"Sudah dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikanâ€"red) pekan lalu," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.
Kasus korupsi yang tengah disidik ini terkait pengucuran kredit kepada PT Meranti Group sebesar Rp 1,3 triliun. Kredit untuk membiayai pembelian tiga kapal oleh Meranti Group itu, macet.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik gedung bundar telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya dari PT PANN. "Ada tujuh orang dari PANN yang kami mintai ketÂerangan," sebut Arminsyah.
Kasus ini mencuat setelah adanya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2015.
Kedua perusahaan itu diketaÂhui dalam kesulitan keuangan. Dan ternyata utang terbesar kepada PT PANN yang jumlahnya mencapai Rp1,3 triliun. Sementara untuk membayar kewajibannya, kedua perusahaan tersebut hanya memiliki aset senilai Rp150 miliar.
Kasus ini bermula pada 10 Februari 2011. Saat itu masih bernama PT PANN Multi Finance mengucurkan kredit kepada perusahaan Grup PT Meranti Maritime untuk pengadaan kaÂpal KM Kayu Putih melalui sewa guna usaha. Namun dalam perjalanannya Kapal KM Kayu Putih ternyata tidak layak jalan dan tak dapat beroperasi.
Pembayaran kreditnya akhÂirnya macet. Lalu Kapal KM Kayu Putih ini dikembalikan dalam kondisi tidak baik. Saat itu utangnya tercatat yang belum dibayar kepada PT PANN US$18 juta dan Rp21 juta dengan jatuh tempo pembayaran 2015.
Sebelumnya, PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membiayai pengadaan kapal KM Kayu Ramin US$27 juta dan kapal KM Kayu Eboni sebesar US$27 juta pada 2010. Jaminan hanya kapal yang diÂbeli perusahaan itu. Tidak ada jaminan lain.
Setiap kali memberi kecuran kredit, PANN tidak mengikat dengan jaminan (agunan) kecÂuali hanya kapal yang dibiayai tersebut. Nilai keekonomian kapal terus menurun
Meski kredit kepada Meranti Group macet, PANN memberiÂkan kredit baru sebesar US$9,18 juta. Kredit itu untuk pengoperaÂsian kapal KM Kayu Putih yang telah disita PANN.
Bahkan pada 2015, PT PANN kembali mengucurkan dana taÂlangan tunai sebesar US$4 juta untuk operasional PT Meranti Maritime.
Menurut Arminsyah, ada dugÂaan pelanggaran dan mark up daÂlam pemberian kredit ini. Namun dia belum bersedia membeberÂkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat gedung bundar. "Kita sedang mengumpulkan bukti-buktinya," terangnya.
Setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, kejaksaan akan mengebut pemeriksaan saksi-saksi. "Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut masih akan ditindaklanjuti. Ada beÂberapa saksi yang sudah diÂpanggil untuk diperiksa," kata Arminsyah.
Pihak yang akan diperiksa muÂlai dari pihak penerima permoÂhonan kredit, bagian pemeriksa dokumen kredit, sampai pihak yang memberikan persetujuan dan penanggung jawab kredit. "Diduga kejahatan kredit ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis," sebutnya.
Kilas Balik
Ajukan PKPU, Meranti Maritime Punya Utang Hingga Rp 2 Triliun
Dipersidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terungkap Meranti Grup memiliki utang mencapai Rp 2 triliun.
Kuasa hukum Meranti Maritime Hariyanto menyatakan angka tersebut masih berdasarÂkan laporan keuangan debitur, belum melalui proses verifikasi dalam rapat kreditur.
"Utang debitur cukup banyak, angkanya mencapai Rp 2 triliÂun," ujarnya saat persidangan Desember 2015 lalu.
Hariyanto memaparkan utang tersebut berasal dari tiga kredÂitur separatis dan lima kredÂitur konkuren. Adapun ketiga kreditur separatis adalah PT Maybank Indonesia Tbk., PT PANN Maritime, dan satu peruÂsahaan pembiayaan dari China.
Sementara itu, untuk lima kreditur konkuren, pihaknya belum bisa menyebutkan nama kreditur sebab masih menunggu proses verifikasi.
Terkait dengan adanya invesÂtor baru, Hariyanto menyebutkan bahwa salah satu investor yang sudah menyatakan siap adalah krediturnya sendiri, PT PANN Maritime.
"Ada beberapa perusahaan lagi yang berminat, kita tunggu saja prosesnya," katanya.
Hariyanto menyebutkan, saat ini Meranti Maritime masih menjalankan bisnisnya, hanya saja kondisinya memang sedang tidak baik. "Bisnis masih jalan, tetapi memang tertatih-tatih," katanya.
Meranti Maritime adalah sebuah perusahaan yang meÂnyediakan jasa pengangkutan barang via kapal laut. Selama ini, jenis barang yang diangkut beragam, mulai dari komoditas, hingga bahan baku.
Akan tetapi, mayoritas penÂgangkutan adalah dari dan ke luar negeri. Jadi ketika ekspor dan impor menurun, dampaknya akan sangat terasa. Hariyanto mengatakan akan sulit bagi kliennya untuk melunasi seluruh utang jika tidak ada investor baru.
Menurut Hariyanto, jika proses PKPU ini tidak berhasil dan deÂbitur sampai pailit, seluruh aset debitur tidak akan cukup untuk melunasi seluruh utang kepada debitur. "Aset yang besar paling kapal, itu pun harganya tentu suÂdah menyusut," ungkapnya.
PT Meranti Maritime ditetapÂkan dalam PKPU setelah melakukan permohonan secara sukarela. Saat ini, debitur belum bisa menyebutkan total utangnya kepada seluruh kreditur.
Perusahaan shipping ini terÂcatat memiliki utang kepada PT PANN Pembiayaan Maritim seÂnilai US$ 80 juta dan kepada PT Maybank Indonesia Tbk. yang mencapai US$35 juta. ***
BERITA TERKAIT: