Rekening M Sanusi Diblokir, Mobil Mewahnya Juga Disita

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 12 Juli 2016, 09:17 WIB
Rekening M Sanusi Diblokir, Mobil Mewahnya Juga Disita
M Sanusi:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD DKI, M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik komisi antirasuah telah memblokir rekening dan menyita mobil mewah milik politisi Partai Gerindra itu.
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penetapan status tersangka kasus pencucian uang didasari surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 30 Juni.

Berdasarkan sprindik itu, Sanusi alias Uci diduga meng­gunakan uang hasil kejahatan untuk keperluan atau kepentin­gan pribadi.

Uang yang diduga terkait dengan hasil kejahatan yang dimaksud Priharsa adalah uang dari suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rekla­masi Teluk Jakarta.

Penyidik masih menelusuri sejumlah aset Sanusi yang di­duga diperoleh secara tidak sah. Lantaran itu, Priharsa belum bisa mengungkapkan secara rinci aset yang sudah diblokir. "Saya belum menerima data-datanya," katanya.

Priharsa mengungkapkan, KPK telah meminta Bank Indonesia (BI) memblokir se­jumlah rekening atas nama ter­sangka di beberapa bank.

Ia juga memastikan, KPK telah menyita sejumlah mobil mewah milik Sanusi. "Untuk jenis atau tipe serta bagaimana perolehan­nya, nanti akan dijelaskan setelah penyidikan kasus ini selesai," tandasnya.

"Penyidik masih menelusuri aliran-aliran dana baik yang diterima tersangka maupun dike­luarkan oleh yang bersangkutan. Jadi prinsipnya, kita follow the money," tandas Priharsa.

Dalam perkara dugaan pen­cucian uang yang dilakukan Sanusi ini, penyidik telah me­meriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka diduga mengeta­hui aliran dana yang dikeluarkan Sanusi.

"Kita dalami keterangan sak­si-saksi untuk kita tindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang sudah ada," ujarnya.

M Sanusi dituduh melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sanusi dianggap telah ber­tindak sengaja atau tidak sen­gaja menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan. Bila tuduhan itu terbukti, aset Sanusi bisa disita untuk negara.

Kilas Balik
Kepala Cabang Astra International Ikut Diperiksa

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa big bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk keempat kalinya pada 27 Juni 2016 lalu.

Selain itu, KPK memerik­sa saksi Manajer Operasional PT Astra International Tbk, Biyouzmal dan Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa.

Pelaksana tugas Kepala Biro (Plt Karo) Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, Aguan dan dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka anggota DPRD DKI M Sanusi. Kepentingan pemeriksaan tiga saksi itu un­tuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"KPK berusaha menyelesai­kan berkas perkara tersangka MSN. Kita juga sedang men­dalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," katanya.

Dia menerangkan, pemerik­saan terhadap saksi Biyouzmal dan Musa berkaitan dengan kendaraan super mewah milik adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu.

Aset-aset tersangka Sanusi, baik mobil mewah dan lain-lainnya sedang ditelusuri peny­idik. Untuk itu, KPK tidak akan segan-segan menjerat Sanusi dengan pasal pencucian uang. "Yang penting, bukti-bukti untuk menentukan hal itu, lengkap," katanya.

Penelusuran aset yang ber­hubungaan dengan kepemilikan mobil mewah itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi Harris Prasetya, Kepala Cabang Sales Supervisor PT Astra International Tbk.

Selanjutnya, saksi Aguan yang sudah berstatus cekal, menurut Yuyuk, kembali diperiksa terkait pertemuannya dengan tersangka dan para politisi Kebon Sirih lainnya.

Aguan diduga mengetahui teknis pemberian suap dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada ter­sangka Sanusi.

Dia menambahkan, pemerik­saan Aguan juga berhubungan erat dengan adanya pengakuan saksi anggota DPRD lainnya yakni M Guntur.

Usai pemeriksaan pada 15 Juni, Guntur menandaskan, Sanusi tidak bermain sendiri dalam perkara suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. "Saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," terangnya.

Dikonfirmasi seputar dug­aan pemberian dana-dana lain dari perusahaan Aguan kepada Sanusi dan politisi DPRD DKI, Yuyuk menambahkan, pihaknya masih berusaha mendalami peran Aguan secara lebih sigi­fikan.

Terlebih, persoalan reklamasi Teluk Jakarta diduga melibatkan sejumlah pengembang anak pe­rusahaan Agung Sedayu Grup. "Ini perlu diklarifikasi secara maksimal kepada yang bersang­kutan," katanya.

Pemeriksaan Aguan selama dua setengah jam ini masih akan dikembangkan penyidik. Sejauh ini, beber Yuyuk, KPK pun belum memutuskan untuk mengubah status Aguan. "Belum ada perubahan status dari saksi menjadi tersangka," sebutnya.

Aguan yang didampingi kuasa hukumnya, Kresna Wasedanto menolak memberi penjelasan mengenai pemeriksaan yang keempat kali ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA