KPK Dapat Izin Kejaksaan Periksa Saipul Jamil

Kasus Suap Panitera PN Jakut

Senin, 11 Juli 2016, 10:05 WIB
KPK Dapat Izin Kejaksaan Periksa Saipul Jamil
Saipul Jamil:net
rmol news logo KPK melanjutkan penyidikan kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pekan ini penyidik memanggil Saipul Jamil untuk menjalani pemeriksaan.

Diduga Saipul Jamil menge­tahui dan terlibat penyuapan ini. KPK telah mendapat izin dari kejaksaan untuk memeriksa terdakwa kasus asusila itu.

"Dia (Saipul) akan diperiksa penyidik sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Yuyuk menegaskan, keteran­gan Saipul diperlukan untuk membongkar kasus suap ini. "Setiap saksi yang diperiksa penyidik pasti mempunyai keterangan yang diperlukan seputar perkaranya," katanya.

Sejauh ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pe­nyuapan ini. Yakni dua pengac­ara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Kemudian kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Ketiganya men­jadi tersangka pemberi suap. Sedangkan panitera PN Jakut Rohadi sebagai penerima suap.

Pemberian suap kepada Rohadi diduga untuk memperingan hu­kuman yang akan dijatuhkan hakim kepada Saipul dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Sementara itu kuasa hukum Saipul Jamil lainnya, Nazzarudin sempat mengatakan bahwa kli­ennya akan dipanggil penyidik sebagai saksi pekan ini dalam kasus suap yang menjerat kakak kandungnya.

"Iya, sepertinya seperti itu. Pekan depan sudah dipanggil se­bagai saksi," kata Nazaruddin.

Nazaruddin menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan tetap mengaku tidak mengetahui kasus suap yang dilakukan kakaknya tersebut.

"Itu dia tetap tidak mengetahui karena semuanyadi Samsul (Hidayatullah)," kata Nazaruddin.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK memang hanya menciduk Berthanatalia, Kasman, Samsul, dan Rohadi. Operasi tangkap tangan dilakukan setelah pe­nyidik KPK mengendus peny­erahan uang dari Berthanatalia kepada Rohadi. Penyidik KPK menemukan uang Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, uang sebesar Rp 250 juta yang ikut disita dalam OTT berasal dari penjualan rumah Saipul. KPK mencurigai suap ini terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila yang menjerat Saipul sebagai tersangka agar hakim memberikan vonis ringan.

Basaria menuturkan sejak awal memang sudah ada upaya dari tim Saipul untuk meringankan vonis. Negosiasi antara tim Saipul dengan Rohadi pun sempat dilakukan beberapa kali dan memunculkan beragam opsi, mulai dari hukuman satu tahun masa tahanan hingga tiga tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tun­tutan jaksa penuntut umum yang menuntut Saipul Jamil dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, hingga kini KPK belum menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka pem­beri suap. Selain karena harus berkoordinasi dengan kejak­saanm mengingat status Saipul sebagai terdakwa, pihaknya pun perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Saipul. KPK sudah mengantongi izin pemeriksaan.

Sebelumnya, pesohor Saipul Jamil diketahui terjerat kasus asusila. Perkaranya akhirnya diputuskan Selasa, 14 Juni 2016. Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara.

Kilas Balik
Hakim Ifa Bantah Pernah Minta Uang Kepada Panitera Rohadi

KPK memeriksa ketua ma­jelis hakim yaitu Ifa Sudewi yang menangani perkara asusila yang dilakukan oleh penyanyi Saipul Jamil dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap ke­pada paniteraPengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saksi Ifa Sudewi diperiksa untuk tersangka BN (Berthanatalia)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Ifa tadinya bertugas sebagaiWakil Ketua PNJakarta Utara, tapi pada Jumat (17/6) ia diangkat sebagai Ketua PNSidoardjo.

"SK dari Tim Promosi Mutasi baru tunggu, baru berangkat, Jumat lampau baru jadi sebe­lum ada kejadian itu sudah ke­luar SK," kata Juru Bicara MA Suhadi. Selain Ifa, KPK juga memeriksa panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Dalam kasus ini panitera PN Jakut Rohadi menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta agar putusan terh­adap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Ifa Sudewi dengan anggota hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016, tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipen­jara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

Setelah menjalani pemerik­saan enam jam, kepada war­tawan Ifa mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Rohadi berkaitan perkara Saipul Jamil. "Kalau menyapa selamat pagi bu, selamat pagi pak, itu biasa," katanya di gedung KPK.

Ifa membantah Rohadi adalah anak emasnya. "Saya merasa tidak pernah menganakemaskan dia. Dia panitera biasa," katanya.

Ifa juga membantah pernah menjanjikan kepada Rohadi men­genai putusan yang akan dijatuh­kan kepada Saipul Jamil. "Saya tidak pernah meminta uang, sorry, saya tidak pernah menjanjikan sesuatu ke dia," kata Ifa.

Dia menjelaskan tak ada per­tanyaan dari penyidik KPK mengenai permintaan uang.

Ifa juga mengaku tak menge­nal Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil. "Siapa itu? Nggak kenal," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA