"Kalau kita mau mendorong pertumbuhan investasi, konteksnya satu, kita harus siap dengan pelayanan perizinan yang baik, cepat, dan mudah. Kemudian Kita harus benar-benar Memiliki regulasi yang baik, tidak bertele-tele. Itu satu faktor," ujar Todotua saat memberi sambutan di Indonesia Green Mineral Investment Forum, Kamis 2 Oktober 2025.
Ia memaparkan, siklus realisasi investasi asing di Indonesia, dari mulai masuk dan mendirikan perusahaan sampai benar-benar menjadi komersial, kurang lebih mencapai 4 hingga 5 tahun. Todotua membandingkan dengan proses investasi di Vietnam, yang hanya butuh sekitar 2 tahun.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pun tengah mendorong konsep fiktif positif, yakni permohonan izin yang telah memenuhi syarat tapi tidak dijawab pemerintah dalam batas waktu tertentu sesuai Service Level Agreement (SLA), dianggap disetujui.
Menurut Todotua, saat ni sudah ada 132 jenis perizinan dan sekitar 1.200 Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masuk sistem fiktif positif.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah juga memiliki strategi fiskal untuk meningkatkan daya saing investasi di tanah air.
BERITA TERKAIT: