Eks Kepala BPPN Syafruddin Akhirnya Jadi Tersangka

Kasus Cessie Victoria

Jumat, 23 September 2016, 10:08 WIB
Eks Kepala BPPN Syafruddin Akhirnya Jadi Tersangka
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
 
Mereka yakni bekas Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, bekas pejabat BPPN Harjanto Tanuwidjaja, Direktur PT Victoria SekuLitas Indonesia (VSI) Lita Rossela dan Komisaris PT VSI Suzanna Tanojo.

Penetapan empat tersangka itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum. "Betul sudah ditetapkan empat ter­sangka tersebut," katanya ketika dikonfirmasi wartawan.

Penyidik gedung bundar te­lah memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan kongkalikong antara BPPN dengan VSI dalam pelepasan cessie PT Adyaesta. Padahal, PT First Capital sudah membeli cessie itu lewat lelang senilai Rp 69 miliar. Uang hasil lelang sudah masuk ke kas.

Belakangan, BPPN membatalkan lelang yang sudah dimenangkan perusahaan milik taipan Prajogo Pangestu itu. First Capital diminta memperbaiki doku­men persyaratan.

"Namun setelah diselidiki, ternyata setelah dilakukan proses lelang yang dimenangkan PT Victoria tidak ada perbaikan dokumen," kata Rum. Cessie PT Adyaesta akhirnya jatuh ke tangan VSIdengan nilai hanya Rp 32 miliar.

Rum mengatakan, Syafrudin diduga berperan dalam proses pembatalan lelang yang sudah dimenangkan First Capital.

Lelang yang akhirnya dime­nangkan VSItak sesuai ketentu­an Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.01/1999 ter­tanggal 14 Oktober 1999. Lelang yang akhirnya dimenangkan VSI juga dilakukan tanpa pengumu­man di surat kabar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin, Lita dan Suzanna pernah diperiksapenyidik gedung bundar Kejaksaan Agung. Lita dan Suzanna be­berapa kali mangkir ketika di­panggil untuk menjalani pe­meriksaan.

Sementara Harjanto tak per­nah memenuhi panggilan pe­nyidik. Bekas pejabat analis kredit BPPN itu pun jadi buruan kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah tak bersedia mengungkap hasil pencarian terhadap Harjanto.

"Kita masih mencari yang namanya Harjanto, karena dia yang menggoreng (kasus ini)," katanya.

Arminsyah mengungkap peranHarjanto sangat penting untuk memuluskan VSImemenangkan tender aset kredit PT Adyaesta.

Lantaran tak kunjung bisa memeriksa Harjanto, penyidik gedung bundar pun kembali me­manggil Syafruddin. Penyidik pun mencecar soal dugaan pengaturan lelang aset kredit PT Adyaesta yang dibeli VSI dari BPPN dengan harga murah.

Kasus ini bermula 19 tahun lalu. Pada 1997, PT Adyaesta milik Johnny Wijaya mengaju­kan kredit ke Bank BTN sebesar Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang. Namun bank BUMN itu hanya menyetujui mengucurkan Rp 176,56 miliar.

Setahun kemudian terjadi krisis. PT Adyaesta gagal mem­bayar utangnya. BTN pun sem­poyongan karena banyak kredit macet. Bank ini akhirnya jadi pasien BPPN.

Badai krisis berlalu, PT Adyaesta ingin melunasi kewajibannya ke BPPN yang ditugaskan mengelola aset kredit macet BTN. Utang Adyesta ternyata telah membengkak menjadi Rp 247,9 miliar karena disertakan tunggakan bunga Rp 142,7 miliar.

Belakangan, BPPN melepas aset kredit macet itu kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC) dengan dengan harga sangat murah: Rp 32 miliar.

Pada 2013, Adyaesta men­girim surat kepada VSICâ€"yang sudah berubah menjadi Victoria Sekuritas Indonesia (VSI)â€"ingin melunasi utang sebesar Rp 266,4 miliar secara tunai. Namun surat balasan dari VSI membuat syok: utang PT Adyaesta membengkak jadi Rp 2 triliun. Kewajiban itu sudah termasuk bunga dan denda.

Perseteruan antara Adyaesta dan VSI pun dimulai. Adyaesta melaporkan VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun penyidik Kejati kesulitan men­gusut kasus ini karena BPPN sudah bubar. Kasus ini lalu ditarik Kejagung pada April 2015.

Kilas Balik
Geledah Kantor Victoria, Penyidik Temukan Pistol

Kejagung pernah menggele­dah kantor Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) dan menyita sejumlah barang dari tempat itu. Penggeledahan dilakukan pada 12 Agustus 2015 setelah Satgassus Kejagung mendapatpersetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik mendatangi alamat kantor VSIdi Gedung Panin Bank, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Saat mendatangi alamat tersebut, diperoleh in­formasi bahwa kantor VSItelah pindah ke gedung Panin Tower lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat. Satgassus dibantu tenaga IT Forensik, Tim PAM Intelijen, dan personel kepolisian lalu bergerak ke alamat tersebut.

Pukul 16.00 WIB, tim melaku­kan penggeledahan di tiga ruang yakni ruang kerja Aldo Yusuf Cahaya selaku Komisaris PT VSI, ruang kerja Suzanna Tanojo dan ruang kerja Lita Rosella.

Saat tim menggeledah ruan­gan Aldo, ternyata diam-diam Suzanna Tanojo dan Lita Rossela yang berada di ruangan itu men­inggalkan ruangnya dari pintu belakang. Perlengkapan pribadi berupa HP, tas, laptop, sweater, uang tunai dolar Singapura dan rupiah tertinggal di dalam ruangan.

Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut disita do­kumen berupa akta pendirian PT Victoria Securities beserta perubahannya yang terakhir ber­nama PT VSI, scan surat panggil pemeriksaan semua saksi dari PT VSIantara lain Suzanna Tanojo dan Lita Rossela yang beralamat Jalan Sudirman komplek Gelora Senayan. Disita pula sepucuk senjata api merek Walther be­serta peluru karet.

Penggeledahan dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2015, mulai pukul 13.00 WIB sampai 23.00 WIB. Ditemukan dan disita antara lain; satu lembar fotokopi surat No: 662/Bks.ut/L.A/1997 tanggal 10 November 1997 perihal pemecahan sertifikat PT Adyaesta Ciptatama dari Bank Tabungan Negara (Persero) yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Karawang.

Kemudian, fotokopi dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Sertifikat dari PT Adyaesta Ciptatama dan Fotokopi doku­men Surat No: 400/N/XI/1997 tanggal 19 November 1997 dari Notaris Ida Suryana, notaris di Karawang, yang ditujukan ke­pada PTBTN cabang Bekasi.

Satu bundel asli dan fo­tokopi dokumen dalam bus­siness file, business day PT Victoria SekuLitas periode 24 Maret 2006. Empat lembar asli dokumen yang bertuliskan "debitur: PT Jestrindo Surya Cemerlang".

Satu bundel asli dokumen yang bertuliskan Laporan Hasil Peninjauan Tanah PT Sentra Loka Adyabuana. Satu lembar fotokopi Surat Perintah Kerja No: 024/PT.SA/IX/2014 tanggal 1 September 2014 dari PT Sentraloka Adyabuana yang dituju­kan kepada Suzanna Tanojo.

Penggeledahan pada Jumat, 14 Agustus 2015, penyidik me­nemukan dan menyita doku­men daftar aset kredit yang akan dilelang oleh BPPN tahun 2002-2003, hak tagih/cessie yang dibeli VSIC dari lelang BPPN, beberapa cap stempel dan stempel tanda tangan dari perusahaan, baik perusahaan berbadan hukum asing maupun berbadan hukum Indonesia, dokumen surat menyurat VSIC yang dibuat dan ditandatangani Lita Rossela dan Ong Jee Moh selaku Direktur. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA