Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penetapan status tersangka kasus pencucian uang didasari surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 30 Juni.
Berdasarkan sprindik itu, Sanusi alias Uci diduga mengÂgunakan uang hasil kejahatan untuk keperluan atau kepentinÂgan pribadi.
Uang yang diduga terkait dengan hasil kejahatan yang dimaksud Priharsa adalah uang dari suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklaÂmasi Teluk Jakarta.
Penyidik masih menelusuri sejumlah aset Sanusi yang diÂduga diperoleh secara tidak sah. Lantaran itu, Priharsa belum bisa mengungkapkan secara rinci aset yang sudah diblokir. "Saya belum menerima data-datanya," katanya.
Priharsa mengungkapkan, KPK telah meminta Bank Indonesia (BI) memblokir seÂjumlah rekening atas nama terÂsangka di beberapa bank.
Ia juga memastikan, KPK telah menyita sejumlah mobil mewah milik Sanusi. "Untuk jenis atau tipe serta bagaimana perolehanÂnya, nanti akan dijelaskan setelah penyidikan kasus ini selesai," tandasnya.
"Penyidik masih menelusuri aliran-aliran dana baik yang diterima tersangka maupun dikeÂluarkan oleh yang bersangkutan. Jadi prinsipnya, kita follow the money," tandas Priharsa.
Dalam perkara dugaan penÂcucian uang yang dilakukan Sanusi ini, penyidik telah meÂmeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka diduga mengetaÂhui aliran dana yang dikeluarkan Sanusi.
"Kita dalami keterangan sakÂsi-saksi untuk kita tindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang sudah ada," ujarnya.
M Sanusi dituduh melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sanusi dianggap telah berÂtindak sengaja atau tidak senÂgaja menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan. Bila tuduhan itu terbukti, aset Sanusi bisa disita untuk negara.
Kilas Balik
Kepala Cabang Astra International Ikut Diperiksa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa big bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk keempat kalinya pada 27 Juni 2016 lalu.
Selain itu, KPK memerikÂsa saksi Manajer Operasional PT Astra International Tbk, Biyouzmal dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa.
Pelaksana tugas Kepala Biro (Plt Karo) Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, Aguan dan dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka anggota DPRD DKI M Sanusi. Kepentingan pemeriksaan tiga saksi itu unÂtuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"KPK berusaha menyelesaiÂkan berkas perkara tersangka MSN. Kita juga sedang menÂdalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," katanya.
Dia menerangkan, pemerikÂsaan terhadap saksi Biyouzmal dan Musa berkaitan dengan kendaraan super mewah milik adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu.
Aset-aset tersangka Sanusi, baik mobil mewah dan lain-lainnya sedang ditelusuri penyÂidik. Untuk itu, KPK tidak akan segan-segan menjerat Sanusi dengan pasal pencucian uang. "Yang penting, bukti-bukti untuk menentukan hal itu, lengkap," katanya.
Penelusuran aset yang berÂhubungaan dengan kepemilikan mobil mewah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi Harris Prasetya, Kepala Cabang Sales Supervisor PT Astra International Tbk.
Selanjutnya, saksi Aguan yang sudah berstatus cekal, menurut Yuyuk, kembali diperiksa terkait pertemuannya dengan tersangka dan para politisi Kebon Sirih lainnya.
Aguan diduga mengetahui teknis pemberian suap dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada terÂsangka Sanusi.
Dia menambahkan, pemerikÂsaan Aguan juga berhubungan erat dengan adanya pengakuan saksi anggota DPRD lainnya yakni M Guntur.
Usai pemeriksaan pada 15 Juni, Guntur menandaskan, Sanusi tidak bermain sendiri dalam perkara suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. "Saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," terangnya.
Dikonfirmasi seputar dugÂaan pemberian dana-dana lain dari perusahaan Aguan kepada Sanusi dan politisi DPRD DKI, Yuyuk menambahkan, pihaknya masih berusaha mendalami peran Aguan secara lebih sigiÂfikan.
Terlebih, persoalan reklamasi Teluk Jakarta diduga melibatkan sejumlah pengembang anak peÂrusahaan Agung Sedayu Grup. "Ini perlu diklarifikasi secara maksimal kepada yang bersangÂkutan," katanya.
Pemeriksaan Aguan selama dua setengah jam ini masih akan dikembangkan penyidik. Sejauh ini, beber Yuyuk, KPK pun belum memutuskan untuk mengubah status Aguan. "Belum ada perubahan status dari saksi menjadi tersangka," sebutnya.
Aguan yang didampingi kuasa hukumnya, Kresna Wasedanto menolak memberi penjelasan mengenai pemeriksaan yang keempat kali ini. ***
BERITA TERKAIT: