Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Massa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, kedua saksi itu tidak memberitahukan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik.
"Kita layangkan panggilan lanjutan untuk kedua saksi itu," ujarnya.
Priharsa mengatakan, kedua saksi diduga mengetahui proses pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang reÂklamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI. "Kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan dan pengacara itu dianggap mengetahui apa saja kegiatan tersangka selama ini," katanya.
Namun Priharsa tak mau meÂnyebutkan hubungan langsung kedua saksi dalam perkara penÂcucian uang yang diduga dilakuÂkan Sanusi.
Selain Yuliadi dan Adi, empat orang saksi memenuhi panggiÂlan pemeriksaan KPK. Mereka adalah Teguh Hendrawan (PNS), Roedito Setiawan (PNS), Tasdikiah (swasta) dan Gerry Prasetya (swasta).
Sebelumnya, pada Selasa, 12 Juli 2016, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi untuk perkara Sanusi. Semuanya berasal dari kalangan swasta.
Mereka yakni Leo Setiawan, Haniwati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Nicholas Hartono, dan Gerard Arche Istiarso.
Kemudian, Aseng, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelyn Irawan, Dodi Setiadi serta Danu Wira.
Dari 13 orang yang akan diperÂiksa itu, hanya enam orang yang memenuhi panggilan KPK.
Menurut Priharsa, saksi pihak rekanan alias swasta itu diduga mengetahui adanya dugaan pemÂberian uang kepada Sanusi.
Sanusi yang duduk di Komisi D DPRD DKI turut membahas anggaran sejumlah proyek denÂgan dinas terkait. Salah satunya, proyek pengadaan pompa air dan suku cadang.
"Intinya berkaitan dengan upaya tersangka menyembunyiÂkan uang yang didapat dari hasil kejahatan," sebut Priharsa.
Kepala Dinas Tata Air DKI, Teguh Hendrawan yang meÂmenuhi panggilan KPK kemarin mengatakan, dirinya diperiksa selama satu jam. Ia mengatakan diminta menjawab 10 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan kelanjutan atas peÂmeriksaan sebelumnya. "Hanya bersifat melengkapi pemeriksaan sebelumnya," sebutnya.
Ia menjelaskan, penyidik berÂtanya seputar proyek pembelian pompa air dan suku cadang pada tahun 2012 hingga 2014.
Teguh mengaku tak tahu detail proyek itu. Alasannya, dia baru menjabat Kepala Dinas Tata Air DKI pada 2015.
Ia mengatakan sudah menyerÂahkan sejumlah dokumen terkait proyek itu kepada KPK. "Kita sudah melengkapi data proses lelang, kontrak, dan pembayaran proyek itu," ujarnya.
Penyidik juga sempat menyÂinggung soal penyediaan pompa air yang dilakukan pihak swasta terkait proyek reklamasi.
"Kalau yang dilakukan terkait reklamasi ada enam di tahun 2012. Tapi sampai sekarang belum terealisasi seluruhnya. Pompa air itu antara lain terletak di Sentiong, Pasar Ikan, Ancol," sebutnya.
Teguh mempersilakan KPK menggunakan data-data menÂgenai proyek itu untuk menÂdalami perkara Sanusi. "Data-datanya sudah saya sampaikan," ujarnya.
Kilas Balik
Aguan Dan Anaknya Bolak-balik Diperiksa, Statusnya Tetap Saksi Richard Halim Kusuma alias Yung Yung sudah diperiksa KPK empat kali. Namun hingga ini anak big bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan itu masih berstatus saksi perkara pemberian suap kepada anggota DPRD DKI M Sanusi. Sedangkan, Aguan telah lima kaÂli diperiksa KPK untuk perkara yang sama.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, pemeriksaan terÂhadap Aguan dan Yung Yung untuk melengkapi berkas para tersangka kasus ini.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ini. Yakni Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistenÂnya, Trinanda Prihartono.
Sementara terhadap Aguan dan Yung Yung, KPK sudah mengaÂjukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar kedunya dicekal. "KPK berusaha menyelesaikan berkas perkara tersangka MSN (Sanusi). Kita juga sedang menÂdalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," kata Yuyuk.
Menurut Yuyuk, KPK masih mendalami peran Aguan dan Yung Yung dalam perkara ini. "Ini perlu diklarifikasi secara maksimal kepada yang bersangÂkutan," katanya.
Meski sudah bolak-balik diÂperiksa KPK, status Aguan dan Yung Yung masih saksi. "Belum ada perubahan status dari saksi menjadi tersangka," tandasnya.
Aguan yang didampingi kuasa hukumnya, Kresna Wasedanto saat pemeriksaan terakhir, menoÂlak memberikan keterangan mengenai pemanggilan lagi oleh KPK. ***
BERITA TERKAIT: