KPK Panggil Ulang Bekas Anggota Komisi III DPR

Kasus Suap Sengketa Pilkada Buton Di MK

Senin, 31 Oktober 2016, 09:08 WIB
KPK Panggil Ulang Bekas Anggota Komisi III DPR
Foto/Net
rmol news logo Bekas anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Buton. Pria yang berprofesi advokat itu bakal dipanggil ulang.
 
KPK menjadwalkan pemerik­saan terhadap Arbab pada Rabu pekan lalu. Namun anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mangkir.

"Saksi AP (Arbab Paproeka) tidak hadir menemui penyidik," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

"Akan dijadwalkan ulang pe­meriksaannya," lanjut Priharsa.

Arbab dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (SUS). KPK menetapkanSamsu sebagai tersangkaka­sus penyuapan terhadap Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Priharsa, ketidakhad­iran Arbab bisa menghambat penuntasan penyidikan perkara Samsu. Ia pun berharap Arbab bisa datang memenuhi panggilan KPK berikutnya.

Hingga tadi malam, Arbab belum memberikan konfirmasi dengan ketidakhadirannya me­menuhi panggilan KPK. Ia tak menjawab panggilan teleponmaupun SMS dari Rakyat Merdeka.

Untuk diketahui, Samsu me­nyuap Akil terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011 lalu. Saat itu, Akil menja­bat ketua MK sekaligus hakim konstitusi yang memeriksa sengketa ini.

Nama Arbab dan Samsu disebutkan dalam dakwaan jaksa pe­nuntut umum (JPU) KPK dalam kasus suap Akil. JPU memapar­kan, pada bulan Agustus 2011 dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati Buton yang diikuti 9 pasangan calon. Yakni Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh. Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, Yasin Welson Lajaha-Abdul Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid dan Edy Karno-Zainuddin.

Berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara, KPU Buton kemudian menetapkan Agus Feisal Hidayat dan Ya Udu Salam Ajo sebagai pasangan bupati dan wakil bupati dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 12 Juli 2011.

Keputusan KPU Buton ini digugat ke MK. Panel hakim kon­stitusi yang diketuai Akil dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva membatalkan SK KPU itu.

Panel memerintahkan KPU Buton melakukan verifikasi administrasi dan verfikasi faktu­al terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan parpol dan bakal calon perseorangan. Kemudian melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

"Pada Juli 2012 Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton," kata KPU KPK Olivia Sembiring membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Februari 2014.

Arbab juga memberitahu rekening atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro. "Atas permintaan tersebut Samsu Umar Abdul Samiun pada 18 Juli 2012 hanya memberikan sebesar Rp 1 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening atas nama CV Ratu Samagat," beber jaksa.

Akil diketahui juga mengirim SMS ke Samsu Umar Abdul Samiun usai MK memutus dilakukan pemungutan dan penghitungan ulang pemilihan bupa­ti-wakil bupati Buron.

"SMS isinya menagih kekuranganuang sesuai dengan jumlah yang diminta terdakwa sebelumnya akan tetapi Samsu Umar Abdul Samiun tidak me­menuhi permintaan terdakwa tersebut," sebut jaksa.

Pemungutan suara ulang akh­irnya dilaksanakan pada 19 Mei 2013 yang diikuti 7 pasangan calon. Berdasarkan hasil perhi­tungan pemungutan suara ulang, pasangan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry memperoleh suara terbanyak. Pasangan kemudian ditetapkan bupati dan wakil bupati Buton.

Dalam perkara suap penanganan perkara sengketak hasil pilkada Buton ini, KPK telah me­meriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk. Usai diperiksa Rabu lalu, Kasianur mengungkapkan dirinya ditanya penyidik mengenai mekanisme penanganan perkara di MK.

"Penyidik meminta penjelasan tentang proses penyelesaian sengketa inklusi. Mulai dari penerimaan permohonan, jalan­nya persidangan, sampai pada putusan," bebernya.

"Menyangkut soal teknis ad­ministrasi (perkara) lah," lanjut Kasianur.

Ia tak tahu Samsu menyuap Akil. Menurut dia, penanganan perkara sengketa hasil pilka­da Buton tak berbeda dengan perkara lainnya. "Normal, ber­jalan seperti nggak ada apa-apa. Sesuai dengan biasanya saja. Hukum acaranya berjalan seperti biasa. Yang lain-lainnya tidak ada keganjilan dalam hukum acara," sebutnya.

Bahkan, kata Kasianur, dalam pengambilan putusan semua anggota majelis hakim konsti­tusi sepakat memutus perkara dengan memenangkan Samsu. "Putusannya bulat. Tidak ada dissenting opinion (beda penda­patâ€"red) dalam penetapan putu­san perkara itu," ujarnya.

Kilas Balik
Samsu Umar Ditakut-takuti Kemenangannya Bisa Dibatalkan


KPK menetapkan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi tersangka. Dia dituduh menyuap Akil Mochtar yang ke­tika itu menjabat Ketua MK.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika menjadi saksi perka­ra Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Samsu mengakui pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil pada 2012 lalu.

Ia mengaku terpaksa menyuap Akil karena ditakut-takuti Arbab Paproeka kemenangan pasangan Samsu Umar-La Bakry akan dianulir jika tidak mengabulkan permintaan Akil.

Menurut Samsu, saat proses sengketa kedua hasil pilkada Buton di MK, dia dihubungi Arbab yang minta bertemu. Tetapi, Samsu berkali-kali mengabaikannya.

Namun Arbab terus mende­saknya dengan jurus mengatakan perkara sengketa pilkada Buton ber­masalah. "Kata Pak Arbab melalui telepon, kemenangan kami di MK akan segera dianulir kalau tidak segera bertemu. Menurut keteran­gan Agus (sahabat karib Samsu) yang akan menganulir adalah Pak Akil Mochtar," kata Samsu.

Agus yang dimaksud Samsu adalah La Ode Muhammad Agus Mukmin. Agus yang di­hadirkan menjadi saksi dalam persidangan Akil juga men­gungkapkan, Arbab berkali-kali menghubunginya meminta dipertemukan dengan Samsu.

Meski awalnya kerap menge­lak, tapi setelah Arbab mengata­kan ada kemungkinan kemenan­gan Samsu dibatalkan, Agus lan­tas memberikan nomor telepon dan menghubungi sahabatnya. "Saya bicara kepada Samsu tapi dia bilang nggak usah ditang­gapi karena yakin menang dalam sengketa," kata Agus.

Tak lama kemudian, Arbab dan Samsu bertemu. Menurut Samsu, Arbab sempat menyatakan kemenangannya dibatalkan MK jika tidak memberikan uang. Arbab sempat mencontohkan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan. Saat itu Akil melaluikeputusan MK mem­batalkan kemenangan salah satu pasangan calon.

Samsu pun khawatir MK bakal menganulir kemenangannya. Arbab lalu menyampaikan per­mintaan Akil supaya mengirim uang Rp 6 miliar jika kemenan­gan Samsu tak mau dibatalkan.

Samsu mengaku tak punya uang sebanyak itu. Besoknya, Arbab memberikan nomor reken­ing atas nama CV Ratu Samagat. "Pertama (Arbab) telepon dan kemudian sms," sebutnya.

CV Ratu Samagat adalah pe­rusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.. "Saya sempat berpikir dulu sebelum mengirim. Karena saya dongkol karena jumlah uangnya tidak kecil dan dalam keadaan tertekan," tutur Samsu.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu dalam persidangan tang­gal 4 Maret 2014.

Menanggapi kesaksian Samsu, Akil membantah pernah mem­inta uang terkait penanganan perkara sengketa hasil pilkada Buton. "Permintaan uang itu sa­ya tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan Arbab dan tidak Arbab. Tapi memang faktanya uangnya ada dikirim ke CV Ratu Samagat," sebut Akil.

Berdasarkan catatan, Akil dan Arbab pernah sama-sama duduk di Komisi Hukum ketika keduanya menjadi anggota DPRperiode 2004-2009. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA