KPK Buka Penyelidikan Setelah Bos Podomoro Land Divonis

Aguan Diduga Setuju Beri DPRD Rp 50 Miliar

Senin, 08 Agustus 2016, 09:32 WIB
KPK Buka Penyelidikan Setelah Bos Podomoro Land Divonis
Sugiyanto Kusuma alias Aguan/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dugaan itu muncul setelahBerita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), Budi Nurwono, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam BAP-nya, Budi Nurwono menyebut Aguan pernahmenjanjikan uang Rp 50 miliar kepada petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerahtentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pesisir (RTRKSP) Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyelidikan bisa dimulai setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuh­kan vonis bersalah kepada Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.

"Betul tidaknya keterangan itu (duit) akan dikembangkan penyidik setelah ada kekuatan hukum tetap," sebut Yuyuk ke­tika dikonfirmasi.

Yuyuk menegaskan, penyidik mempunyai kewenangan untuk menelisik adanya keter­libatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sehingga, nantinya penyidik yang akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. "Kewenangan itu ada di tangan penyidik," sebutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8), Jaksa Ali Fikri membeberkan BAP milik Budi Nurwono, Direktur PT KNI, anak perusa­haan Agung Sedayu yang meng­garap reklamasi.

Pembacaan BAP dilakukan karena Budi Nurwono tidak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang Ariesman. Budi berdalih sedang berobat di Singapura.

Di dalam BAP-nya, Budi Nurwono menyebutkan, pada Januari 2016 ada pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Menurut Budi Nurwono, pertemuan di­hadiri Ariesman, anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi dan be­berapa anggota DPRD lainnya. Pertemuan membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.

"Untuk percepatan, agar me­nyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi lalu bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri membacakan BAP Budi Nurwono.

Budi pun ingin mencabut BAP-nya itu. Namun, tim jaksa KPK kasus suap Ariesman tak mengabulkan. "Nanti, bisa untuk perkara Muhammad Sanusi yang lain," jelas Jaksa Ali.

Ketika dikonfirmasi hakim, Ariesman tak membantah adanyapertemuan tersebut. Bahkan dia mengaku ditelepon bosnya agar datang ke rumah. "Man mampir sini. Kata dia (Aguan), cepetan sini", ujar Ariesman menirukan perintah Aguan.

Setelah sampai di rumah Aguan, Ariesman melihat rombongan anggota DPRD DKI ikut men­datangi rumah bosnya. Ariesman mengakuhanya kenal Sanusi. "Saya ngobrol soal Raperda denganSanusi," aku Ariesman.

Perda RTRKSP memang memiliki peranan penting bagi Agung Sedayu Grup, sebagai dasar hukum untuk mendirikan bangunan di lahan reklamasi. Sebab, anak usahanya yakni PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci telah diberi izin mengerjakan Pulau F, G dan I. Sementara Agung Sedayu lewat PT Kapuk Naga Indah menggarap lima pulau yaitu A, B, C, D dan E.

Proses pengesahan Raperda RTRKSP berjalan lambat, hing­ga Aguan, menurut Ariesman, memerintahkan dirinya untuk menyelesaikan lambatnya pem­bahasan raperda di DPRD.

Ariesman yang berkawan la­ma dengan Sanusi lalu memintabantuan agar DPRD segera menyelesaikan pembahasan Raperda RTRKSP.

Selain mempercepat pembahasan Raperda RTRKSP, Ariesman juga meminta Sanusi meng­hilangkan ketentuan kontribusi tambahan 15 persen yang dibe­bankan kepada pengembang.

Permintaan bantuan tersebut, berbuntut suap dari Ariesman kepada Sanusi lewat anak buah­nya, Trinanda Prihantoro sebesar Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Ariesman dan Trinanda dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kilas Balik
Mau Dikorek Soal Pertemuan Di PIK, Sespri Ketua DPRD Mangkir

KPK melacak keterlibatan pihak lain di DPRD DKI untuk mengubah ketentuan kontribusi pengembang dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pesisir Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Pada 24 Juni, KPK memanggil Max Patiwael dan Jahja Jokdja untuk diperiksa sebagai saksi perkara suap anggota DPRD DKI, M Sanusi.

Max adalah Sekretaris Pribadi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Sedangkan Jahja, Sekretaris Pribadi anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Sangaji alias Ongen.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPKYuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah mengenai sejumlah data menge­nai keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Kita validasi data-data, untuk menperkuat bukti-bukti perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Yuyuk pun menjelaskan alasan pemanggilan terhadap Max dan Jahja. "Kita ingin mengkonfir­masi pertemuan-pertemuan ang­gota DPRD itu dengan sejumlah pihak," katanya.

Dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, jaksa KPK membeberkan Prasetio dan Ongen ikut da­lam pertemuan dengan Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pertemuan itu diduga mem­bahas percepatan pembahasan raperda yang akan menjadi payung hukum bagi pengembang mendirikan bangunan di pulau hasil reklamasi.

"Tentunya kita akan tindaklan­juti semua hal yang terungkap di persidangan. Ini masih akan berlanjut," kata Yuyuk.

Namun, Max dan Jahja tak memenuhi panggilan pemerik­saan KPK. Jahja mangkir tanpa keterangan. Sedangkan Max ber­dalih sedang berada di luar kota. Keduanya akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Prasetio mengakudatang ke pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk (PIK). Namun dia mem­bantah pertemuan itu membahas soal raperda. "Nggak ada obro­lan apa-apa soal raperda. Nggak tahu kalau Sanusi," katany ke­pada wartawan.

Prasetio mengaku mengajak Ketua Fraksi Hanura Mohamad Ongen Sangaji, Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, ke rumah Aguan. Taufik mengajak adiknya M Sanusi.

"Aku juga nggak ada omongan-omongan masalah pekerjaan dan waktunya juga nggak lebih dari 30 menit. Habis makan empek-empek langsung kita pulang," kata Prasetio.

Pertemuan di rumah Aguan ini jugadiakui pihak Ariesman dan Sanusi. "Kalau yang saya dengar, itu pertemuan silaturahmi," ujar Adardam Achyar, pengacara Ariesman.

Kata dia, pertemuan itu terjadi kebetulan, tidak direncanakan sebelumnya. Ia juga membantah pertemuan itu membahas soal raperda.

Namun, menurut kuasa hu­kum Sanusi, Irsan Gusfrianto, dalam pertemuan antara Sanusi, Taufik, Ariesman, dan Aguan, pada awal Januari 2016, sempat disinggung mengenai pemba­hasan raperda.

Menurut dia, dalam pertemuan itu hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA