Dalam rapat tertutup antara PPATK dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK M Yusuf mengungkap, ada aliran dana triliunan rupiah yang bersumber dari bisnis narkoba masuk dalam kantong oknum aparat penegak hukum termasuk aliran dana dari bandar narkoba almarhum Freedy Budiman.
Sebaliknya TPFG dalam hasil penyelidikannya sama sekali takmenemukan aliran dana ke oknum kepolisian. Menanggapi itu angÂgota TPFG Hendardi menjelaskannya kepada
Rakyat Merdeka;
PPATK berhasil menemuÂkan adanya dugaan transaksi aliran dana yang melibatkan aparat penegak, sebaliknya TPFG tak menemukan sama sekali. Tanggapan Anda?Sejak awal kami juga mengeÂtahui bahwa (aliran dana) Rp 30 triliun itu adalah jumlah seluruh aliran dana untuk berkaitan dengan narkoba. Namun jika Ketua PPATK menyatakan terkait dengankasus FB (Freddy Budiman) ya supaya dibuka saja yang mana... Supaya dapat membantu Polri dan BNN khususnya dalam menÂelusuri aliran dana FB khususnya ke aparat penegak hukum.
Tapi kenapa TPFG justru mengatakan tidak ada aliran dana dari Freddy, sebaliknya malah mengungkap aliran dana dari napi lain?TPF memang mengakui tidak dapat menemukan aliran dana 90 Mke pejabat tertentu keÂpolisian sebagaimana diungÂkapkan FB kepada HA (Haris Azhar, Koordinator KontraS). Kendalanya lebih disebabkan petunjuk awal dari FB memang sangat sumir dan FB sendiri tidak dapat dikonfirmasi karena sudah dieksekusi. HA menguÂmumkan pada publik juga sangat terlambat ketika FB hampir dieksekusi. Konsekuensinya, TPF mesti menyapih data dari berbagai data mentah dan petunÂjuk yang summir disekitar untuk dikembangkan menjadi petunjuk yang lebih kuat. Dalam pengguÂnaan metodologi yang demikian memang tidak dapat terhindarÂkan justru ditemukan data-data aliran dana napi lain yang paraÂrel berhubungan dengan kasus utamanya. Namun tentu data itu mesti dikonfirmasi terus dan bukan merupakan tujuan utama pencarian fakta TPF.
Selain terbatasnya waktu yang diberikan, apa saja kendala lain yang dihadapi TPFG?Seperti saya sebutkan tadi, petunjuk awal yang sumir, FB tidak dapat lagi dikonfirmasi, penyampaian informasi oleh HA yang sangat sempit dengan waktu eksekusi serta respons istana yang lemah serta waktu TPF yang hanya 30 hari.
Apakah ada intervensi atau ada konflik kepentingan di dalam TPFG?Tidak ada sama sekali interÂvensi atau konflik kepentingan. Bahkan untuk permintaan keterangan beberapa saksi seperti Akiong dan Joni Suhendra diÂlakukan oleh hanya tim eksternal tanpa dari anggota Polri.
Belakangan diketahui, angÂgota TPFG Efendi Ghazali mendatangi Kejaksaan Agung minta maaf terkait temuan adanya oknum Jaksa pemeras, karena buktinya diakui tidak lengkap. Kok bisa terjadi seperti itu?Saya belum dengar kalau rekan saya Effendi Ghazali bertemu Jaksa Agung. Tapi ingin saya teÂgaskan dengan metodologi yang kami pakai dalam pencarian fakta di mana fakta awal sangat sumir selalu mungkin ada efek lain ditemukannya temuan baru yang mungkin tidak berkaitan dengan kasus utamanya. Dan hal tersebut yang disampaikan EG yang masih berupa indikasi-indikasi.
Kejaksaan Agung juga berencana akan membentuk TPF menyikapi temuan TPFG benÂtukan Polri. Komentar Anda?Ya sebetulnya bagus saja jika kejaksaan merespons inÂdikasi anggotanya yang diduga melakukan penyimpangan daÂlam menangani sebuah kasus. Namun soal oknum Jaksa yang disebut oleh rekan saya Effendi Ghazali ketika konferensi pers TPF lebih merupakan indikasi yang masih harus dikonfirmasi dengan banyak pihak serta ingin menggambarkan bahwa dalam penegakan hukum kasus-kasus narkoba banyak indikasi peÂnyimpangan aparat penegak hukum dari berbagai instansi yang menangani tidak hanya kepolisian atau BNN. Mengenai Jaksa Agung yang ingin meÂlibatkan saya dan kawan-kawan untuk TPF yang akan dibentuk oleh Kejaksaan Agung dapat saja dibicarakan, namun setelah saya kembali dari Luar Negeri. ***
BERITA TERKAIT: