Pimpinan Komisi V Disebut Dapat Jatah Proyek 450 M

Kesaksian Damayanti Di Pengadilan Tipikor

Selasa, 16 Agustus 2016, 09:21 WIB
Pimpinan Komisi V Disebut Dapat Jatah Proyek 450 M
Damayanti Wisnu Putranti/Net
rmol news logo Bekas anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengungkapkan adanya rapat "setengah kamar" untuk memuluskan pembahasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di RAPBN 2016. Rapat tertutup itu hanya diikuti pimpinan Komisi V dan dua pejabat Kementerian PUPR.

Kesaksian itu disampaikanDamayanti dalam sidang lanju­tan perkara suap proyek Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta ke­marin. Damayanti dimintai kesak­sian sebagai terdakwa kasus ini.

"(Di situ) ada persetujuan Rancangan APBN. Kalau permintaan Komisi V tidak diterima, maka pimpinan tidak mau tanda tangan (RAPBN), tidak mau lanjutkan RDP (rapat dengar pendapat). Itu yang saya tahu dari hasil rapat ter­tutup itu," ungkap Damayanti.

Menurut Damayanti, rapat setengah kamar itu digelar be­berapa kali lantaran pembahasan anggaran Kementerian PUPR di RAPBN2016 berlangsung alot. Akhirnya disepakati semua anggota Komisi V akan menda­pat jatah proyek dalam bentuk program aspirasi.

Nilai proyeknya pun sudah disepakati. "Ada kesepakatan, anggota dapat (program) jatah aspirasi Rp 50 miliar. Ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar," sebut Damayanti. Sementara kepala kelompok fraksi (kapoksi) mendapat jatah Rp 100 miliar.

Rapat setengah kamar itu juga menyepakati bahwa program as­pirasi itu tak harus ditempatkandi daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota Komisi V.

Komisi V lalu memutuskan un­tuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ketiga wilayah. Salah satunya ke Maluku. Damayanti ikut rombongan yang kunker ke Kabupaten Maluku Tengah pada Agustus 2015. Rombongan dipimpin Ketua Komisi V.

Kepala BPJN IX Amran HI Mustary mendampingi rombongan Komisi V kunker ke Maluku Tengah. Amran juga memaparkan proyek-proyek di BPJN IX kepada rombongan dewan itu. Termasuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, yang kemu­dian menjadi program aspirasi Damayanti.

Pada Oktober 2015, Komisi V menggelar rapat dengar pendapat (RDP) selama tiga hari di hotel. Rapat itu dihadiri seluruh jajaran Kementerian PUPR, termasuk para kepala BPJN.

Rapat itu tidak membahas hasil kunker yang dilakukan Komisi V di tiga wilayah. Tapi fokus program pembangunan dapil masing-masing. Anggota Komisi V pun pasif dalam pembahasan DIPA Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Di sela-sela RDP, Damayanti didatangi Amran yang menawar­kan menempatkan program aspirasi di BPJNIX. Damayanti dan sejumlah anggota Komisi V kemudian diundang Amran untuk membahas program aspi­rasi di hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.

Sejumlah anggota Komisi V, termasuk Damayanti beberapa kali bertemu Amran membahas program aspirasi. Pada per­temuan kedua, Amran menun­jukkan dokumen dengan judul program aspirasi. Isinya nama-nama anggota Komisi V yang mendapat program aspirasi di BPJNIX. Damayanti mendapat program aspirasi pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar dengan kode 1E.

Amran juga memperkenalkan Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama yang akan meng­garap proyek milik Damayanti. Amran menyebut Damayanti akan mendapat fee 6 persen dari Khoir.

Khoir menyerahkan fee 328 ribu dolar Singapura untuk Damayanti lewat Dessy AEdwin dan Julia Prasetyarini. Keduanya orang dekat Damayanti.

Dalam kasus ini, Damayanti didakwa menerima suap dari Khoir. Khoir lebih dulu dis­idang dan telah dijatuhi huku­man.

Kilas Balik
Bongkar Praktik Suap Di DPR, Damayanti Minta Perlindungan

Bekas anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).

Kuasa hukum Damayanti, Hermawan Pamungkas mengatakan, Damayanti kooperatif men­jalani proses hukumnya. "Ia memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," katanya.

Saat menjadi saksi di persidangan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti membongkar praktik fee proyek di Komisi V. Ia juga menyebut sejumlah nama kole­ganya yang terlibatkasus suap proyek jalan di Maluku. "Sebagai saksi kasus ini, Damayanti perlu mendapat perlindungan dari kemungkinan tekanan dan ancaman," ujar Hermawan.

Ketua LSPK Abdul Haris Semendawai memantau proses hu­kum terhadap Damayanti. LSPK, lanjut dia, belum memasukkan Damayanti sebagai saksi yang perlu dilindungi. Pihaknya baru turun tangan jika Damayanti mulai mendapat ancaman.

"Kita berikan status perlind­ungan sesuai dengan kebutuhan pemohonan," katanya.

Sebelumnya, Damayanti men­gajukan diri sebagai justice col­laborator (JC). Surat permoho­nan ke KPK telah disampaikan Januari lalu.

Haris mengatakan, K PK juga hendaknya dapat mengacuke­pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, karena pada UU itu jelas disebutkan definisi saksi pelaku dan bagaimana pen­anganannya.

"KPK jangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tetapi juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Selain itu, juga ada peraturan bersama yang mengatur masalah ini," ujar Haris.

Menurut Haris, keberadaan justice collaborator sebagai pihak yang berperan membongkar peran pelaku lain, juga diatur da­lam Konvensi Antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia. Karena itulah, jika pemohon me­menuhi persyaratan, sebaiknya KPK tidak segan menetapkan Damayanti sebagai justice col­laborator dan memperjuangkan agar haknya terpenuhi.

"Diharapkan akan semakin banyak pihak yang mau berperan sebagai justice collaborator sehinggabanyak kasus korupsi yang terbongkar," ucapnya.

Haris menguraikan pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan, saksi pelaku adalahtersangka, terdakwa, atau terpi­dana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengung­kap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

"Kepada saksi pelaku ini, pada pasal selanjutnya, yaitu Pasal 10Aayat (1), saksi pelaku dapat diber­ikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikannya," jelasnya.

Penanganan khusus yang di­maksud dalam pasal tersebut, berupa pemisahan tempat pe­nahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku den­gan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

Lalu, pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku denganberkas tersangka dan ter­dakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pi­dana yang diungkapnya, dan/atau memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

"Penghargaan atas kesaksian yang diberikan saksi pelaku, antara lain bisa berupa keringananpenjatuhan pidana," kata dia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA