Kesaksian itu disampaikanDamayanti dalam sidang lanjuÂtan perkara suap proyek Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Jakarta keÂmarin. Damayanti dimintai kesakÂsian sebagai terdakwa kasus ini.
"(Di situ) ada persetujuan Rancangan APBN. Kalau permintaan Komisi V tidak diterima, maka pimpinan tidak mau tanda tangan (RAPBN), tidak mau lanjutkan RDP (rapat dengar pendapat). Itu yang saya tahu dari hasil rapat terÂtutup itu," ungkap Damayanti.
Menurut Damayanti, rapat setengah kamar itu digelar beÂberapa kali lantaran pembahasan anggaran Kementerian PUPR di RAPBN2016 berlangsung alot. Akhirnya disepakati semua anggota Komisi V akan mendaÂpat jatah proyek dalam bentuk program aspirasi.
Nilai proyeknya pun sudah disepakati. "Ada kesepakatan, anggota dapat (program) jatah aspirasi Rp 50 miliar. Ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar," sebut Damayanti. Sementara kepala kelompok fraksi (kapoksi) mendapat jatah Rp 100 miliar.
Rapat setengah kamar itu juga menyepakati bahwa program asÂpirasi itu tak harus ditempatkandi daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota Komisi V.
Komisi V lalu memutuskan unÂtuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ketiga wilayah. Salah satunya ke Maluku. Damayanti ikut rombongan yang kunker ke Kabupaten Maluku Tengah pada Agustus 2015. Rombongan dipimpin Ketua Komisi V.
Kepala BPJN IX Amran HI Mustary mendampingi rombongan Komisi V kunker ke Maluku Tengah. Amran juga memaparkan proyek-proyek di BPJN IX kepada rombongan dewan itu. Termasuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, yang kemuÂdian menjadi program aspirasi Damayanti.
Pada Oktober 2015, Komisi V menggelar rapat dengar pendapat (RDP) selama tiga hari di hotel. Rapat itu dihadiri seluruh jajaran Kementerian PUPR, termasuk para kepala BPJN.
Rapat itu tidak membahas hasil kunker yang dilakukan Komisi V di tiga wilayah. Tapi fokus program pembangunan dapil masing-masing. Anggota Komisi V pun pasif dalam pembahasan DIPA Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Di sela-sela RDP, Damayanti didatangi Amran yang menawarÂkan menempatkan program aspirasi di BPJNIX. Damayanti dan sejumlah anggota Komisi V kemudian diundang Amran untuk membahas program aspiÂrasi di hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.
Sejumlah anggota Komisi V, termasuk Damayanti beberapa kali bertemu Amran membahas program aspirasi. Pada perÂtemuan kedua, Amran menunÂjukkan dokumen dengan judul program aspirasi. Isinya nama-nama anggota Komisi V yang mendapat program aspirasi di BPJNIX. Damayanti mendapat program aspirasi pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar dengan kode 1E.
Amran juga memperkenalkan Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama yang akan mengÂgarap proyek milik Damayanti. Amran menyebut Damayanti akan mendapat fee 6 persen dari Khoir.
Khoir menyerahkan fee 328 ribu dolar Singapura untuk Damayanti lewat Dessy AEdwin dan Julia Prasetyarini. Keduanya orang dekat Damayanti.
Dalam kasus ini, Damayanti didakwa menerima suap dari Khoir. Khoir lebih dulu disÂidang dan telah dijatuhi hukuÂman.
Kilas Balik
Bongkar Praktik Suap Di DPR, Damayanti Minta Perlindungan
Bekas anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).
Kuasa hukum Damayanti, Hermawan Pamungkas mengatakan, Damayanti kooperatif menÂjalani proses hukumnya. "Ia memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," katanya.
Saat menjadi saksi di persidangan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti membongkar praktik fee proyek di Komisi V. Ia juga menyebut sejumlah nama koleÂganya yang terlibatkasus suap proyek jalan di Maluku. "Sebagai saksi kasus ini, Damayanti perlu mendapat perlindungan dari kemungkinan tekanan dan ancaman," ujar Hermawan.
Ketua LSPK Abdul Haris Semendawai memantau proses huÂkum terhadap Damayanti. LSPK, lanjut dia, belum memasukkan Damayanti sebagai saksi yang perlu dilindungi. Pihaknya baru turun tangan jika Damayanti mulai mendapat ancaman.
"Kita berikan status perlindÂungan sesuai dengan kebutuhan pemohonan," katanya.
Sebelumnya, Damayanti menÂgajukan diri sebagai justice colÂlaborator (JC). Surat permohoÂnan ke KPK telah disampaikan Januari lalu.
Haris mengatakan, K PK juga hendaknya dapat mengacukeÂpada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, karena pada UU itu jelas disebutkan definisi saksi pelaku dan bagaimana penÂanganannya.
"KPK jangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tetapi juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Selain itu, juga ada peraturan bersama yang mengatur masalah ini," ujar Haris.
Menurut Haris, keberadaan justice collaborator sebagai pihak yang berperan membongkar peran pelaku lain, juga diatur daÂlam Konvensi Antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia. Karena itulah, jika pemohon meÂmenuhi persyaratan, sebaiknya KPK tidak segan menetapkan Damayanti sebagai justice colÂlaborator dan memperjuangkan agar haknya terpenuhi.
"Diharapkan akan semakin banyak pihak yang mau berperan sebagai justice collaborator sehinggabanyak kasus korupsi yang terbongkar," ucapnya.
Haris menguraikan pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan, saksi pelaku adalahtersangka, terdakwa, atau terpiÂdana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungÂkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
"Kepada saksi pelaku ini, pada pasal selanjutnya, yaitu Pasal 10Aayat (1), saksi pelaku dapat diberÂikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikannya," jelasnya.
Penanganan khusus yang diÂmaksud dalam pasal tersebut, berupa pemisahan tempat peÂnahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku denÂgan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
Lalu, pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku denganberkas tersangka dan terÂdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak piÂdana yang diungkapnya, dan/atau memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
"Penghargaan atas kesaksian yang diberikan saksi pelaku, antara lain bisa berupa keringananpenjatuhan pidana," kata dia. ***
BERITA TERKAIT: