Ia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan bukti dari berÂbagai sumber, termasuk dari data dan pengakuan saksi di persidangan untuk mengungkap perkara ini.
"Kita akan panggil lagi saksi-saksi," tandasnya.
Kamis lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjuÂtan terdakwa Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Keduanya orang dekat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang terseret suap proyek jalan di BPJN IX.
Persidangan menghadirkan Damayanti dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Damayanti mengungkapkan praktik suap di Komisi V DPR sudah seperti sistem ban berjalan.
"Waktu pertemuan dengan Pak Amran, Kepala Balai di Hotel Ambhara, saya diperliÂhatkan dokumen rekap usulan program aspirasi hasil kunker RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang berisi judul proyek, nilainÂya, nama anggota dan kodenya. Semua anggota dapat program aspirasi, yang saya lihat dalam dokumen itu untuk wilayah Maluku-Maluku Utara," ungkap Damayanti.
Dijelaskan Damayanti, nama â€"nama pimpinan, kapoksi dan anggota Komisi V yang ada program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara yaitu, untuk pimpinan Komisi V DPR: Ketua Fary Djemi Francis (F-Gerindra) kode P1, 15 M; Wakil Ketua Lazarus (F-PDIP) kode P2, 359 M; Michael Wattimena (F-Demokrat) kode P4, 52 M; dan Yudi Widiana (F-PKS) kode P5, 144,9 M.
Untuk Kapoksi Komisi V DPR: Andi Taufan Tiro (F-PAN), 170 M, kode 5E; Musa Zainuddin (F-PKB), 250 M, kode 6B; dan Fauzih Amro (F-Hanura), 49 M, kode 10A.
Selain itu untuk Anggota Komisi V DPR: Budi Supriyanto (F-PG), 50 M, kode 2D; Umar Arsal (F-Demokrat), 30 M, kode 4A; Bakri (F-PAN), 10 M, kode 5B; Damayanti (F-PDIP), 41 M, kode 1E; Rendy Lamajido (F-PDIP), 40 M, kode 1H; dan 40 M, kode 1B.
"Semua yang menentukan program aspirasi itu Pimpinan dan Kapoksi Komisi V DPR, seÂbagai kompensasi atas persetuÂjuan anggaran Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016. Semua angÂgota dapat, kalaupun saya tidur juga pasti dapat," beber Damayanti.
Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono mengungkap adanya pertemuan informal dengan Pimpinan dan Kapoksi di Komisi V DPR sebeÂlum rapat kerja.
Di pertemuan itu, Ketua Komisi V mengusulkan program aspirasi dan menentukan besaran alokasi proyek untuk pimpinan 450 M, kapoksi 70 M dan angÂgota 50 M.
Sejumlah nama yang disebut dalam persidangan itu, pernah diperiksa KPK. Belakangan, beÂberapa nama ditetapkan sebagai tersangka.
Kilas Balik
Damayanti Ajukan Diri Jadi Justice CollaboratorDamayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai
justice collaborator dalam kasus yang menjerat dirinya. Pemohonan telah disampaikan ke KPK sejak Januari lalu.
"KPK sudah menerima surat permohonan dari Damayanti. Biro Hukum dan penyidik kini tengah menganalisis seluruh data keterliÂbatan tersangka Damayanti," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Menurut dia, hingga kini KPK belum mengabulkan permohonan itu. "Definisi
justice collaborator adalah orang yang turut melakuÂkan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara," terangnya.
Yuyuk melanjutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang ingin menjadi
justice collaborator harus membantu penyidik untuk menÂgungkap perkara serta tuntas serta keterlibatan pelaku lain. Pelaku yang menjadi
justice collaborator akan mendapat keringanan dalam penuntutan perkaranya.
Senada dengan Yuyuk, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK belum mengÂabulkan permohonan Damayanti untuk jadi justice collaborator.
"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar. Sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan," kata Priharsa.
Selain Damayanti, bos PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir juga mengajukan diri seÂbagai justice collaborator. Khoir adalah penyuap Damayanti dan Budi Suprianto untuk mendaÂpatkan proyek aspirasi kedua anggota Komisi V DPR di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
KPK mengabulkan permohoÂnan Khoir. Itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Mei lalu.
"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Terdakwa juga seÂbagai justice collaborator yang telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan tuntutan.
Kristanti menjelaskan, disetujuinya permohonan terdakwa untuk menjadi justice collabolator merupakan salah satu pertimbanganyang meringankan terdakwa.
Meski demikian, dalam perÂtimbangannya, jaksa menilai perbuatan Khoir tidak menÂdukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai menghambat pembangunan di Maluku serta merusak
check and balances antara pihak eksekutif dan legislatif.
Jaksa meminta agar majelishakim Pengadilan Tipikor tetap menjatuhkan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Khoir. Dia dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap penyelenggara negara. ***
BERITA TERKAIT: