Eks Mendagri Ngaku Tak Tahu Ada Kebocoran Anggaran

Diperiksa KPK Soal Korupsi Proyek E-KTP

Kamis, 13 Oktober 2016, 10:18 WIB
Eks Mendagri Ngaku Tak Tahu Ada Kebocoran Anggaran
Gamawan Fauzi/Net
rmol news logo Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di KPK kemarin. Dia dikorek soal proyek e-KTP yang dimulai saat dia menjabat menteri. Proyek ini merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"Pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara ter­sangka IR," katanya.

Sebelumnya, M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, beberapa kali menye­butkan keterlibatan Gamawan dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.

Yuyuk tak membantah jika pemeriksaan terhadap Gamawan lantaran "nyanyian" Nazaruddin. Menurut dia, ada saksi yang menyebut nama bekas gubernur Sumatera Barat itu dalam perkara. "Berhubungan dengan keterangan saksi serta dokumen yang ada di tangan penyidik," katanya.

Namun, menurut Yuyuk, KPK belum menyimpulkan apakah Gamawan ikut kongkalikong dalam proyek e-KTP.

Gamawan menjalani pemerik­saan di KPK selama tujuh jam. Usai diperiksa, penerima Bung Hatta Hatta Anti Corruption Award tahun 2004 itu mengaku tak tahu jika ada kebocoran ang­garan proyek e-KTP.

Menurut Gamawan, saat men­jabat Mendagri dirinya dua kali meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pelaksanaan tender proyek ini.

Permintaan audit itu disampaikan sebelum dan sesudah pelak­sanaan tender. Ia tak tahu bagaimana hasil audit setelah pelaksa­naan proyek. Ia berdalih, saat itu sudah lengser dari jabatannya.

Gamawan juga menyebutkan sudah meminta KPK mengawasi tahapan pelaksanaan proyek e-KTP. "Saya sudah mengajak KPK. Sudah menyurati KPK. Saya juga ke BPKP untuk minta audit. Jadi setelah tender, saya minta audit lagi ke KPK, begitu juga ke BPKP," kata Gamawan.

Ia membantah tudingan Nazaruddin ikut kecipratan duit proyek e-KTP maupun keluarganya. "Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan ke Polda," ujar Gamawan.

Gamawan heran dengan pernyataan Nazaruddin yang berbe­da-beda dalam tudingannya. "Katanya saya yang terima. Terus ini bilangnya adik saya yang terima. Beda-beda kan," katanya.

Kemarin, KPK juga kembali memeriksa bekas Ketua Komisi IIDPR, Chairuman Harahap. "Pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka IR," sebut Yuyuk.

Menurut Yuyuk, banyak hal yang perlu diklarifikasi politisi Partai Golkar itu. Sebagai pimpi­nan Komisi II, Chairuman kem­bali dikorek soal pembahasan e-KTP di DPR. "Saksi dianggap mengetahui mekanisme pemba­hasan di DPR," ujarnya.

Saksi lain yang juga diperiksa adalah tiga staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Dwidharma Priyasta, Arief Waryono. Mereka diminta memberikan penjelasan mengenai teknologi yang diterapkan pada perangkat pereka­man e-KTP.

KPK ingin mendalami spesi­fikasi perangkat yang dipakai. Untuk itu, dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) M Sukrisno Mardiyanto dipanggil dan diminta keterangannya.

Lebih jauh, Yuyuk bilang, ter­sangka Irman kembali diperiksauntuk melengkapi berkas perkara atas namanya. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka itu, KPK menelusuri dugaan ada pihak lain yang terlibat korupsi proyek e-KTP.

Namun keterlibatan pihak lain itu baru akan ditelaah setelah KPK melimpahkan perkara Irman ke penuntutan. "Kita tuntaskan dulu tahapan-tahapan pemeriksaan­nya," pungkasnya.

Kilas Balik
Telusuri "Nyanyian" Nazaruddin, KPK Panggil Politisi Senayan


KPK berencana memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Saat proyek e-KTP digelar, Setnov adalah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. "Sedang proses schedule-lah, tapi makin cepat makin bagus," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Saut mengatakan, KPK se­dang mendalami beberapa keterangan yang diberikan saksi-saksi. Dipastikan, penyidik KPK telah menemukan keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Ini banyak yang mulai 'nyanyi' kan, saya tidak perlu sebut, tapi nyanyian itu tentu didengar penyidik dan akan didalami," katanya.

Dalam data yang diserahkan M Nazaruddin kepada KPK pada 27 Agustus 2013 memuat nama-nama politisi beken yang diduga terlibat proyek e-KTP.

Nama dari pihak pemerintah yang masuk dalam dugaan ko­rupsi e-KTP versi Nazaruddin itu adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setyawan.

Sedangkan dari kalangan poli­tisi, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar DPR saat itu Setya Novanto, dan Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat.

Dari kalangan Badan Anggaran DPR, yakni empat pimpinan yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.

Nama pimpinan Komisi II DPR yakni Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo turut disebut. Sedangkan pihak swasta dalam proyek e-KTP yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.

Dari laporan Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey diduga kecipratan 1 juta dolar Amerika, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing 500 ribu dolar Amerika. Sementara tiga pimpi­nan Komisi II DPR, yaitu Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat 500 ribu dolar Amerika.

Menurut Elza, data yang diserahkan Nazaruddin kali ini memang lebih mendalam pada masalah e-KTP. "Ada semuanya, bukti-bukti sudah rapi. Tapi kasusnya masih dalam penyelidi­kan," kata Elza Syarif, pengacara Nazaruddin yang menyerahkan data ini ke KPK.

Elza menyebutkan peng­gelembungan dalam proyek e-KTP diduga mencapai 45 persen. Sedangkan nilai proyek e-KTP mencapai Rp 5,9 triliun. "Kan proyeknya sampai 2,5 tahun," ucapnya. "Jadi kita serahkan ke KPK. KPK sudah terima semuanya," ucapnya.

Elza menegaskan, kliennya te­lah berinisiatif untuk membong­kar kasus e-KTP. "Termasuk Nazaruddin juga terlibat," pung­kasnya.

Tiga tahun berlalu, Nazaruddin akhirnya dipanggil KPK untuk mengklarifikasi data yang per­nah diberikannya.

Nazaruddin yang sudah men­jadi penghuni Lapas Sukamiskin dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa hari.

Usai diperiksa diperiksa 29 September 2016, bos Permai Group itu menyampaikan kabar bakal ada tersangka baru kasus proyek e-KTP. "(Kasus) KTP-nya sudah meningkat kan. Saya kan diperiksa untuk dua orang tersangka," katanya.

KPK tengah menelusuri aliran duit proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun ini. "Teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sejumlah saksi pun dimintai keterangan, termasuk Nazaruddin. Beberapa nama yang disebutkan Nazaruddin akhirnya diperiksa KPK mulai awal pekan ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA