"Kami akan sosialisasikan melaui KBIH, Opar Penyuluh di Kemenag kan cukup banyak. Kemudian kami juga sepaÂkat kemarin, TNI dan Polri akan ikut membantu. TNI akan menerjunkan Babinsa (Bintara Pembina Desa), sementara polri menurunkan Babinkumnas," ujar Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman menyatakan, panÂjangnya daftar antrean jemaah haji tidak bisa dijadikan alasan menghalalkan keberangkatan mereka lewat negara lain. Haji adalah ibadah, sehingga harus dilakukan dengan cara yang benar.
"Secara logika bagaimana bisa beribadah tapi dengan cara yang salah? Ibadah itu harus ditempuh dengan cara yang benar. Kalau masyarakat menyadari hal itu, Insya Allah praktek haji ilgal bisa diberantas," imbuhnya. Berikut wawacara selengkapnya.
Apakah pemerintah hanya mengandalkan sosialisasi unÂtuk memberantas masalah haji ilegal?Tidak. Sosialisasi kami galaÂkan karen itu intinya. Lalu kami juga sudah membuat sejumÂlah langkah untuk memperÂpendek daftar antrean calon haji. Langkah itu sudah dimulai sejak tahun lalu.
Langkah apa sajakah itu?Pertama, kami membatasi usia pendaftar calon jemaah haji. Minimal harus berusia 12 tahun. Tidak seperti tahun sebelumnya, yang umur 1-2 tahun sudah bisa mendaftar. Usia 12 tahun diputuskan dengan asumsi seanÂdainya mengantre 30-40 tahun, usianya masih produktif saat ibaÂdah haji benar-benar dilaksanaÂkan. Kedua, diberikan interval 10 tahun bagi warga masyarakat yang sudah pernah berhaji, dan masih ingin antre untuk naik haji. Hal itu untuk membatasi, agar kesempatan diberikan bagi yang belum berhaji.
Hanya dua langkah itu?Tidak. Langkah ketiga, Kementerian Agama melarang bank penerima setoran haji untuk memberi fasilitas kredit. Sebab kami masih ditemukan seÂjumlah bank yang memberi dana talangan. Padahal secara syariah, metode itu juga belum tentu pas. Kami stop praktik seperti ini. Keempat, pemerintah memberi prioritas bagi yang sudah terlanÂjur mendaftar haji. Prioritas utama keberangkatan adalah untuk warga yang berstatus belum haji. Bagi yang sudah berstatus haji namun terlanjur mendaftar, akan ditempatkan di prioritas berikut. Ini cara kami untuk memperÂpendek daftar antrean.
Tetapi permintaan untuk berhaji di Indonesia kan beÂsar. Apakah dengan langkah-langkah itu Anda menjamin dapat mengatasi masalah haji ilegal?Memang tidak. Makanya kami juga sedang berupaya menagih janji tambahan kuota haji kita seÂbayak 10.000 orang. Kuota haji untuk Indonesia yang besarnya 168.000 sesuai nota kesepahaÂman (MoU), memang bisa ditaÂmbah asalkan ada persetujuan dari Raja Arab Saudi. Titah raja untuk menambah kuota itu harus dikeluarkan secara resmi oleh Diwan Malaky, yang lalu akan ditujukan kepada Kementerian Haji Arab Saudi.
Memang janji raja arab saat itu tidak dibuat resmi?Tidak. Apa yang disampaikan Raja Salman ke Presiden tahun 2015 itu hanya lisan. Semoga saja segera ditepati sehingga kuota kita bisa bertambah.
Ini juga menjadi pelajaran buat kita. Ke depan, kalau ada komitmen seperti itu, harus segera ditindaklanjuti kepada aparat setempat terkait.
Artinya kuota haji kita taÂhun depan masih sama dong?Tidak juga. Kuota haji Indonesia kemungkinan akan berÂtambah tahun depan, karena kembali ke kuota normal, yaitu menjadi 211.000 orang sesuai kesepakatan OKI.
Kenapa bisa begitu?Karena renovasi Masjidil Haram sudah selesai. Sesuai kesepakatan, kuota jemaah haji Indonesia kan dipangkas 20 persen pada 2013, karena Masjidil Haram sedang direnoÂvasi. Sejak 2013, Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota sebanyak 168.800 calon jemaah haji dari Indonesia denÂgan rincian 155.200 jemaah reguler dan 13.600 jemaah haji khusus.
Tadi Anda bilang mungkin. Apakah penambahan itu beÂlum pasti?Memang belum. Tapi logikanÂnya sih karena renovasi sudah selesai, jumlahnya kembali kepada kuota awal sesuai yang disepakati.
Selain mengharapkan janji Raja Saudi, apakah tidak ada hal lain yang dapat dilakukan Kemenag untuk menambah kuota haji Indonesia?Saat ini kami juga sedang mendorong agar penetapan kuota haji oleh Arab Saudi direÂvisi, agar negara-negara mayÂoritas muslim seperti Malaysia dan Indonesia mendapat jatah yang lebih besar. Kami terus berupaya membujuk Arab Saudi agar rumus proporsionalitas dalam penerapan kuota di mana sepermil atau seperseribu dari total populasi muslim di setiap negara, disesuaikan dengan kondisi di mana negara-negara muslim. ***
BERITA TERKAIT: