Usut Mobil Mewah Nur Alam, Bos Showroom Dipanggil KPK

Kasus Suap Izin Tambang Sultra

Kamis, 06 Oktober 2016, 09:59 WIB
Usut Mobil Mewah Nur Alam, Bos Showroom Dipanggil KPK
Foto/Net
rmol news logo Direktur PT Duta Motor, Jimmy Hermawan Wijaya kembali diperiksa penyidik KPK. Kali ini, bos showroom mobil mewah itu menjadi saksi perkara dugaan suap izin tambang dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, Jimmy diperiksa penyidik lantaran diduga menge­tahui asal-usul mobil mewah milik tersangka Nur Alam (NA).

"Penyidik mengembangkan perkara ke segala arah. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang maupun gratifikasi yang me­libatkan tersangka NA," katanya.

"Siapa yang mengorder ke PT DM, bagaimana prosedurnya, bagaimana teknis pembayarannya,serta siapa nama orang yang menguasai aset pemberian itu, sampai untuk kepentingan apa aset diberikan, sedang dalam tahap pendalaman. Diharapkan, dalam waktu dekat diperoleh hasil yang signifikan," ujar Yuyuk.

Yuyuk belum bersedia men­gungkap gamblang mobil me­wah yang dibeli dari Duta Motor. "Pemeriksaan saksi masih ber­jalan. Belum ada kesimpulan ke arah sana. Diharapkan keteran­gan saksi mampu membantu membuat terang perkara ini," katanya.

Pemeriksaan terhadap Jimmy sedianya dilakukan pekan lalu. Namun dia mangkir.

Berdasarkan harta yang dilaporkan ke KPK pada 15 Oktober 2012, Nur Alam membelikan sejumlah kendaraan roda empat. Yakni, Nissan Terano, Toyota Altis, Suzuki Swift, Toyota Alphard, Mercedes Benz dan Jeep Wrangler CJ 7.

Nur Alam juga pernah memili­ki Toyota Cygnus dan Mercedes. Namun dalam laporan harta tera­khir, dua mobil itu telah dijual.

Nama Jimmy Hermawan Wijaya sempat mencuat dalamperkara korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, bekas ketua umum Partai Demokrat.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta disebutkan, tanggal 12 September 2009 Muhammad Nazaruddin pergi ke showroom PT Duta Motor di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, membeli satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 warna hitam seharga Rp 670 juta dan meminta Jimmy Hermawan Wijaya mengirim­nya ke kantor PT Anugerah Nusantara sekaligus untuk di­lakukan pembayaran.

Setelah itu, Manajer Duta Motor Frans Guna Wijaya yang ditugas­kan untuk mengirim mobil ber­temu dengan Neneng Sri Wahyuni di PT Anugerah Nusantara.

Neneng, istri Nazaruddin meminta Yulianis membayar secara tunai Rp 50 juta serta cek Bank Mandiri tertanggal 15 September 2009 atas nama PT Pasific Putra Metropolitan senilai Rp 520 juta.

Kemudian mobil Toyota Harrier diantar Nurachmad Rusdam dan kuncinya diterima Anas Urbaningrum. di rumah­nya, Jalan Teluk Semangka blok C4 Nomor 7, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pada tanggal 12 November 2009, pengurusan STNK dan BPKB dengan nomor polisi B 15 AUD atas nama Anas dilakukan oleh Jimmy Hermawan Wijaya melalui Biro Jasa Mitra Express. Setelah itu, STNK dan BPKB diserahkan ke Nazaruddin.

Tiga Kali Diperiksa, Dirut AHB Dicecar Soal Permohonan IUP
 
KPK memeriksa Ahmad Nursiwan untuk ketiga kalinya. Direktur Utama PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) itu dicecar soal dugaan pemberian uang "pelicin" untuk mendapat izin tambang dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Saksi diperiksa untuk ter­sangka NA (Nur Alam). Lewat pemeriksaan itu, penyidik ingin mendapat kepastian seputar pekerjaan penambangan oleh PT Anugerah Harisma Barakah," ka­ta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Penyidik terus mengorek dari Nursiwan mengenai prosesmengajukan berbagai izin pe­nambangan nikel. Mulai dari persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan pen­ingkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Nursiwan perlu waktu lama karena mengklarifikasi berbagai dokumen yang sudah dimiliki penyidik.

Nursiwan juga dicecar soal hubungan PT AHB dengan PT Billy Indonesia. Kedua perusahaan di­duga berafiliasi. "Bagaimana per­janjian kerjasama antara keduaperusahaan tersebut. Kontrak atau seperti apa," ujarnya.

Termasuk mekanisme penyer­ahan hasil tambang nikel kepada PT Billy Indonesia. "Prosentase bagi hasilnya seperti apa?" kata Yuyuk.

Sebelumnya, Nursiwan per­nah diperiksa penyidik KPK pada 1 September dan 15 September lalu. Pada pemeriksaan terdahulu, Nursiwan ditanya mengenai hubungan pimpinan PT Billy Indonesia dengan Gubernur Nur Alam.

PT Billy Indonesia memi­liki rekan bisnis Richcorp International Limited. PT Billy Indonesia menjual bijih nikel (ore) kepada Richcorp yang berbasis di Hong Kong.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluar­kan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Richcorp pernah mengirim uang 4,5 juta dolar Amerika ke Nur Alam.

Kurun September hingga November 2010, Richcorp em­pat kali mentransfer uang ke PT AXA Mandiri lewat Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Rinciannya, 15 September 2010 US$ 500 ribu, 22 September 2010 US$ 1 juta, 18 Oktober 2010 US$ 1 juta dan 29 November 2010 US$ 2 juta.

Oleh AXA, uang itu ditem­patkan dalam tiga polis asuransi atas nama Gubernur Nur Alam senilai Rp 30 miliar. Pada for­mulir pengiriman uang, tertulis "untuk pembayaran asuransi". Sisanya, sekitar Rp 10 miliar, ditransfer AXA ke rekening Nur Alam di Bank Mandiri.

Ketika diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan rekening gendut, Nur Alam berdalih sudah mengembalikan duit itu ke Richcorp. Duit dipulangkan le­wat rekening seorang pengacara bernama Giofedi Rauf ke reken­ing Richcorp di Chinatrust Bank Commercial Hong Kong.

Duit ditransfer dalam em­pat tahap pada Mei-Juni 2013. Totalnya sekitar Rp 40,7 miliar atau US$ 4,28 juta dengan kurs waktu itu.

Kemarin, KPK juga memanggil Gino Valentino Budiman Riswantyo, dari PT Kembar Emas Sultra. Perusahaan itu mendapat izin dari Nur Alam untuk menam­bang nikel. PT Kembas Emas Sultra berencana membangun pabrik pengolahan ore.

Ayah Gino, George Hutama Riswantyo lebih yang dipanggil KPK pada Kamis lalu (29/9). George yang biasa disapa Guntur ini beberapa kali mangkir dari pe­meriksaan KPK. "Dua kali tidak hadir. Dia minta penundaan (pe­meriksaan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA