Polisi Tetapkan Pegawai Kantor Syahbandar Sebagai Tersangka

Operasi Pemberantasan Pungli Di Belawan

Jumat, 04 November 2016, 09:32 WIB
Polisi Tetapkan Pegawai Kantor Syahbandar Sebagai Tersangka
Foto/Net
rmol news logo Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Tersangka baru itu Sabiran Ansar, 51 tahun, pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon. Sebelumnya, dia menjabat Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan.

Sabiran berperan membantu melancarkan pungli yang dilaku­kan pengurus Koperasi TKBMUpaya Karya terhadap perusahaan bongkar muat. Ia dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penyidikan kasus du­gaan korupsi Sabran, tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara telah memeriksa 14 saksi. Tujuh di antara dari Otoritas Pelabuhan.

Pada 31 Oktober lalu, tim gabungan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya Frans Holmes Sitanggang dan Sabam Manalu, karena melakukan pungli.

Tim gabungan kemudian menggeledah kantor Koperasi TKBM Upaya Karya dan me­nyita barang bukti uang Rp 390 juta, cek dan kuintansi, bukti setoran dan transfer bank, bukti pembayaran ongkos bongkar muat, laporan keuangan hingga dokumen pendirian koperasi.

Setelah memeriksa 24 saksiâ€"termasuk perusahaan bong­kar muat yang menjadi korban pungli, tim gabungan menetapkan Frans yang menjabat ben­dahara koperasi dan Sabam Manalu, sekretaris koperasi sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan kan­tor Koperasi TKBM Upaya Karya, tim gabungan juga men­emukan narkotika jenis sabu di ruang kerja Kepala Tata Usaha Zulkarnaen Pasaribu. Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka ka­sus penyalahgunaan narkotika. Penyidikannya dilimpahkan ke Polres Belawan.

"Keempatnya sudah dilaku­kan penahanan. Untuk ses­eorang yang terkait narkoba di­limpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan," kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel dalam jumpa pers di Brimob Polda Sumut kemarin.

Rycko menyebutkan, pungli yang dilakukan para tersangka menyebabkan biaya logistik menjadi tinggi. "Dampaknya harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi pula, sehingga pengusaha, buruh, dan masyarakat pada umumnya men­jadi korban," katanya.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni memaksa perusa­haan jasa bongkar muat memba­yar tarif kepada koperasi dengan tarif yang sudah ditentukan.

"Bila tarif tidak dibayar para korban, maka tersangka tidak memperbolehkan kegiatan bong­kar muat dilakukan dan men­gancam akan melakukan aksi demo dari para TKBM sehingga menimbulkan rasa takut dari para korban. Terpaksa mereka harus membayar biaya," beber Rycko.

Rycko menilai, tindakan para tersangka ini merupakan premanisme yang terorganisir dalam wadah koperasi dengan menggunakan surat keputusan bersama sebagai dasar melaku­kan pungli.

"Oknum Otoritas Pelabuhan diduga ikut terlibat dengan cara turut serta bersama-sama melakukan kejahatan, mem­bantu melakukan kejahatan, melakukan pembiaran atau tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan sesuatu yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dan turut menikmati hasil ke­jahatan yang dilakukan para tersangka," sebut Rycko.

Dari Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menga­takan, kasus pungli di Belawan ini masih dikembangkan. "Tidak berhenti pada masalah pungli, pemerasan saja," paparnya.

Jadi, penyidikan tidak hanya berhenti pada para tersangka yang sudah ditahan. "Pihak-pihak yang berkaitan dengan proses bongkar muat dari mulai periz­inan sampai tahap pelaksanaan akan diperiksa," katanya.

Kilas Balik
Tiga Daerah Sudah Bentuk Satgas Sapu Bersih Pungli

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, Satgas telah menerima beberapa laporan pembentukan unit kerja satgas di sejumlah daerah.

Hal itu dikatakan Dwi saat ditemui sebelum rapat koor­dinasi satgas Saber Pungli di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, kemarin. Daerah-daerah yang sudah membentu Satgas Saber Pungli adalah Sulawesi Utara, Lampung, dan Yogyakarta.

Dwi menjelaskan, sesuai Keputusan Menko Polhukam Nomor78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, setiap kemente­rian, lembaga dan pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 9 November 2016 un­tuk membentuk unit satgas internal.

Dengan adanya unit satgas ini, pemberantasan pungli diharap­kan simultan, efektif, efisien, dan terpadu.

"Kami berharap hasilnya bisa kelihatan bahwa sistem yang dibangun ini, baik pencega­han maupun penindakan bisa bersinergi. Sehingga saya ber­harap daerah cepat merespon. Kami berikan target sampai 9 November 2016," kata Dwi.

Selama 6 bulan sejak pem­bentukan, satgas akan fokus dalam tugas pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dia juga menjelaskan, setiap 3 bulan sekali wajib melapor­kan perkembangan yang dicapai dalam pemberantasan pungli kepada Presiden.

"Untuk enam bulan pertama ini, kami sedang membangun suatu sistem operasional juga kegiatan-kegiatan satuan kerja yang ada termasuk di kemen­terian, lembaga dan pusat," papar Dwi.

Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Satgas ini terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, Ombudsman, Polisi Militer, Kemendagri, dan para Inspektorat Jenderal di kementerian/lembaga.

Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, keterlibatan Polisi Militer (PM) TNI dalam Satgas Saber Pungli ini dikhususkan untuk menindak para TNI yang terbukti melakukan pungli.

Tak hanya itu, lanjut Wiranto, Satgas Saber Pungli ini juga akan disebar di setiap kemen­terian/lembaga yang akan ditindaklanjuti langsung oleh pejabat fungsional dalam hal pengawasan.

"Akan ada kroscek melalui inventarisasi titik rawan pungli yang berhubungan pelayanan publik kementerian, intinya kita coba kepung pungli dari segala arah, sehingga dengan kegiatan ini diharapkan dengan singkat tidak muncul lagi pungli," kata Wiranto. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA