Konsorsium yang akhirnya memenangkan tender proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun ini terdiri dari PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra (SAP).
Dalam proyek ini, PNRI menggarap pencetakan 40 persen blanko e-KTP dan personalisasi. Sisanya dikerjakan PT SAP. PT Sucofindo (persero) melaksanakantugas bimbingan dan pendampingan teknis.
PT LEN menyediakan perangÂkat keras pendeteksi sidik jari (auto fingerprint system/AFIS). Sementara PT Quadra Solution menyediakan perangkat keras dan lunaknya. Pekan lalu, penyidik KPK telah memanggil beberapa pegawai PT Quadra Solution. Salah satunya, Siti Buktiana alias Ninil yang menangani keuangan.
Direktur Utama PNRI periode 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya juga dipanggil untuk dimintai keterangan soal proyek yang dimenangkan konsorsiumnya.
Bersamaan dengan pemeriksaan beberapa anggota konsorsium,bekas Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa kembali dikorek mengenai pemÂbahasan proyek e-KTP di DPR.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati tak menampik adanya dugaanpenggiringan proyek ini. "Semua pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dugaan penggiringan proyek e-KTP agar dikerjakan konsorÂsium PNRIini diungkapkan dalam data yang diserahkan MNazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, ke KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kronologis proyek e-KTP yang diserahkan Nazaruddin disebutkan, rekayasa spesifikasi dan proses tender diatur oleh Andi Septinus, kakak dari Dedi Priyono.
Rekayasa spesifikasi dan prosestender dirancang di kantorDedi di Ruko Graha Mas FatmawatiBlok B No 33-35. Kantor itu dikatakan menjadi pusat operasional pengÂaturan spesifikasiantara rekanan dan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nazaruddin menyebutkan pada 1 Juli 2010 - Februari 2011 dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan, spek maupun rekayasa proyek. Awal rekayasa dilaksanakan dengan memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Alasan mencantumkan PT Quadra karena perusahaan itu milik teman Direktur Jenderal Adiministrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kemendagri Irman. Panitia tender mulai Juli 2010 - Februari 2011 diduga beÂberapa kali menerima uang dari Andi Narogong dan konsorsium pada Juli 2010.
Pada September 2010 dia jugamemberikan untuk persiapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia di Kemendagri karena anggaran yang sudah disepakati DPR akan diturunkan dan segera disahkan dalam APBN 2011.
Untuk keperluan itu, beber Nazaruddin, Andi Septinus mengantar uang ke gedung DPR lantai 12 untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II, Anggota Banggar Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dolar AS.
Lantas pada dokumen itu, Nazaruddin menjelaskan, pada Desember 2010, terjadi perÂtemuan di rumah Setya Novanto yang dihadiri oleh Chairuman Harahap (Ketua Komisi II DPR), Andi Septinus, seluruh direkÂtur utama konsorsium serta Nazaruddin untuk membicaraÂkan finalisasi
commitment fee. Pertemuan berlanjut pada Januari 2011 di Equity Tower lanÂtai 20. Pertemuan dihadiri oleh Setya Novanto, Andi Septinus, Paulus Tanos (bos PT SAP), Chairuman, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan seluruh direktur utama konsorsium untuk memÂbicarakan finalisasi
commitment fee.Setelah diputuskan kelomÂpok konsorsiumnya, tujuh hari sebelum pengumuman, Andi Septinus dan Dedi Priyono meÂmanggil PPK, ketua panitia dan sekretaris panitia untuk memfiÂnalisasi rekayasa dan spesifikasi tender yang dihadiri oleh seluruh direktur utama konsorsium yaitu Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.
Konsorsium PT PNRI memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Para pesaingnya mengajukan penawaran antara Rp 4,7 triliun-Rp 4,9 triliun yaitu konsorsiumTelkom dan konsorsium Solusindo justru tersingkir.
Akibat pelaksanaan tender yang "miring" Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) menarik kesimpulan, adanya persekongkolan horizontal. Indikasinya, ada kesamaan kesalahan pengetikan dokumen penawaran, kesamaan produk sekitar 70 persen, kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh konsorÂsium PNRI dan Astra Graphia, serta kesamaan isi dan nilai dari beberapa butir dalam kolom analÂisa, harga satuan peralatan per jam ke jam dari PT Pagar Siring Grup, PT Yala Persada Angkasa, PT Budindah Mulya Mandiri, PT Tanjung Nusa Persada.
Putusan lainnya mengatakan, adanya persekongkolan dalam bentuk vertikal yaitu panitia tender, konsorsium PNRIdan Astra Graphia, melakukan tindakan post biding dan melakukan inÂteraksi di luar jam kerja, pantia tender melakukan fasilitasi terÂlapor konsorsium PNRI sebagai pemenang terder.
Putusan KPPU pun merekoÂmendasikan Kemendagri memÂberikan sanksi kepada pejabat panitia tender E-KTP, memberiÂkan putusan denda kepada PNRI sebesar Rp 20 miliar dan Astra Graphia Rp 4 miliar.
Anggota konsorsium rival konsorsium PNRI diperiksa KPK pekan lalu. Salah satunya, PT Astra Graphia.
Menurut Yuyuk, penyidik ingin mengklarifikasi kesaksiandan data yang diberikan Nazaruddin. Lantaran itu, pihak-pihak yang disebut dalam kronologis versi Nazaruddin pun dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, pekanini penyidik kembali menjalankan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat e-KTP.
Salah satunya, bos Astra Graphia Yusuf Darwin Salim. "Diperiksa untuk saksi tersangka Sugiharto," katanya.
Kilas Balik
Saran Tidak Digubris Kemendagri, LKPP Enggan Dampingi Tender E-KTP
Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dilibatkan ketika lelang proyek e-KTP dimulai. Saat itu LKPP dipimpin Agus Rahardjo.
Agus yang kini menjadi Ketua KPK mengaku LKPP sempat mendampingi Kemendagri dalamproses lelang pengadaan perangkat e-KTP. Namun, saran dari LKPP tidak pernah diikuti panitia pengadaan e-KTP.
Lantaran itu, LKPP mundur dan tidak bersedia mendampingiKemendagri dalam proses lelang e-KTP. "Saran LKPP tidak diikuti. Karena itu LKPP, mundur tidak mau mendampingi. Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP," kata Agus, Jumat (21/10).
Beberapa saran dari LKPP itu di antaranya meminta agar tenÂder proyek e-KTP menggunakan sistem e-procurement.
Selain itu, pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket yang meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC (komputer), paket kamera, paket finger print idenÂtification (AFIS), paket pembaca retina, dan lain-lain.
"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul peruÂsahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spek dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," kata Agus.
Rabu, 19 Oktober lalu, penyidik KPK meminta keterangan Setya Budi Arijanta dari LKPP mengenai sejauh mana penÂdampingan lembaga itu dalam proses lelang e-KTP yang dilakukan Kemendagri.
Pernyataan Gamawan yang menyeret LKPP disampaikan usai menjalani pemeriksaan lanÂjutan di KPK Kamis 20 Oktober 2016. "Saat itu, KPK meminta supaya proyek ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus kepalanya," sebut.
Menurut Gamawan, rapat terkait anggaran pengadaan KTP elektronik pertama kali dibahasdi tempat Wakil Presiden bersama Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta menÂteri-menteri terkait.
Setelah rencana anggaran biayadisusun, Gamawan memintaagar rencana anggaran terseÂbut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Selesai diaudit BPKP, itu saya bawa ke KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP," kata Gamawan.
Setelah rencana anggaran diawasi oleh auditor, menurut Gamawan, proses tender baru bisa dilakukan. Proses tersebut didampingi oleh LKPP, BPKP, dan sejumlah kementerian.
Selanjutnya, sebelum konÂtrak ditandatangani, Gamawan mengaku mengirimkan lagi berkas anggaran KTP elekÂtronik ke KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Ia memastikan bahwa saat itu tidak ada satu pun lembaga penÂgawas yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Bahkan, audit yang dilakukan dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan satu pun keruÂgian negara.
"Bahkan, sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan, sampai vonis Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat, lalu apa yang mau saya lakukan kalau sepertiitu?" kata Gamawan. ***
BERITA TERKAIT: