Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan KPK tengah mengembangkan penyidik menÂgenai dugaan adanya pemberian uang dari pihak lain kepada Andi Taufan Tiro.
"KPK bergerak berdasarkan bukti-bukti," tandasnya.
Semua pihak yang terkait dengan perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Rizal. "Sedang dikembangkan oleh penyidik," ujar Yuyuk.
Ia menambahkan penyidik akan mengkonfrontir keterangan dari para saksi dengan tersangka Andi Taufan Tiro. "Nanti hasil pemeriksaannya saya sampaikan setelah ada kesimpulannya," kata Yuyuk.
Berdasarkan penelusuran Rakyat Merdeka, PT Reza Multi Sarana adalah pemenang tenderproyek rekonstruksi jalan Sofi-Wayabula dilakukan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IMaluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu Rp 38.780.500.000. Proyek ini akhirnya jatuh ke tangan PTReza Multi Sarana yang mengajukan harga penawaran Rp 37.518.000.000.
Perusahaan yang berdomisili di Ternate Tengah, Maluku Utara itu berhasil menyisihkan 24 peÂrusahaan pesaingnya.
PT Reza Multi Sarana juga pemenang tender proyek reÂkonstruksi jalan Sofi-Bere Bere yang dilakukan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Maluku Utara, Kementerian PUPR.
Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu Rp 49.980.500.000. PT Reza Multi Sarana ditunjuk sebagai pemeÂnang dengan harga penawaran Rp 49 miliar.
Berdasarkan dokumen yang diungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Taufan Tiro mendapat program aspiÂrasi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara senilai Rp 170 miliar. Program aspirasi Andi Taufan Tiro diberi kode 5E.
Andi Taufan Tiro mendapat jaÂtah proyek jalan Wayabula-Sofi. Dua paket proyek di ruas jalan itu sudah dijual kepada Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU).
Yakni proyek pembangunan ruas Jalan Wayabulaâ€"Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan ruang jalan Wayabulaâ€"Sofi seÂnilai Rp 70 miliar. Untuk mendaÂpatkan proyek itu, Khoir memÂberikan imbalan fee Rp 7 miliar kepada Andi Taufan Tiro.
PT Windhu Tunggal Utama bersama 57 perusahaan menjadi peserta lelang proyek rekonÂstruksi jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 67,877 miliar.
Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, disebutkan lelang itu telah selesai dan sudah dilakukan penandatanganan konÂtrak dengan rekanan pada 12 Mei 2016 lalu. Namun tak disebutkan siapa pemenang proyek itu beriÂkut harga penawarannya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik berupaya melengkapi berÂkas perkara Andi Taufan Tiro. "Tentunya lengkap dengan meÂnyingkap dugaan keterlibatan semua pihak," katanya.
Andi Taufan Tiro ditetapÂkan sebagai tersangka kasus jual-beli program aspirasi angÂgota Komisi V di Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Wakil Sekjen DPP PAN itu kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Kilas Balik
Pejabat BPJN IX Antar Khoir Bertemu Andi Taufan TiroKPK menelusuri aliran dana keÂpada anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dalam perkara "jual-beli" proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Kemarin, penyidik komisi anti rasuah itu meminta keterangan Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX, Qurais Lutfi. "Pemeriksaan saksi (Qurais) untuk tersangka ATT guna menentukan upaya hukum lanjutan," kata Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Qurais diduga mengetahui proyek "jatah" Taufan yang dilepas kepada Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir mengungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja politisi PAN itu di DPR. Khoir datang ke DPR bersama Qurais dan Imran S Djumadil, politisi PAN Maluku Utara.
Dalam pertemuan di awal November 2015 itu, Taufan meÂnyampaikan program aspirasinÂya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilau Rp 100 miliar.
Kepada Khoir, Taufan meÂnawarkan proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.
Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan. Esok harinya, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata. Pada tanggal yang sama, Khoir berÂsama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.
Selang dua hari, Khoir memerintahkan Erwantoro untuk meÂnyerahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow.
Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.
Ketika bersaksi di persidangan Khoir, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buahÂnya Yayat Hidayat menyerahÂkan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan. Total uang yang telah dikeluarkan Khoir untuk "membeli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.
Taufan yang dihadirkan sebaÂgai saksi di persidangan perkara Khoir 25 April 2016, membantah pernah terima duit dari terdakwa. "Saya tidak tahu. Tidak pernah (terima) dan saya tetap sesuai keterangan saya," akunya.
Lusa kemudian 27 April 2016, KPKmengumumkan Taufan sebagai tersangka penerima suap dari Khoir. ***
BERITA TERKAIT: