Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Khalisah Khalid menuÂturkan, pada Rabu (13/7) keÂmarin masyarakat adat Bali, ForBALI, dan Walhi telah beÂraudiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, terkait penoÂlakan mereka terhadap proyek reklamasi Teluk Benoa di Bali.
"Audiensi ini terkait momenÂtum izin lokasi proyek reklamasi yang akan habis pada 25 Agustus 2016, kita telah mendengar pihak pengembang mengajukan perÂpanjangan izin lokasi ke KKP," ujarnya, dalam jumpa pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jalan Tegalparang Utara, Jakarta, kemarin.
Pihaknya berharap, pemerintah tidak memberikan perpanjanganizin lokasi tersebut. Khalisah menambahkan, pihaknya jugamendesak Presiden Jokowi menÂcabut Perpres No 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, danTabanan (Sarbagita) yang menjadi dasar hukum reklamasi Teluk Benoa.
"Jika desakan masyarakat sipil tidak bisa membuat presiden untuk membatalkannya, maka kami akan menempuh jalur huÂkum," sebutnya.
Ketua Pasubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi, Wayan Swarsa menuturkan, desa-desa adat di Bali telah menjalin ikatan moral untuk menolak reklamasi Teluk Beno. Saat ini Pagubayan Desa Adat Bali Tolak Reklamasi telah berjumlah 38 desa yang terletak di 4 kabupaten/kota yakÂni Karangasem, Gianyar, Kota Denpasar, dan Badung.
"Akan banyak desa adat lagi yang juga akan menyampaikan penolakan terhadap reklamasi," katanya.
Dia menerangkan, proyek reÂklamasi Teluk Benoa adalah satu bentuk pencederaan terhadap adat Bali. "Reklamasi adalah bentuk ketidakpatutan terhadap kawasan suci, ini sangat mengÂganggu kenyamanan jiwa untuk bersatu dengan alam semesta," katanya.
Dalam ajaran Hindu, sungai, laut, gunung, dan hutan adalah kawasan suci yang harus dijaga dan dilestarikan. "Keyakinan kami tentang kawasan suci ini tidak bisa digugat, belum lagi dampak reklamasi terhadap lingÂkungan," tegas Wayan.
Saat ini sudah 83.655 kepala keluarga dari 38 desa adat yang menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa. Setiap minggu para warga turun ke jalan meÂnyerukan kepada pemerintah agar menghentikan reklamasi.
Wayan melihat pemerintah pusat tidak berusaha memahami apa yang dirasakan masyarakat adat Bali saat kawasan sucinya direklamasi. "Kalau pemerintah ingin Bali tetap kondusif, hentiÂkan proyek reklamasi dan tolak perpanjangan izin lokasi proyek tersebut," katanya.
Menurutnya, selama ini proyek reklamasi Teluk Benoa hanya mempertimbangkan hal-hal yang teknis saja. Sementara aspek sosial dan budaya masih diabaikan. "Yang namanya kaÂwasan suci itu bukan berdasarÂkan apa yang kita lihat, tapi berÂdasarkan apa yang kita rasakan," tandasnya.
Direktur Walhi Bali, Suriadi Darmoko, menuturkan proyek reklamasi Teluk Benoa yang sudah memasuki tahun keemÂpat tetap saja tidak memperÂhatikan aspek sosial budaya. Dia mengungkapkan, saat ini masyarakat adat Bali sudah marah akibat reklamasi di kawasan suci tersebut. "Jika masyarakat sudah tidak bisa mengendalikan diri maka akan terjadi amarah," katanya.
Suriadi berharap selain izin lokasi tidak diperpanjang, peÂmerintah segera membatalÂkan Perpres 51/2014 tersebut. "Kita meminta supaya perpres itu dibatalkan, kita bersama masyarakat akan terus bergÂerak menolak reklamasi Teluk Benoa," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan, pihaknya berupaya untuk menampung informasi dan keinganan dari masyarakat terkait keberlangsungan reklaÂmasi Teluk Benoa.
"Pemerintah tetap akan bekerja dan meneliti sekecil apapun inÂformasi yang disampaikan oleh teman-teman dari ForBALI. Kami harus cek dulu untuk tindaklanjutÂnya," katanya. ***
BERITA TERKAIT: