saya.

Postingan anda diang­gap memprovokasi banyak orang?
Kenapa jadi saya yang di­tuduh sebagai provokator? Apa dasarnya mengatakan begitu? Untuk mengetahui efek media itu ada metodologinya loh. Apakah sudah diteliti, dan hasil­nya postingan saya memang yang menyebabkan orang be­reaksi?

Bukankah ada pengaruhnya karena dilihat banyak orang?
Tapi kan bukan berarti banyak orang bereaksi hanya dengan melihat video yang saya posting. Yang mem-posting kan banyak. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga. Jadi tolong jangan sembarangan menuduh saya sebagai provoka­tor. Lagipula saya tak memiliki kepentingan untuk mengedit video. Tidak ada alasan bagi saya untuk melakukan hal itu.

Anda kan berada di kubu yang berseberangan dengan Ahok?
Memang. Tapi memang meng­kritik itu salah? Saya awalnya adalah pendukung Ahok loh. Awal dia memimpin saya ban­yak memuji beliau karena dia baik. Hanya saja lihat banyak hal yang tidak bagus, misal dia menggusur. Makanya saya men­jadi pihak yang mengeritik.

Tidak ada kepentingan poli­tik tertentu dalam membuat caption tersebut?
Sama sekali tidak. Maksud saya membuat caption itu mau mengajak netizen untuk berdis­kusi soal penistaan agama apa bukan. Karena kan pernyataan­nya Ahok seperti itu. Tidak ada maksud lain.

Tanggapan Anda terhadap pelaporan relawan komunitas muda Ahok â€" Djarot?
Menurut saya laporan timses Ahok ke polisi tak masuk akal. Polisi harus cermat betul sebe­lum bertindak. Sebab dasar yang dijadikan pelaporan belum terbukti.

Yang dipakai dasar pelaporan ke polisi adalah video panjang versi lengkapnya yang diunggah Pemprov DKI. Artinya posting saya bisa jadi ditonton bisa jadi tidak oleh pelapor.

Anda siap datang ke pemeriksaan hari ini?
Ya sebagai warga negara yang baik saya akan datang. Tapi perlu ditegaskan, saya dipanggil hanya sebagai saksi terkait video pidato Pak Ahok. Kalau tentang laporan kelompok relawan ko­munitas muda Ahok â€" Djarot, saya belum ada panggilan untuk diperiksa.

Pihak anda kabarnya akanmelaporkan Boy Rafli Amar kepada Kompolnas dan Propam. Apa penyebabnya?

Soal pernyataan saya bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, padahal saya bukan yang pertama kali meng-upload video itu. Itu tidak etis. Pak Boy kan bukan penyidik. Saya sangat menyayangkan pernyataan dari Boy Rafli yang merepresentasi­kan Polri.

Tapi yang dia katakan kan jika laporannya terbukti?

Tetap saja pernyataan itu berbahaya, bisa mempengaruhi penyelidikan. Pernyataan Pak Boy itu harus dicabut. Sebab apa yang disampaikan itu kesimpu­lan sendiri. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA