Untuk menggeber penyeleÂsaian e-KTP, politisi PDI Perjuangan ini memberi deadline bagi masyarakat hingga 30 September 2016 untuk menÂgurus e-KTP. "Deadline itu hanyalah target, supaya bisa menggerakkan orang untuk datang. Karena ini amanat unÂdang-undang," ujarnya Menteri Tjahjo saat dijumpai di kanÂtor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta, kemarin.
Tjahjo mengungkapkan, anÂimo masyarakat untuk datang langsung merekam data sangat minim. Berikut pernyataan lengÂkap Menteri Tjahjo;
Untuk menggugah animo masyarakat agar mengurus e-KTP, apakah pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi warga yang hingga batas akhir belum juga merekam data e-KTP?Dijamin enggak ada sanksi.
Jika belum punya e-KTP kaÂtanya akan kesulitan mengurus dokumen?Betul sekali. Warga yang tidak melakukan perekaman akan rugi sendiri. Nanti mau cari paspor, cari surat izin apa-apa, ya engÂgak bisa tanpa e-KTP.
Jadi itu sanksi bagi warga yang lalai mengurus e-KTP?Bukan. Itu hanya salah satu upaya kami untuk mendorong masyarakat, supaya mau menguÂrus e-KTP secepatnya. Lagipula batas waktu yang diberikan peÂmerintah tidak serta-merta berÂsifat final. Masih bisa berubah. Hal ini hanya untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat terkait kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab nomor induk ini hanya bisa didapat setelah merekam data di sentra pelayanan publik milik pemerintah.
Anda sudah menetapkan deadline untuk mengurus e-KTP?Saya berharap pendataan e-KTP selesai pada September mendatang. Tapi untuk lebih pasti, nanti akan diberitahukan. Pastinya kami akan menetapkan deadline baru untuk perekaman tersebut.
Untuk apa?Supaya animo masyarakat tetap tinggi, sehingga seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) yang baru menikah, pindah alamat, atau baru 17 tahun mau mengurus e-KTP. Sebab salah satu fungsi utama e-KTP itu kan untuk menciptakan
single identity bagi WNI. Supaya di masa mendatang kita tidak butuh bermacam - macam kartu untuk berbagai kebutuhan. Masyarakat cukup punya e-KTP untuk seÂgala keperluan.
Meski Anda rajin mengimÂbau agar masyarakat secepatÂnya mengurus e-KTP tapi kalau blanko e-KTP nya tak tersedia bukankah jadi percuma..Tidak benar itu blanko pemÂbuat e-KTP kosong. Kami masih punya cadangan 4,5 juta blanko kok. Kami jamin ada blankonya.
Di Jakarta saja masih ditemuÂkan warga belum punya e-KTP akibat blankonya kosong?Itu mungkin cuma terlihat kosong, karena kami memang belum mengirimkam blankonya. Masih kami simpan dan akan kami serahkan secara bertahap. Pimpinan wilayah yang butuh blanko buat e-KTP tinggal bilÂang saja, nanti kami kirimkan.
Lho kenapa Anda harus menunggu laporan untuk meÂnyediakan blanko?Karena mubazir kalau blankonya harus tertahan di tingkat kecamatan, akibat berÂbagai faktor. Kami pengennya kalau minta 10, ya habiskan 10 buah. Selain itu kasihan warga juga karena sudah capek -caÂpek bikin, tapi e-KTPnya tidak bisa diterima karena belum dicetak.
Sebenarnya apa sih yang menjadi hambatan penyebaran e-KTP, kok penuntasan proÂgram ini sampai molor begitu lama? Kondisi di Indonesia kan beragam. Mereka yang belum merekam data untuk e-KTP, ada juga yang karena tak bisa meluÂangkan waktu disela melakukan pekerjaan sehari-hari. Sebab maÂta pencaharian untuk keperluan hidup satu hari itu. Sehingga mereka tidak memungkinkan daÂtang setengah hari untuk datang rekam data e-KTP. ***