Ahok Diperiksa 4 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan

Kasus Pembelian Lahan Di Cengkareng

Jumat, 15 Juli 2016, 09:14 WIB
Ahok Diperiksa 4 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan
foto:net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus pembelian lahan di Cengkareng Rp 668 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ke penyidikan. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun diperiksa.
 
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim, Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus membenarkan kasus lahan Cengkareng sudah ditingkatkan ke penyidikan. Namun pihaknya belum menetapkan tersangka kasus ini.

"Kita masih mengumpulkan dokumen dan keterangan untuk melengkapi bukti-bukti perkara ini," kata Wiyagus.

Bekas penyidik KPK itu menyebutkan Ahok diperiksa se­bagai saksi. Wiyagus menga­takan semua pihak yang diduga mengetahui proses pembelian lahan Cengkareng bakal dimintai keterangan.

Penetapan tersangka dilaku­kan setelah penyidik memper­oleh bukti-bukti kuat. "Kita tuntaskan dulu tahapan-tahapan pemeriksaannya. Nanti hasil­nya akan disampaikan," kata Wiyagus.

Senada dengan Wiyagus, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menga­takan status Ahok dalam perkara ini adalah saksi. "Penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan tentang dugaan korupsi tersebut," katanya.

Bekas Kapolda Banten itu mengungkapkan, selain Ahok sudah ada sejumlah pihak yang juga dimintai keterangan dalam perkara ini.

Ahok menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama empat jam. "Pertanyaan inti sih ada empat ya," katanya usai pemeriksaan.

Ahok mengatakan sudah mem­berikan keterangan mengenai pembelian lahan di Cengkareng yang diduganya sarat penyele­wengan dan terjadi pemberian gratifikasi kepada pejabat terkait.

Ahok mengaku sudah me­laporkan dugaan keanehan pros­es pembelian lahan Cengkareng kepada polisi. "Kita mengajukan ada dugaan pemalsuan doku­men. Kita ajukan ke Bareskrim," katanya.

Kepala Subdit Tipikor Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan penyidik mengajukan 10 pertan­yaan kepada Ahok. Keterangan yang disampaikan Gubernur DKI itu akan dikroscek dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.

"Kita lihat bagaimana per­annya disitu," ujar Adi yang juga pernah menjadi penyidik di KPK.

Penyidik sudah mengantongi sejumlah dokumen mulai dari rencana pembelian lahan, me­kanisme pembelian, dokumen pengalihan hak yang diregister pejabat daerah dari tingkat kelura­han, kecamatan, walikota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, notaris yang mengurusi pengalihan lahan, sam­pai dokumen skema pembayaran pembelian lahan.

Kilas Balik
Dinas Perumahan & Gedung Bayar Tunai Rp 668 M

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut pihak-pihak yang terlibat pembelian lahan 4,6 hektar di Cengkareng tengah melakukan sandiwara. "Di sini banyak sandiwaralah, (Piala) Oscar semua dapatnya," katanya di Balai Kota, Rabu (29/6).

Ahok menduga ada penipuan dalam pembelian lahan yang ternyata sudah dimiliki milik Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKIsejak tahun 1967 itu. "Saya sudah ngomong ini mesti digugat. Ada penipuan. Lalu, yang punya la­han juga gugat," ucapnya.

Toeti Noezlar Soekarno, orang yang mengaku memiliki ser­tipikit lahan itu menggugat Pemprov DKI lantaran menahan uang pembayaran pembelian lahan Rp 200 miliar. Lahan itu dibeli Dinas Perumahan dan Gedung DKI dengan harga Rp 668 miliar. Menurut Ahok, ada pelanggaran dalam proses pem­belian lahan yang akan dijadikan rumah susun itu.

Ahok telah meminta agar semua jenis transaksi yang dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan secara non-tunai atau transfer. Tujuannya, agar dalam setiap transaksi, uang langsung dikirim kepada rekening pemilik.

Namun, kenyataanya transaksi pembelian tanah ini dilakukan secara tunai sehingga masih ada uang yang ditahan. Ahok menda­pat laporan bahwa transaksi dilakukan dengan memberikan surat kuasa.

"Padahal kan tujuan transfer supaya langsung pada kepemi­likan. Mereka berlagak pilon saja," sebut Ahok.

Menurut Ahok, jika Toety mengaku memiliki sertipikat res­mi lahan maka harus membuk­tikan di pengadilan. Sementara BPN menyatakan tidak sertipikat ganda atas lahan itu. "Mari buk­tikan di pengadilan," katanya.

Lahan seluas 46.913 meterpersegi di Jalan Lingkar Luar Cengkareng Jakarta Barat itutelah lama dimanfaatkan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan sebagai ke­bun bibit.

Dinas Perumahan dan Gedung DKI kemudian membeli lahan itu dari Toety dengan harga Rp 668 miliar. Rinciannya, Rp 634 miliar untuk pembayaran tanah dan Rp 33,9 miliar pajak peng­hasilan serta pajak bumi dan bangunan.

Toety, warga Bandung meng­klaim memiliki tiga sertipikat lahan di situ sejak 2010. Uang pembelian lahan akhirnya diserahkan kepada Rudi Iskandar yang jadi kuasa Toety pada 5 November 2015.

Bekas Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto Amin menyebutkan sertipikat itu terbit berkat akal-akalan Koen Soekarno, suami Toety, dengan oknum kelurahan.

Sertipikat tersebut terbit pada 8 Juli 2010 dengan nomor 13069 seluas 34.503 meter persegi. "Padahal dasar girik sebagai dasar sertipikat tidak ada di Letter C Kelurahan Cengkareng Barat," sebut Amin.

Menurut dia, girik milik Toety yang benar bernomor 148 persil 91 Blok D-IIIdan letaknya di Cengkareng Timur.

Jufrianto mengaku telah memberitahu Dinas Perumaha dan Gedung agar membatalkan tran­saksi pembelian lahan itu. Namun tak digubris. Ia justru dimutasi ke Kelurahan Meruya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA