Penyidik gedung bundar telah menyidik Kasus ini sejak awal Januari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-01/F.2/Fd.1/01/2016.
Sejauh ini telah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Zulkifli Assagaf bin Salim (Senior Vice President PT Pos), Arjuna (karyawan BUMN) dan Pamungkas Tedjo Asmoro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, tim penyidik bahkan telah memeriksa dua tersangka Arjuna dan Zulkifli.
Setelah dilakukan pemeriksaansecara intensif seharian Jumat lalu, tim penyidik akhirnya menahan keduanya dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan.
Keduanya digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.30 WIB. Arjuna maupun Zulkifli yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink itu memilih bungÂkam saat dicecar wartawan soal kasus tersebut.
"Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan atau 9 Agustus 2016, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata M Rum di Kejaksaan Agung.
M Rum menjelaskan kasus ini bermula dari munculnya Surat Izin Tambahan Biaya Pendistribusian KPS dari 10 wilayah area kantor pos sebesar Rp 21,7 miliar.
Surat itu ternyata tanpa adanya detail/rincian kekurangan biaya dimaksud dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang direkapituÂlasi oleh kepala area operasi.
Surat itu ditandatangani terÂsangka Zulkifli Assagaf selaku Ketua IISatgas KPS Pusat.
Selanjutnya kepala area operaÂsi menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat keputusan tentang izin pencairan tambahan biaya operasional pendistriÂbusian KPS kepada masing-masing UPT.
Atas dasar surat izin itulah, kepala UPT mengeluarkan kas perusahaan dengan alasan untuk pembayaran honor petugaspengantarKPS dan sewa kendaraan berdasarkan format yang dipresentasikan Tedjo ketika pertemuan di Hotel Bilique Lembang.
"Namun pada kenyataannya sebagian dana itu digunakanantara lain untuk membeli teleÂpon seluler dan diserahkan keÂpada pimpinan area operasi," sebut Rum.
"Sebagai bukti pertanggungÂjawaban dana, para kepala UPT terpaksa membuat bukti dengan kuitansi palsu atau kuitansi pemÂbayaran yang di-markup," lanjut bekas jaksa penuntut umum di KPK itu.
Program Kartu Perlindungan Sosial (KPS) digulirkan pada era pemerintahan SBY. Pemerintah memberikan KPS kepada sekitar 15 juta rumah tangga sasaran (RTS).
Keluarga penerima KPS bisa memperoleh tiga manfaat. Yakni mencairkan dana bantuan pengÂhapusan subsidi BBM, membeli beras untuk keluarga miskin (raskin) dan mencairkan bantuan siswa miskin (BSM).
Anggaran sosialisasi program dan pendistribusian KPS tahun 2013 mencapai Rp 140 miliar. PT Pos ditunjuk sebagai penyalur KPS kepada rumah tangga sasaÂran di seluruh Indonesia.
Kilas Balik
Pengadaan Alat PDT Tak Sesuai Spek, Pejabat PT Pos Masuk Bui
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan dua pejabat PT Pos Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat data terminal portable (PDT) tahun anggaran 2012-2013.
Tersangka Budhi Setyawan selaku Senior Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar 2 Desember 2014 sore. Ketika ditÂanyai wartawan, dia membantah melakukan korupsi.
Sementara, tersangka lainnya, Muhajirin yang merupakan karyÂawan PT Pos Indonesia keluar sekitar lima menit setelahnya. Dia hanya menunduk tak mau menunjukkan wajah dan segera memasuki mobil tahanan.
Pihak kejaksaan menegaskan penahanan kedua tersangka terkait tindak pidana korupsi di tubuh PT Pos Indonesia.
"Iya, mereka ditahan terkait perkara PT Pos Indonesia yang tidak sesuai dengan spesifikasi,"s kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Agung Sarjono Turin.
Turin juga mengatakan Budhi merupakan perencana awal dan penanggungjawab proyek. Budhi, lanjutnya, mengarahkan dan menunjuk rekanan yang tidak berkapabilitas sehingga alat PDT tidak bisa diperguÂnakan. Sedangkan, Muhajirin bertugas sebagai penerima baÂrang yang mestinya bertanggung jawab jika ada barang yang tak sesuai spesifikasi.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan kaÂsus korupsi di PT Pos Indonesia ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, Senior Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan, karyÂawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto, pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina.
Kasus pengadaan tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT dicanangkan pada Mei hingga Agustus 2013. Alat yang bentuknya mirip telepon gengÂgam itu akan digunakan penganÂtar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Nantinya, data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.
PT Pos menjalin kontrak denÂgan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kendala ditemui ketika dari 1.725 alat PDT yang diÂbeli hanya 50 yang berfungsi. Spesifikasinya juga tidak sesuai dengan di kontrak. Salah satu kekurangan di alat tersebut adalah tidak adanya GPS dan daya baterai yang hanya berÂtahan selama tiga jam. Padahal dalam kontrak, harusnya alat tersebut memiliki GPS dengan daya tahan baterai mencapai delapan jam.
Kini 1.725 alat tersebut sudah disita Kejaksaan Agung. Selain itu, penggeledahan yang dilakuÂkan penyidik Kejaksaan Agung di PT Pos, Bandung, menghasilÂkan temuan berkas pengadaan 1.725 PDT, yang juga dijadikan sebagai barang bukti. ***
BERITA TERKAIT: