Ketiganya ditetapkan seÂbagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan 18 Juli lalu. Tersangka Irfan telah ditahan sejak pekan lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin, penahanan terhadap Irfan untuk mempercepat penyidikan perkara ini. "Kita ingin segera tuntas," katanya.
Bekas Kepala Subdit Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung itu menegaskan, dua tersangka lainnya juga bakal diÂtahan. "Dalam waktu dekat juga akan dilakukan penahanan," kata Turin.
Irfan, Marcos dan Cecep ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan memeriksa 20 saksi perkara ini. Kejaksaan juga telah meminta keterangan dari Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Agustio Ruhut Seto.
Pada 16 Juli lalu, Turin mengÂinformasikan akan menetapkan tersangka kasus ini. Kejaksaan sudah mengantongi bukti adanya tindak pidana korupsi. Kasus ini layak naik ke tahap penyidikan.
"Penyelidikan perkara itu dimulai pada April 2016. Ada cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kita tinggal tetapkan tersangka saja. Itu sedang dalam proses pematangan," kata bekas jaksa penuntut umum di KPK itu.
Turin mengatakan, lazimnya dalam perkara korupsi proyek ada pihak tersangka dari kalanganpemerintah dan swasta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Yovandi Yazid menambahkan, dugaan korupsi pada proyek pembuatan trotoar itu terendus lantaran pengerjaannya molor.
"Proyek yang dimulai pada Oktober 2015 seharusnya selesai pada bulan Desember 2015 tapi molor," sebutnya.
Proyek pembuatan trotoar itu dilakukan pada ruas jalan Fatmawati, Cilandak, Lebakbulus dan Mampang Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyeÂlidikan, ditemukan sejumlah penyelewengan dalam pelaksaÂnaan pembuatan trotoar di ruas jalan itu. Proyek yang seharusÂnya dikerjakan PTIM sebagai pemenang tender, dialihkan ke pemborong berinisial N.
Ternyata N kembali mengaÂlihkan pengerjaan proyek ke pemborong lainnya berinisial K. Pengalihan pekerjaan ini diangÂgap melanggar kontrak.
Kejaksaan juga menemuÂkan manipulasi dalam laporan pekerjaan proyek. Dalam dokuÂmen laporan disebutkan proyek sudah dikerjakan 70 persen. Padahal, kenyataan baru digarap 30 persen.
"Ada manipulasi yang diduga bertujuan untuk melepas tangÂgung jawab pekerjaan proyek yang total anggarannya Rp 13,5 miliar," kata Yozandi.
Padahal, PT IM sudah menerima pembayaran Rp 8,5 miliar atau 75 persen dari anggaran proyek.
Lantaran modus korupsi daÂlam proyek ini sudah terang benderang, kejaksaan tak ragu meningkatkan kasus ini ke peÂnyidikan.
Kilas Balik
Proyek Trotoar Masuk E-Katalog, Ahok: Nekat Kalau Masih KorupsiPT IM diduga melakukan peÂlanggaran lantaran mengalihÂkan pengerjaan proyek trotoar senilai Rp 13,5 miliar kepada pemborong perorangan. Namun Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tak menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pemenang tender proyek itu.
Tak hanya itu, pihaknya juga melanjutkkan proyek trotoar yang dimenangkan PTIM. "Kami tak melakukan perubahan kerja apa pun. Pemerintah akan memutus kontrak kerja sama proyek setelah ada penetapan tersangka," kata Tri.
Menurut dia, pemutusan kontrak dilakukan jika PT IM selaku pemenang tender terÂbukti melakukan wanprestasi. "Dalam klausul, pasti sudah mengaturnya," sebut Tri.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak April lalu melakukan penyelidikan terhadap proyek trotoar yang dikerjakan PTIM. Korps adhyaksa menemukan inÂdikasi korupsi dalam pengerjaan proyek. Kasus ini pun ditingkatÂkan ke penyidikan.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai penyelewengan proyek trotoar jalan di Jakarta Selatan terjadi karena lemahnya pengawasan.
Ahok menilai pihak yang melakukan penyelewengan dan korupsi dalam proyek itu adalah orang nekat. Sebab, proyek ini telah menggunakan e-budgeting. "Kalau itu diseleÂwengkan akan mudah diketaÂhui," katanya.
Ia meminta pihak yang melakukan penyelewengan itu ditindak tegas. "Kita menyerÂahkan sepenuhnya semua yang diduga bersalah ke kejaksaan," kata Ahok.
Untuk diketahui, Pemprov DKI telah memasukkan proyek pembangunan dan perawatan trotoar dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga tak perlu digelar tender konvensional yang memakan waktu panjang.
Pemprov DKI tinggal menÂgumumkan proyek yang akan dilelang dalam e-katalog. Perusahaan yang berminat mengerÂjakan proyek lalu mengajukanpenawaran secara online. Sebelumnya, perusahaan itu diverifikasi terlebih dulu, untuk meÂmastikan bukan kontraktor abal-abal maupun kontraktor nakal.
"Saya formulakan pembanÂgunan pengadaan trotoar masuk ke sistem e-katalog. Pemda DKI ingin bagusin trotoar, nggak perlu lelang lagi dan tinggal kerjain bayar, kerjain bayar saja," kata Ahok ketika mulai menetapkan e-katalog untuk proyek trotoar pada November 2015 lalu.
Sebelumnya, untuk memÂperbaiki trotoar yang sudah digali, Pemprov DKI perlu menunggu tender lebih dulu. Dinas Bina Marga tidak bisa langsung mengerjakan trotoar tersebut. Ini dianggap kurang efektif dan efisien.
Dengan memasukan proyek pembangunan ataupun perbaiÂkan trotoar lewat e-katalog perÂmasalahan tersebut akan cepat teratasi.
Atas dasar itu, Ahok menginginkan agar proyek pembanguÂnan, perawatan serta perbaikan trotoar ikut dimasukkan dalam e-katalog seperti halnya proyek perbaikan jalan rusak.
"Sekarang sudah akan tayang di e-katalog untuk perbaikan jalan rusak. Kami sudah menemukan di mana saja yang ada jalanan rusak, nantinya tinggal dikerjain," katanya. ***
BERITA TERKAIT: