Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum membenarkan korps adhyaksa tengah menelusuri perÂmasalahan izin reklamasi Teluk Lampung. "Masih penyelidikan nanti kalau ada perkembangan diinformasikan," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Syafruddin ketika dikonfirmasi mengakui tim dari Kejagung datang untuk melakukan penyelidikan. "Tim Kejagung datang untuk mengklarifikasi," katanya.
Tim Kejagung memeriksa sejumlah aparat Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait izin reklamasi. Yakni Asisten I Bidang Pemerintah Dedi Amrullah, Kepala Bagian Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ibrahim, serta pihak swasta.
Syafruddin tak bersedia menÂgungkapkan hasil pemerikÂsaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung. Ia beralasan kasus ini ditangani Kejagung.
Sementara Walikota Bandar Lampung Herman HNlebih dulu diperiksa tim Kejagung pada 29 Juni lalu. Herman diperiksa seÂlama 8 jam di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Usai pemeriksaan, Herman mengaku diminta menjawab 11 pertanyaan yang diajukan timdari Kejagung. "Diperiksa seputar reklamasi di Gunung Kunyit tentang perizinannya," akunya.
Ketua tim penyelidik Kejagung, NW Kencanawati ogah berkomentar panjang mengenai pemeriksaan terhadap Herman. "Masih dalam proses penyelidiÂkan," dalihnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung juga menyelidiki kaÂsus ini. Namun belum membuahÂkan hasil.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin beralasan izin reklamasi sudah diterbitkan lama. Pihaknya perlu menelaah dokumen-dokumen terkait penerbitan izin itu.
"Banyak dokumen yang harus dikaji secara komprehensif. Kami tidak mau buru-buru membuka data penyelidikan reklamasi ini ke publik," kata Ike Edwin.
Selain itu, penyidik juga menghadapi kendala lantaran ada beberapa titik lokasi reklamasi dalam izin yang sudah diterbitkan.
Untuk diketahui, sepanjang dari 27 kilometer garis pantai di Kota Bandar Lampung, mulai Srengsem hingga Lempasing, kini dikuasai pihak swasta unÂtuk dijadikan proyek reklamasi. Pihak swasta itu akan memÂbangun kawasan wisata, jasa, perdagangan, pelabuhan hingga pergudangan.
Beberapa perusahaan yang melakukan reklamasi pantai yakni PT Teluk Wisata Lampung (TWL), PT Bangun Lampung Semesta (BLS) dan PT Sekar Kenaka Langeng (SKL). Sementara itu, PT Bukit Alam Surya (BAS) suÂdah menghentikan reklamasi.
Penerbitan izin reklamasi diduga bermasalah lantaran, Pemkot Bandar Lampung mengÂgunakan menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Sedangkan izin sendiri ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Sejumlah pihak meminta agar reklamasi dihentikan. Selain karena perizinannya yang masih diselidiki, reklamasi dapat meruÂsak lingkungan. Hingga kini juga belum ada peraturan daerah yang mengaturnya.
Kilas Balik
Izin Reklamasi Keluar, Proyek Dialihkan Ke Perusahaan Lain
Proyek reklamasi Teluk Bandar Lampung dimulai di era Walikota Eddy Sutrisno pada 2008. Proyek ini hanya berjalan dua tahun, kemudian mangkrak. Ketika proyek terhenti, lahan yang sudah direklamasi hanya 2 hektar dari rencana seluas 20 hektar.
Herman HN yang mengganÂtikan Eddy menghidupkan lagi proyek reklamasi. Ia pun menerÂbitkan izin reklamasi kepada pihak swasta.
Penerbitan izin ini diduga bermasalah lantaran Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Sedangkan izin sendiri ditanÂdatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Yakni Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli 2015 perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Kemudian, Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, keÂpada PT Teluk Wisata Lampung.
Selanjutnya, Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Herman juga menandatangani keputusan Nomor 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Terakhir, Herman menerbitkan Keputusan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reÂklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan.
Pihak swasta yang telah mengantongi izin reklamasi berniat menambah luas lahan reklamasi. PT Teluk Wisata Lampung, misÂalnya. Perusahaan itu mendapat izin reklamasi di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandar Lampung.
Rencana penambahan luas lahan reklamasi ini mendapat protes dari DPRDKota Bandar Lampung. Pasalnya, perusahaan itu sudah mendapat izin sejak 2003, namun tak menggarapnya.
Pihak PT Teluk Wisata Lampung berdalih baru mendapat izin pada 2010 lalu. "Kalau yang dijelaskan DPRDwaktu rapat mengenai izin yang keluar tahun 2003, kami tidak tahu," kata Bambang, perwakilan PT Teluk Wisata Lampung.
Pihaknya baru melakukan reklamasi setelah mengantongi izin dari Pemkot Bandar Lampung. "Izinnya wali kota yang menanÂdatangani sama kepala dinas," sebutnya.
Perusahaan yang akan mengembangkan kawasan wisata di Teluk Bandar Lampung ini, seÂdang mengurus izin untuk memÂbuka lokasi reklamasi baru.
PT Sekar Kanaka Langgeng juga tak menggarap reklamasi padahal sudah mengantongi izin. Perusahaan ini mendapat izin reklamasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Belakangan, proyek diÂambil alih CV Sumber Niaga.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi meminta pemerintah setempat tegas dalam menertibkan kegiatan reklamasi di Teluk Bandar Lampung.
"Ini fakta. Reklamasi di pesiÂsir Lampung hingga kini tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat nelayan di pesisir, termasuk pemerintah. Bahkan kerusakan akibat reklamasi jauh lebih besar dari keuntungan yang didapat," tegas Wiyadi. ***
BERITA TERKAIT: