Yuyuk menjelaskan, penyidik memerlukan keterangan Agus untuk mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP yang menghabiskan uang negara hingga Rp 6 triliun ini.
"Bagaimana proses pengaÂjuan hingga pencairan anggaran proyek," katanya.
Keterangan Agus untuk melengkapi berkas perkara Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seÂjumlah saksi yakni Mahmud (PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri), Mulyono Mawar (Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang sebelumnya menjabat sebaga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Dukcapil.
Kemudian, Elvius Dailami (beÂkas Sekretaris Ditjen Dukcapil), Naenunus (staf Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil), Triyuni Soemarsono (bekas Sekretaris Ditjen Administrasi Kependudukan, serta pensiunan pegawai Kemendagri Ekoworo Boedianto.
Sederet saksi itu diduga terkait dalam proyek e-KTP. Mulai dari proses penyusunan, pembaÂhasan, dan pelaksanaan proyek. "Saksi-saksi itu punya komÂpetensi untuk memberi keteranganseputar persoalan yang ada," sebut Yuyuk.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK telah menetapÂkan dua orang sebagai tersangka yakni Irman dan Sugiharto, beÂkas Direktur Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Tersangka Sugiharto pada Senin lalu memenuhi panggilan peÂmeriksaan KPK. Ia datangmengÂgunakan kursi roda. Menurut Yuyuk, Sugiharto menjadi saksi dalam perkara Irman, bekas atasannya.
Kuasa hukum Sugiharto, Kuncoro menjelaskan, kliennya mengidap penyakit peradangan otak. Karena penyakit itulah, kliennya tidak bisa menghadiri peÂmeriksaan. "Semestinya dia masih perlu menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam," ucapnya.
Namun saat ini sudah dirawat di rumah, sehingga Sugiharto bisa menghadiri pemeriksaan di KPK. Menurut Kuncoro, saat diÂtanya penyidik Sugiharto hanya komat-kamit saja. Tak terdengar jelas perkataannya.
"Ditanya soal kesehatannya saja," kata Kuncoro.
Hal senada dikemukakan kuasahukum Sugiharto lainnya, Kabul Pudjianto. Menurutnya, keterbatasan kliennya memaksa KPK untuk menjadwalkan peÂmeriksaan pada kesempatan lainnya.
"Pada prinsipnya dia siap diperiksa," jelasnya. Menurut Kabul, akibat penyakitnya, Sugiharto kerap lupa alias kesulitan mengingat suatu kejadian.
Meski begitu, KPK tak perÂcaya begitu saja dengan dalih pihak Sugiharto. "Penyidik akan mengecek semua hal yang berkaitan dengan sakit tersebut," kata Yuyuk.
Kilas Balik
Sudah Lengser Dari Mendagri, Gamawan Berkelit Nggak Tahu Hasil Audit E-KTP
Bekas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di KPK. Dia dikorek soal proyek e-KTP yang dimulai saat dia menjabat menteri. Proyek ini merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk terÂsangka Irman, bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. "Pemeriksaan saksi untuk meÂlengkapi berkas perkara terÂsangka IR," katanya.
Sebelumnya, M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, beberapa kali menyeÂbutkan keterlibatan Gamawan dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.
Yuyuk tak membantah jika pemeriksaan terhadap Gamawan lantaran "nyanyian" Nazaruddin. Menurut dia, ada saksi yang menyebut nama bekas guberÂnur Sumatera Barat itu dalam perkara. "Berhubungan dengan keterangan saksi serta dokuÂmen yang ada di tangan penyidik," katanya.
Namun, menurut Yuyuk, KPK belum menyimpulkan apakah Gamawan ikut kongkalikong dalam proyek e-KTP.
Gamawan menjalani pemerikÂsaan di KPK selama tujuh jam. Usai diperiksa, penerima Bung Hatta Hatta Anti Corruption Award tahun 2004 itu mengaku tak tahu jika ada kebocoran angÂgaran proyek e-KTP.
Menurut Gamawan, saat menÂjabat Mendagri dirinya dua kali meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pelaksanaan tender proyek ini.
Permintaan audit itu disamÂpaikan sebelum dan sesudah pelaksanaan tender. Ia tak tahu bagaimana hasil audit setelah pelaksanaan proyek. Ia berdalih, saat itu sudah lengser dari jabaÂtan Menteri Dalam Negeri.
Gamawan juga menyebutkan sudah meminta KPK mengawasi tahapan pelaksanaan proyek e-KTP. "Saya sudah mengajak KPK. Sudah menyuÂrati KPK. Saya juga ke BPKP untuk minta audit. Jadi setelah tender, saya minta audit lagi ke KPK, begitu juga ke BPKP," kata Gamawan.
Ia membantah tudingan Nazaruddin ikut kecipratan duit proyek e-KTP maupun keluarÂganya. "Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan ke Polda," ujar Gamawan.
Gamawan heran dengan pernyataan Nazaruddin yang berÂbeda-beda dalam tudingannya. "Katanya saya yang terima. Terus ini bilangnya adik saya yang teriÂma. Beda-beda kan," katanya.
Kemarin, KPK juga kembali memeriksa bekas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. "Pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka IR," sebut Yuyuk.
Menurut Yuyuk, banyak hal yang perlu diklarifikasi politisi Partai Golkar itu. Sebagai pimpiÂnan Komisi II, Chairuman kemÂbali dikorek soal pembahasan e-KTP di DPR.
"Saksi dianggap mengetaÂhui mekanisme pembahasan di DPR," ujarnya.
Saksi lain yang juga diperiksa adalah tiga staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Dwidharma Priyasta, Arief Waryono. Mereka diminta memberikan penjelasan mengenai teknologi yang diterÂapkan pada perangkat perekaÂman e-KTP.
KPK ingin mendalami spesiÂfikasi perangkat yang dipakai. Untuk itu, dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) M Sukrisno Mardiyanto dipanggil dan diminta keterangannya.
Lebih jauh, Yuyuk bilang, tersangka Irman kembali diperÂiksa untuk melengkapi berkas perkara atas namanya. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka itu, KPK menelusuri dugaan ada pihak lain yang terlibat korupsi proyek e-KTP.
Namun keterlibatan pihak lain itu baru akan ditelaah setelah KPK melimpahkan perkara Irman ke penuntutan. "Kita tuntaskan dulu tahapan-tahapan pemeriksaanÂnya," pungkasnya. ***
BERITA TERKAIT: