Irman Gusman Minta Jatah Rp 300 Per Kg

Kasus Suap Pengurusan Gula Impor

Rabu, 09 November 2016, 09:07 WIB
Irman Gusman Minta Jatah Rp 300 Per Kg
Irman Gusman/Net
rmol news logo Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta jatah Rp 300 dari setiap kilogram gula impor yang dibeli CV Semesta Berjaya dari Perum Bulog.
 
Hal itu terungkap dalam dak­waan jaksa penuntut (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menemui Irman di rumah dinas Ketua DPD di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2016.

Kepada Irman, Memi menyampaikan uneg-uneg permohonan perusahaannya untuk membeli gula impor sebanyak 3.000 ton lama direspons Perum Bulog Divisi Regional Sumbar.

Irman bersedia membantu dengan meminta jatah Rp 300 dari setiap kilogram gula impor yang bakal didistribusikan CV Semesta Berjaya. Memi pun menyanggupi permintaan itu.

Besoknya, Irman menghubungiDirektur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Irman meminta Djarot agar mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional (Divre) Bulog Sumbar. Sebab, jika gula untuk kebutu­han Sumatera Barat dibeli dari Jakarta, membuat harga jualnya menjadi mahal.

Dalam pembicaraan via teleponitu, Irman merekomendasi­kan Memi sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor dari Bulog di Sumatera Barat. "Karena yang meminta Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti menyang­gupinya," kata jaksa KPK mem­bacakan dakwaan.

Usai pembicaraan dengan Irman, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur dan meminta agar menindaklan­juti permintaan Irman.

Keesokan hari, Benhur mem­beritahu Memi bahwa CV Semesta Berjaya mendapat alokasi untuk gula impor dari Bulog dengan harga Rp 11.500 â€" Rp 11.600 per kilogram.

Memi menyampaikan kepada Djarot, sebenarnya CV Semesta Berjaya telah mengajukan pur­chase order (PO) pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat seban­yak 3.000 ton. Namun menurut Djarot, untuk tahap pertama pembelian hanya 1.000 ton.

CV Semesta Berjaya kemu­dian mengambil gula yang akan didistribusikan di Sumatera Barat di gudang Perum Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada 21 Agustus 2016, Memi memberitahu Irman bahwa har­ga jual gula di Sumatera Barat turun dari Rp 12.100 menjadi Rp 11.700 per kilogram.

Dengan penurunan harga jual ini, CV Semesta Berjaya hanya memperoleh untung Rp 100 â€" Rp 200 dari setiap kilogram gula yang dibeli dari Bulog. Padahal, Memi sudah menyanggupi mem­berikan jatah Rp 300 dari setiap kilogram gula yang dibeli dari Bulog kepada Irman.

"Menanggapi laporan Memi, terdakwa (Irman) mengata­kan, 'Baik Meme ditunggu saja waktu menjual yang baik. Yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan awal. Your words is your bond'," ujar jaksa KPK membacakan reka­man percakapan Irman-Memi yang dimuat dalam dakwaan.

Memi akhirnya tetap menyanggupi memberikan jatah Rp 300 per kilogram kepada Irman. "Kemudian terdakwa menanggapi. 'Bagus, itu baru Meme yang saya kenal, yang komit dengan janjinya'," kata jaksa membaca­kan lagi penggalan percakapan Irman-Memi.

Pada 16 September 2016 tengah malam, Memi bersama suaminya, Xaveriandy Sutanto menemui Irman di rumahnya untuk menyerahkan uang Rp 100 juta. Usai menyerahkan uang, Memi dan Xaveriandy ditang­kap KPK. Irman juga digiring ke KPK.

Dalam persidangan ini, Irman didakwa menerima suap dari Memi Rp 100 juta terkait pengu­rusan pembelian gula impor dari Bulog. Irman dianggap meng­gunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPDmerekomendasikan CV Semesta Berjaya kepada Dirut Perum Bulog.

"Padahal patut diduga bahwa hadiah (uang) tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK.

Irman didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumannya maksi­mal penjara seumur hidup.

Kuasa hukum Irman, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan nota kebera­tan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan pekan depan. "Kami akan buktikan di persidangan benar atau tidaknya (dakwaan). Kami berusaha mak­simal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik," kata bekas Menteri Sekretaris Negara itu.

Kilas Balik
Memperdagangkan Pengaruh, Luthfi Hasan Ishaaq Divonis Berat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman lantaran diduga menerima uang Rp 100 juta terkait pengu­rusan kuota impor gula.

Tindakan Irman, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tergolong memperdagangkan pengaruh karena DPD tidak memiliki kewenangan pada masalah impor gula.

"Di korupsi dikenal trading influence, memperdagangkan pengaruh," kata Agus.

Tindakan memperdagangkan pengaruh mengingatkan pada pengusutan KPK terkait kasus yang menjerat bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Pada Januari 2013, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penguru­san kuota impor daging sapi.

Wakil Ketua KPK ketika itu, Bambang Widjojanto, men­gatakan Luthfi memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi Kementerian Pertanian. "Tindakan Luthfi semacam menjual otoritas," katanya.

Luthfi merupakan anggota Komisi I DPR yang tidak mengurusi kuota impor daging. Namun KPK meyakini Luthfi yang menjabat Presiden PKS saat itu memiliki akses ke Suswono, kader PKS yang menjadi Menteri Pertanian.

Suswono pernah diperiksa KPK terkait kasus Luthfi. "Untuk memanfaatkan pengaruh, tidak harus punya kewenangan," ujar Bambang.

Pada 2014, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mem­perberat hukuman Luthfi men­jadi 18 tahun penjara, dari sebe­lumnya 16 tahun penjara. Dalam putusan itu, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting, hukum positif di Indonesia belum mengatur secara tegas mengenai "memper­dagangkan pengaruh".

Padahal, "memperdagangkan pengaruh" itu dicantumkan dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNACAC).

Indonesia, kata Miko, sudah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Tapi, ada syarat dibentuk ketentuan khusus untuk imple­mentasi delik "memperdagang­kan pengaruh".

Miko melihat perkembangan pola korupsi saat ini perlu me­masukkan delik ini dalam regu­lasi pemberantasan korupsi.

Ia mendesak pemerintah dan DPR segera menggodoknya. "Agar kasus dengan pola se­rupa dapat dijerat dengan delik memperdagangkan pengaruh," katanya.

Menurut Miko, kasus Irman Gusman mirip kasus Luthfi Hasan Ishaaq. Irman yang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memang tidak memiliki wewenang dalam impor gula. Namun Irman bisa memanfaat­kan pengaruhnya kepada pejabat yang menangani impor gula.

KPK tetap bisa menggunakan dakwaan "memperdagangkan pengaruh" meski delik yang dikenakan kepada Irman tetap penyuapan sebagaimaa tercan­tum dalam UU Pemberantasan Korupsi. "Kasus LHI bisa jadi benchmarking bagi KPK untuk merumuskan dakwaan," ujar Miko. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA