Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah menyatakan, sedang kembali meneliti berkas perkara tiga tersangka kasus ini. Yakni Direktur PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City) Freddie Tan alias Awi, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan bekas Direktur Utama Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena.
Dalam penyidikan awal, keÂtiganya diduga secara bersama-sama memperjualbelikan aset milik Pemprov DKI berupa lahan di wilayah Pluit tanpa persetujuan dari Gubernur dan DPRD.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012. Namun berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Ada dugaan kasus ini dihentikan atau SP3.
"Kita analisis dulu berkas perkaranya. Kalau sudah di-SP3 akan kita buka lagi penyidikan ya," kata Arminsyah.
Dia menandaskan, kasus ini merupakan kasus lama. Karena itu, pihaknya akan menelaah lagi bukti-bukti perkara ini. "Kita ekspose nanti dalam gelar perkara agar terlihat substansi permasalahan di kasus ini," ujar Arminsyah.
Hal senada dikemukakan Jaksa Agung M Prasetyo. Ia mengaku telah memerintahkan JAM Pidsus membuka lagi perkara ini. "Saya sudah meminta Pidsus untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi ini," katanya.
Dia menandaskan, penangananperkara ini bakal dilakukan seÂcara objektif. "Tidak ada istilah tebang pilih. Semua diproses sesuai prosedur yang berlaku," sebut Prasetyo.
Kasus ini berawal dari aset milik Pemprov DKI yang dilepas ke pihak ketiga. Lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi yang berada di kawasan elit Pluit, Jakarta Utara, diduga dijual dengan harga di bawah harga pasar.
Selain kasus tersebut, Kejagung juga mengembangkan penyelidikan terhadap perkara penjualan tanah negara lainnya masih di wilayah Pluit.
"Itu sedang berjalan. Obyek perkaranya juga serupa denÂgan kasus pertama dimana penyidik sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka," kata Arminsyah.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat melaporkan kasus ini ke KPK. Ia mencurigai ada ketidakseriusan aparat menyidik kasus ini.
"Saya melihat ada hal yang tidak beres, justru ada kaitan dengan itu, ada aset lain yang nilainya tidak hanya Rp 67 miliar tapi triliunan, makanya saya melengkapi sekalian kemari," ujarnya.
Salah satu ketidakberesan perkara yang dimaksud Henry yakni tidak dilakukannya pengÂgeledahan. Padahal surat izin geledah di beberapa lokasi sudah dikantongi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat geledah atas permintaan Jaksa Agung saat itu, Basrif Arief. Tapi anak buahnya tak kunjung melakukan penggeleÂdahan tempat-tempat yang diÂanggap ada barang bukti. Yakni kantor PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, rumah tersangka yaitu Freddie Tan atau Awi yang juga direktur perusahaan tersebut, serta kanÂtor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kilas Balik
Harga Tanah Rp 150 Miliar, Dijual Rp 38 Miliar
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegasÂkan, tak segan-segan memenjaÂrakan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo I Gusti Ketut Gede Suena karena telah menÂjual aset-aset Pemprov DKI.
"Kami sudah lapor jaksa juga. Ada beberapa aset yang dia mainkan dan mau kami terÂsangkakan, jaksa sudah bekerja kok," katanya di Balai Kota, 17 Maret 2015.
Pada September 2014 lalu, Kejagung menetapkan Suena seÂbagai tersangka dalam kasus duÂgaan korupsi pelepasan tanah di Pluit, Jakarta Utara, tahun 2012 senilai Rp 68 miliar. Pelepasan tanah seluas 5000 meter tersebut menyalahi ketentuan, karena dilepas tanpa izin dari DPRD dan Gubernur DKI pada saat itu, Fauzi Bowo.
Selain itu, IGKG Suena juga diduga melepas tanah di bawah nilai pasaran. "Memang Suena sudah lama diincar sama Kejagung. Masa dia jual lahan fasos-fasum," tambahnya.
Ahok memastikan, dia tidak mau kejadian serupa terulang. Dia pun menegaskan, jabatan Dirut PT Jakpro akan diduduki oleh profesional yang sebelumÂnya bukanlah birokrat. Setelah Budi Karya Sumadi ditunjuk Presiden Joko Widodo menÂjadi Dirut PT Angkasa Pura II, Ahok menunjuk bekas Direktur Pengembangan Bisnis Jasa Marga, Abdul Hadi mengelola PT Jakpro.
"Ini upaya merestrukturisasi PT Jakpro. Saya betul-betul tarik orang dari luar (menjadi Dirut PT Jakpro). Jadi saya tidak benci orangnya, tapi saya hanya tidak suka kelakuannya."
Sebelumnya, diketahui juga bahwa Kejasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan dua tesangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan Pemprov DKI Rp 150 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Sardjono Turin menerangkan, dua terÂsangka yang ditahan beriniÂsial AS dan MI. ASmerupaÂkan staf pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Sedangkan MI adalah pihak swasta yang mengakui aset Pemprov DKI yang disengketakan sebagai miliknya.
"MI juga yang menjual lahan milik Pemprov DKI di Permata Hijau di bawah harga pasaran," katanya. Dia membeberkan, MI berperan mengambil alih aset Pemprov DKI sekaligus menjual pada pihak lain.
Akibat tindakannya tersebut, jaksa menduga negara mengalami kerugian senilai Rp 150 miliar. Diminta menjelaskan kronologi tindak pidana korupsi di sini, bekas penyidik KPK itu memaÂparkan, "MI awalnya mengajukan sertifikat kepemilikan lahan. Dia menemui ASstaf di BPN yang bertugas menerbitkan sertifikat."
Pengurusan surat-surat atas lahan seluas 2.975 meter persegi itu dilakukan tersangka pada 2013. Tersangka, sebut Sardjono, menyatakan sebagai ahli waris yang sah dari lahan tersebut.
Tersangka pun mengurus surat ahli waris ke kelurahan. Lewat surat keterangan tersebut, MI pun mengajukan sertifikat ke BPN Jakarta Selatan. Anehnya, begitu sertifikat hak milik terbit, MI menjual lahan itu dengan harga Rp 38 miliar.
Padahal lanjut Sardjono, lahan yang dijualnya itu sejak 1996 sudah diserahkan pengembang ke Pemprov DKI sebagai lahan Fasum dan Fasos. Atas tindakan MI, penyidik kejaksaan menelusuri, siapa pihak yang diduga ikut membantu kejahatan MI.
Pada penyidikan, jaksa menemukan peran AS yang memprosespengajuan surat kepemilihan lahan tanpa melakukan pengeceÂkan ke lokasi dengan alasan ada keterangan dari lurah.
"Sertipikat selesai langsung dijual senilai Rp 38 miliar. Padahal hitung-hitungan kami dengan harga di sana permeter Rp 40-50 juta sekitar Rp 150 miliar. Jadi kami taksir kerugian negara Rp 150 miliar," ucapnya.
Dikemukakan Sardjono lagi, dalam kasus ini pihaknya telah menahan tersangka. Sardjono belum bersedia memaparkan seÂcara spesifik mekanisme penyeraÂhan lahan serta pengalihan lahan tersebut oleh tersangka. ***
BERITA TERKAIT: