Hal ini ditegaskan Thomas Lembong ketika menyampaikan realisasi Investasi Triwulan II tahun 2016 di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, krisis sengketa Laut Cina Selatan memanas setelah China membangkang terhadap putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan. Putusan Majelis Arbitrase yang diselenggarakan di bawah Annex VII dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) keluar pada 12 Juli 2016 lalu. Putusan itu mengabulkan sebagian besar dari 15 gugatan hukum Filipina terhadap China pada 2013 dan menolak posisi China atas klaim Nine-Dash Line†Laut China Selatan.
Namun, China menolak putusan Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag tersebut. China yang mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan menganggap putusan itu tidak sah. Pemerintah China bahkan memperingatkan Filipina untuk berunding di luar putusan Pengadilan Tetap Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa maritim dan bila menolak konfrontasi bisa pecah.
Menurut Lembong, realisasi investasi berdasarkan asal negara lima besar adalah Singapura (2 miliar dolar AS), Jepang (1,3 miliar dolar AS) Hongkong (0,6 miliar dolar AS), RR Tiongkok (0,5 miliar dolar AS) dan Malaysia (0,4 miliar dolar AS).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM MM Azhar Lubis menambahkan, sepanjang Januari-Juni 2016 terjadi arus masuk realiasi investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 1.489 triliun.
Jumlah itu meningkat 97,8 persen dibandingkan arus modal masuk PMA dan PMDN pada periode Januari-Juni 2015 sebesar Rp 752 triliun.
"Realisasinya dalam satu atau dua tahun lagi maka investasi itu akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian di dalam negeri," terangnya.
Dia juga menyebutkan, jika sebelumnya BKPM hanya memberikan kemudahan dan memfasilitasi
tax allowance bagi investasi padat modal yang memberikan nilai tambah teknologi dalam negeri atau investasi Rp 100 miliar ke atas dengan menampung tenaga kerja minimal 1.000 orang, maka paradigmanya sekarang telah diubah.
"Kita juga bisa memberikan perlakuan khusus bagi investasi padat karya dengan penanaman modal di bawah Rp 100 miliar tapi menampung tenaga kerja 20 ribu orang seperti industri alas kaki, garment,†pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: