Tak Terima Surat Panggilan, Agus Marto Memilih Mangkir

Terseret Kasus E-KTP

Rabu, 19 Oktober 2016, 10:08 WIB
Tak Terima Surat Panggilan, Agus Marto Memilih Mangkir
Agus Martowardojo/Net
rmol news logo Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Agus tak hadir dengan dalih belum menerima surat panggilan. Penyidik akan kem­bali melayangkan panggilan terhadap Menteri Keuangan periode 2010-2013 itu.

Yuyuk menjelaskan, penyidik memerlukan keterangan Agus untuk mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP yang menghabiskan uang negara hingga Rp 6 triliun ini.

"Bagaimana proses penga­juan hingga pencairan anggaran proyek," katanya.

Keterangan Agus untuk melengkapi berkas perkara Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap se­jumlah saksi yakni Mahmud (PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri), Mulyono Mawar (Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang sebelumnya menjabat sebaga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Dukcapil.

Kemudian, Elvius Dailami (be­kas Sekretaris Ditjen Dukcapil), Naenunus (staf Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil), Triyuni Soemarsono (bekas Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan, serta pensiunan pegawai Kemendagri Ekoworo Boedianto.

Sederet saksi itu diduga terkait dalam proyek e-KTP. Mulai dari proses penyusunan, pemba­hasan, dan pelaksanaan proyek. "Saksi-saksi itu punya kom­petensi untuk memberi keteranganseputar persoalan yang ada," sebut Yuyuk.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK telah menetap­kan dua orang sebagai tersangka yakni Irman dan Sugiharto, be­kas Direktur Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Tersangka Sugiharto pada Senin lalu memenuhi panggilan pe­meriksaan KPK. Ia datangmeng­gunakan kursi roda. Menurut Yuyuk, Sugiharto menjadi saksi dalam perkara Irman, bekas atasannya.

Kuasa hukum Sugiharto, Kuncoro menjelaskan, kliennya mengidap penyakit peradangan otak. Karena penyakit itulah, kliennya tidak bisa menghadiri pe­meriksaan. "Semestinya dia masih perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam," ucapnya.

Namun saat ini sudah dirawat di rumah, sehingga Sugiharto bisa menghadiri pemeriksaan di KPK. Menurut Kuncoro, saat di­tanya penyidik Sugiharto hanya komat-kamit saja. Tak terdengar jelas perkataannya.

"Ditanya soal kesehatannya saja," kata Kuncoro.

Hal senada dikemukakan kuasahukum Sugiharto lainnya, Kabul Pudjianto. Menurutnya, keterbatasan kliennya memaksa KPK untuk menjadwalkan pe­meriksaan pada kesempatan lainnya.

"Pada prinsipnya dia siap diperiksa," jelasnya. Menurut Kabul, akibat penyakitnya, Sugiharto kerap lupa alias kesulitan mengingat suatu kejadian.

Meski begitu, KPK tak per­caya begitu saja dengan dalih pihak Sugiharto. "Penyidik akan mengecek semua hal yang berkaitan dengan sakit tersebut," kata Yuyuk.

Kilas Balik
Sudah Lengser Dari Mendagri, Gamawan Berkelit Nggak Tahu Hasil Audit E-KTP

Bekas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di KPK. Dia dikorek soal proyek e-KTP yang dimulai saat dia menjabat menteri. Proyek ini merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk ter­sangka Irman, bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. "Pemeriksaan saksi untuk me­lengkapi berkas perkara ter­sangka IR," katanya.

Sebelumnya, M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, beberapa kali menye­butkan keterlibatan Gamawan dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.

Yuyuk tak membantah jika pemeriksaan terhadap Gamawan lantaran "nyanyian" Nazaruddin. Menurut dia, ada saksi yang menyebut nama bekas guber­nur Sumatera Barat itu dalam perkara. "Berhubungan dengan keterangan saksi serta doku­men yang ada di tangan penyidik," katanya.

Namun, menurut Yuyuk, KPK belum menyimpulkan apakah Gamawan ikut kongkalikong dalam proyek e-KTP.

Gamawan menjalani pemerik­saan di KPK selama tujuh jam. Usai diperiksa, penerima Bung Hatta Hatta Anti Corruption Award tahun 2004 itu mengaku tak tahu jika ada kebocoran ang­garan proyek e-KTP.

Menurut Gamawan, saat men­jabat Mendagri dirinya dua kali meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pelaksanaan tender proyek ini.

Permintaan audit itu disam­paikan sebelum dan sesudah pelaksanaan tender. Ia tak tahu bagaimana hasil audit setelah pelaksanaan proyek. Ia berdalih, saat itu sudah lengser dari jaba­tan Menteri Dalam Negeri.

Gamawan juga menyebutkan sudah meminta KPK mengawasi tahapan pelaksanaan proyek e-KTP. "Saya sudah mengajak KPK. Sudah menyu­rati KPK. Saya juga ke BPKP untuk minta audit. Jadi setelah tender, saya minta audit lagi ke KPK, begitu juga ke BPKP," kata Gamawan.

Ia membantah tudingan Nazaruddin ikut kecipratan duit proyek e-KTP maupun keluar­ganya. "Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan ke Polda," ujar Gamawan.

Gamawan heran dengan pernyataan Nazaruddin yang ber­beda-beda dalam tudingannya. "Katanya saya yang terima. Terus ini bilangnya adik saya yang teri­ma. Beda-beda kan," katanya.

Kemarin, KPK juga kembali memeriksa bekas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. "Pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka IR," sebut Yuyuk.

Menurut Yuyuk, banyak hal yang perlu diklarifikasi politisi Partai Golkar itu. Sebagai pimpi­nan Komisi II, Chairuman kem­bali dikorek soal pembahasan e-KTP di DPR.

"Saksi dianggap mengeta­hui mekanisme pembahasan di DPR," ujarnya.

Saksi lain yang juga diperiksa adalah tiga staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Dwidharma Priyasta, Arief Waryono. Mereka diminta memberikan penjelasan mengenai teknologi yang diter­apkan pada perangkat pereka­man e-KTP.

KPK ingin mendalami spesi­fikasi perangkat yang dipakai. Untuk itu, dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) M Sukrisno Mardiyanto dipanggil dan diminta keterangannya.

Lebih jauh, Yuyuk bilang, tersangka Irman kembali diper­iksa untuk melengkapi berkas perkara atas namanya. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka itu, KPK menelusuri dugaan ada pihak lain yang terlibat korupsi proyek e-KTP.

Namun keterlibatan pihak lain itu baru akan ditelaah setelah KPK melimpahkan perkara Irman ke penuntutan. "Kita tuntaskan dulu tahapan-tahapan pemeriksaan­nya," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA