Dia juga membantah dikatakan telah mengedit video itu. "Saya bersaksi, demi Allah, tidak perÂnah mengubah apa-apa dalam video tersebut. Video saya posting apa adanya. Dan saya juga bukan orang pertama yang mengunggah video itu," tegas lulusan Fakultas Sastra Inggris Universitas Udayana, Bali itu.
Seperti diketahui, Buni Yani akhirnya dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/11) lalu, dengansangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 11/2008 tenÂtang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berikut pernyataan Buni Yani;
Bisa diceritakan, awalnya bagaimana sih bisa terjadi seperti ini?Jadi pada Kamis, 5 Oktober malam lalu saya pulang ke ruÂmah dan membuka Facebook. Di timeline muncul tautan dari akun Media NKRI soal video Ahok di Kepulauan Seribu. Di video itu ada tulisan pengantar 'Ahok mengatakan ada keboÂhongan pada Al Maidah Ayat 51, bagaimana menurut Anda?'. Karena merasa tertarik, saya kemudian mengunggah ulang video itu di Facebook, dan meÂnambahkan caption.
Kok caption bisa berbeda dengan isi videonya?Soal ini saya mengakui teleÂdor, saya lupa mencantumkan kata "pakai". Karena ketika mendengarkan video tersebut saya menggunakan
headset, jadi pakainya itu terlewat, tidak terdengar. Untuk itu saya minta maaf. Tapi itu bukan berarti saya mengaku salah ya.
Maksudnya meminta maaf tapi tidak mengaku salah, bagaimana?Ya ini kan budaya timur, saya orang Sunda kan sedikit-sedikit minta maaf. Caption itu kan peÂmikiran saya, pendapat pribadi saya, bukan transkip. Kalau transkrip itu dari awal sampai akhir harus utuh dan harus dituÂlis 'ini adalah transkrip video di atas'. Ini kan tidak lakukan itu. Jadi sah-sah saja menurut saya.
Postingan anda diangÂgap memprovokasi banyak orang?Kenapa jadi saya yang diÂtuduh sebagai provokator? Apa dasarnya mengatakan begitu? Untuk mengetahui efek media itu ada metodologinya loh. Apakah sudah diteliti, dan hasilÂnya postingan saya memang yang menyebabkan orang beÂreaksi?
Bukankah ada pengaruhnya karena dilihat banyak orang?Tapi kan bukan berarti banyak orang bereaksi hanya dengan melihat video yang saya posting. Yang mem-posting kan banyak. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga. Jadi tolong jangan sembarangan menuduh saya sebagai provokaÂtor. Lagipula saya tak memiliki kepentingan untuk mengedit video. Tidak ada alasan bagi saya untuk melakukan hal itu.
Anda kan berada di kubu yang berseberangan dengan Ahok?Memang. Tapi memang mengÂkritik itu salah? Saya awalnya adalah pendukung Ahok loh. Awal dia memimpin saya banÂyak memuji beliau karena dia baik. Hanya saja lihat banyak hal yang tidak bagus, misal dia menggusur. Makanya saya menÂjadi pihak yang mengeritik.
Tidak ada kepentingan poliÂtik tertentu dalam membuat caption tersebut?Sama sekali tidak. Maksud saya membuat caption itu mau mengajak netizen untuk berdisÂkusi soal penistaan agama apa bukan. Karena kan pernyataanÂnya Ahok seperti itu. Tidak ada maksud lain.
Tanggapan Anda terhadap pelaporan relawan komunitas muda Ahok â€" Djarot?Menurut saya laporan timses Ahok ke polisi tak masuk akal. Polisi harus cermat betul sebeÂlum bertindak. Sebab dasar yang dijadikan pelaporan belum terbukti.
Yang dipakai dasar pelaporan ke polisi adalah video panjang versi lengkapnya yang diunggah Pemprov DKI. Artinya posting saya bisa jadi ditonton bisa jadi tidak oleh pelapor.
Anda siap datang ke pemeriksaan hari ini?Ya sebagai warga negara yang baik saya akan datang. Tapi perlu ditegaskan, saya dipanggil hanya sebagai saksi terkait video pidato Pak Ahok. Kalau tentang laporan kelompok relawan koÂmunitas muda Ahok â€" Djarot, saya belum ada panggilan untuk diperiksa.
Pihak anda kabarnya akanmelaporkan Boy Rafli Amar kepada Kompolnas dan Propam. Apa penyebabnya?Soal pernyataan saya bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, padahal saya bukan yang pertama kali meng-upload video itu. Itu tidak etis. Pak Boy kan bukan penyidik. Saya sangat menyayangkan pernyataan dari Boy Rafli yang merepresentasiÂkan Polri.
Tapi yang dia katakan kan jika laporannya terbukti?Tetap saja pernyataan itu berbahaya, bisa mempengaruhi penyelidikan. Pernyataan Pak Boy itu harus dicabut. Sebab apa yang disampaikan itu kesimpuÂlan sendiri. ***
BERITA TERKAIT: